PILIHAN
Korupsi Proyek RTH Pekanbaru Kejati Riau Sudah Kantongi Hasil Cek Fisik

PEKANBARU, SENUJU.COM - Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih terus berlangsung. Bahkan, Kejati Riau sudah mengantongi hasil cek fisik yang dilakukan oleh tim ahli.
Sebelumnya, ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap RTH ini. Untuk proses penyidikan selanjutnya, masih menunggu hasil ini.
Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau, pada akhir Februari 2018 lalu. Pengecekan fisik RTH yang dibangun dengan anggaran Rp7 Miliar itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kini, hasil cek fisik tersebut sudah keluar. "Iya, sudah (keluar hasil cek fisik RTH Putri Kaca Mayang)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Meski sudah keluar, namun Subekhan belum menjelaskan apa hasil cek fisik tersebut. Termasuk hasil penghitungan kerugian negara. Hasil cek fisik ini juga akan menentukan apakah ada penyimpangan dalam pembangunan itu.
Pihaknya kata Subekhan, masih akan memeriksa ahli yang melakukan cek fisik tersebut. "Sementara dicermati dengan cara memeriksa ahli," pungkasnya.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, juga mengaku saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang masih ditelaah oleh tim teknis.
"Itu (hasil cek fisik, red) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya," kata Muspidauan, belum lama ini.
Selain itu, kata Muspidauan, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spek atau tidak," ujarnya.***(Snj)
Berita Lainnya
KPK Bantah Desa Siluman Hilang, KPK Malah Temukan 34 Desa Bermasalah
Gubernur Riau Buka Pakar DKR, Berharap Muncul Industri Ekraf
Bupati Inhil Buka Kegiatan Pelaksanaan MTQ Kecamatan Kempas
Jelang Pemilu, Tim Sukses Caleg di Siak Diduga Bagi-bagi Uang
BI Akan Tarik Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999, Berikut Batas Penukarannya
Tim SAR Cari Potongan Tubuh Nelayan Warga Bakau Aceh Mandah yang Hilang Diterkam Buaya
Kapitra Ampera Polisikan Balik Eggi Sudjana soal Kesaksian Palsu
Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana
Kisruh Politisi PDIP Ahmad Basarah Sebut 'Soeharto Presiden Terkorup Sepanjang Masa'
Kuasa Hukum Korban Curas Mengapresiasi kinerja Polres Inhil
Peringati Hari Juang Kartika, Dandim 0314 Inhil Lakukan Syukuran
Hadapi Kemarau di Tahun 2020, Jajaran Polda Riau Tetap Komit Cegah dan Tangani Karhutla