PILIHAN
Korupsi Proyek RTH Pekanbaru Kejati Riau Sudah Kantongi Hasil Cek Fisik
PEKANBARU, SENUJU.COM - Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih terus berlangsung. Bahkan, Kejati Riau sudah mengantongi hasil cek fisik yang dilakukan oleh tim ahli.
Sebelumnya, ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap RTH ini. Untuk proses penyidikan selanjutnya, masih menunggu hasil ini.
Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau, pada akhir Februari 2018 lalu. Pengecekan fisik RTH yang dibangun dengan anggaran Rp7 Miliar itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kini, hasil cek fisik tersebut sudah keluar. "Iya, sudah (keluar hasil cek fisik RTH Putri Kaca Mayang)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Meski sudah keluar, namun Subekhan belum menjelaskan apa hasil cek fisik tersebut. Termasuk hasil penghitungan kerugian negara. Hasil cek fisik ini juga akan menentukan apakah ada penyimpangan dalam pembangunan itu.
Pihaknya kata Subekhan, masih akan memeriksa ahli yang melakukan cek fisik tersebut. "Sementara dicermati dengan cara memeriksa ahli," pungkasnya.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, juga mengaku saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang masih ditelaah oleh tim teknis.
"Itu (hasil cek fisik, red) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya," kata Muspidauan, belum lama ini.
Selain itu, kata Muspidauan, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spek atau tidak," ujarnya.***(Snj)
Berita Lainnya
Cegahan virus Corona, Masyarakat di Inhil Dapatkan Penyemprotan dan Pembagian Cairan Disinfektan dari Petugas
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Ada Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur dan Polda Riau
Para Sahabat Membenarkan UAS Mundur dari ASN UIN Suska Riau
Seleksi Komut dan Dirut BRK Lambat Diumumkan, Gara-gara Tim Pansel Dirombak
Selama 13 Tahun Derita Penyakit Thalassemia, KDDI Buka Dompet Peduli Untuk Johan
Ke Reteh,H Syamsuddin Uti Kunjungi RS Tengku Sulung
Gubri Syamsuar Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya
KPK Tahan Dua Hakim Pengadilan Negeri
Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'
Ketua KPK Sebut Gaji BPJS Lebih Besar Dari Gaji Presiden, Ini Tanggapan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Gubri Syamsur Sebut Pekan Depan Tim Pansel Sekdaprov Diumumkan
W3S Mantap: Masyarakat Kuindra Tegaskan Siap Memenangkan Wardan-SU