• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau

Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur

Redaksi

Rabu, 07 Juni 2017 21:03:37 WIB Dibaca : 1254 Kali
Cetak


bualbual.com, (Rohil) Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dengan agenda keretangan saksi Purbalisan dari kepolisan,terkait perkara pembunuhanan berencana terhadap almarhum Manotar Simamora yang terjadi di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang,Kabupaten Rohil, pada tanggal 28 Desember 2016 lalu, dengan tiga (3) orang terdakwa,yaitu,terdakwa Amat Jais alias Aji , Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina . Pantauan dalam ruang sidang kali ini terlihat di hadiri puluhan orang anggota Ormas Pemuda pancasila (PP) yang ingin melihat dan memberikan suport kepada rekannya terdakwa Abu Sofyan, terkait jalannya persidangan hari itu. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting (43) tahun,ia dengan terdakwa Ahmat Jais sudah kenal sejak tahun 2014,setiap pemeriksaan terhadap tersangka ini bebas dan di dampingi oleh kuasa hukumnya,untuk pemeriksaan awal,di dampingi kuasa hukum,setelah kita periksa,baru kita prin,setelah itu baru di baca oleh kuasa hukumnya,"ucap saksi Repalita Ginting. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting,ke tiga (3) terdakwa ini di tangkap pada tanggal 5 Desember 2016,selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian,tidak ada kekerasan,ancaman dan tekanan,setiap pemeriksaan terhadap ketiga (3) terdakwa ini tidak sama dan berubah-ubah,untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di cabut pada keterangan Bap yang pertama,dan keterangan pada Bap yang ke empat (4),yaitu,keterangan pemeriksaan mengenai senjata,"ucap saksi. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Martiana lain penyidiknya,tetapi setelah pemerikaaan lanjutan,baru saya yang memeriksannya.Pemeriksaan awal mulai pukul,22.30 wib,hingga sampai subuh,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian dua (2) kali,dua (2) kali sebagai tersangka dan satu kali (1) sebagai saksi,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan terhadap ke tiga (3) terdakwa ini di dampingi kuasa hukum,pada pemeriksaan awal di dampingi oleh saudara Sartono SH,dan pemeriksaan yang kedua di dampingi kuasa hukum saudara Kalna Surya Siregar,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di rubah pada pemeriksaan yang ke dua (2) yaitu,keterangan pemeriksaan masalah senjata,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Abu Sopian tepat pada tanggal 06 Desember 2016,selama pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian, tidak ada kekerasan,tidak ada intimidasi dan tidak ada pemukulan sama sekali,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Atas keterangan saksi Sugiarto Tampubolon tersebut,ke tiga (3) terdakwa ini tidak ada bantahan ataupun tambahan,dan saksi Sugiarto Tampubolon tetap pada keterangannya.Penasehat hukum terdakwa Martiana,Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH meminta kepada Majelis hakim agar melakukan rekontruksi ulang,terhadap pembunuhan korban Manotar,"karena terdakwa Ahmat Jais dan Abu Sopian Mencabut semua (Bap) di kepolisian,berarti ini batal demi hukum",ucap penasehat hukum Martiana Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.Atas permintaan penasehat hukum Martiana,Ketua Majelis Hakim menolak atas permintaan tersebut. Didalam perkara ini, ketiga (3) terdakwa ini di dakwa dengan pasal yang berbeda , terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana . Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana. Majelis hakim di pimpin oleh M.Hanafi SH dan hakim anggota Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH,dan panitra pengganti Zulpapman Harahap SH serta penasehat hukum terdakwa Kalna Surya Siregar dan Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.(rahmat)




Berita Lainnya

Faisal Assegaf Tuding dalang Aksi Mahasiswa Adalah KPK dan LSM, Febri: Kami Membantah

Neno Warisman Dipulangkan dari Pekanbaru ke Jakarta

Pengurus DPD IKBR  Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2018-2022 Resmi di Kukuhkan

Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan?

141 Warga Pekanbaru Ditangkap Buang Sampah Sembarangan

Sejak Diberlakukan Hapus Denda Pajak, Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan

KPK Periksa Menag Lukman Hakim Pekan Depan, Kasus Romi

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati Bengkalis, Eet: Wajar Saya Dipanggil

Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014

Bupati Inhil Hadiri Pementasan Bengkres Di Jogyakkarta

Hadapi Covid-19, LAMR Imbau Masyarakat Bantu Tetangga

Bangkit, Lagu Cegah Covid-19 Ciptaan Anak Watan Bengkalis

Terkini +INDEKS

Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila Riau Fokuskan Penguatan Organisasi

10 Mei 2025
HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
10 Mei 2025
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
10 Mei 2025
Bupati Inhil dan Bunda PAUD Lepas Kontingen PORSENI IGTKI
10 Mei 2025
Nasi Kuning Hingga Sambal Tumis, Chef Azhari: Menu Nusantara Jadi Sajian Utama Jamaah Haji 2025
10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
10 Mei 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Majukan Desa Wisata, Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
  • 2 Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
  • 3 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 4 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 5 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 6 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 7 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 8 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media