• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur

Redaksi

Rabu, 07 Juni 2017 21:03:37 WIB Dibaca : 1285 Kali
Cetak


bualbual.com, (Rohil) Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dengan agenda keretangan saksi Purbalisan dari kepolisan,terkait perkara pembunuhanan berencana terhadap almarhum Manotar Simamora yang terjadi di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang,Kabupaten Rohil, pada tanggal 28 Desember 2016 lalu, dengan tiga (3) orang terdakwa,yaitu,terdakwa Amat Jais alias Aji , Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina . Pantauan dalam ruang sidang kali ini terlihat di hadiri puluhan orang anggota Ormas Pemuda pancasila (PP) yang ingin melihat dan memberikan suport kepada rekannya terdakwa Abu Sofyan, terkait jalannya persidangan hari itu. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting (43) tahun,ia dengan terdakwa Ahmat Jais sudah kenal sejak tahun 2014,setiap pemeriksaan terhadap tersangka ini bebas dan di dampingi oleh kuasa hukumnya,untuk pemeriksaan awal,di dampingi kuasa hukum,setelah kita periksa,baru kita prin,setelah itu baru di baca oleh kuasa hukumnya,"ucap saksi Repalita Ginting. Menurut keterangan saksi Purbalisan Repalita Ginting,ke tiga (3) terdakwa ini di tangkap pada tanggal 5 Desember 2016,selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian,tidak ada kekerasan,ancaman dan tekanan,setiap pemeriksaan terhadap ketiga (3) terdakwa ini tidak sama dan berubah-ubah,untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di cabut pada keterangan Bap yang pertama,dan keterangan pada Bap yang ke empat (4),yaitu,keterangan pemeriksaan mengenai senjata,"ucap saksi. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Martiana lain penyidiknya,tetapi setelah pemerikaaan lanjutan,baru saya yang memeriksannya.Pemeriksaan awal mulai pukul,22.30 wib,hingga sampai subuh,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian dua (2) kali,dua (2) kali sebagai tersangka dan satu kali (1) sebagai saksi,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Purbalisan Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan terhadap ke tiga (3) terdakwa ini di dampingi kuasa hukum,pada pemeriksaan awal di dampingi oleh saudara Sartono SH,dan pemeriksaan yang kedua di dampingi kuasa hukum saudara Kalna Surya Siregar,pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian yang di rubah pada pemeriksaan yang ke dua (2) yaitu,keterangan pemeriksaan masalah senjata,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Menurut keterangan saksi Sugiarto Tampubolon,pemeriksaan awal terhadap terdakwa Abu Sopian tepat pada tanggal 06 Desember 2016,selama pemeriksaan terhadap terdakwa Abu Sopian, tidak ada kekerasan,tidak ada intimidasi dan tidak ada pemukulan sama sekali,"ucap saksi Sugiarto Tampubolon. Atas keterangan saksi Sugiarto Tampubolon tersebut,ke tiga (3) terdakwa ini tidak ada bantahan ataupun tambahan,dan saksi Sugiarto Tampubolon tetap pada keterangannya.Penasehat hukum terdakwa Martiana,Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH meminta kepada Majelis hakim agar melakukan rekontruksi ulang,terhadap pembunuhan korban Manotar,"karena terdakwa Ahmat Jais dan Abu Sopian Mencabut semua (Bap) di kepolisian,berarti ini batal demi hukum",ucap penasehat hukum Martiana Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.Atas permintaan penasehat hukum Martiana,Ketua Majelis Hakim menolak atas permintaan tersebut. Didalam perkara ini, ketiga (3) terdakwa ini di dakwa dengan pasal yang berbeda , terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana . Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana. Majelis hakim di pimpin oleh M.Hanafi SH dan hakim anggota Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH,dan panitra pengganti Zulpapman Harahap SH serta penasehat hukum terdakwa Kalna Surya Siregar dan Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH MH.(rahmat)




Berita Lainnya

Syamsuar: Belum Ada ASN Pemprov Riau Ajukan Izin Hadiri Aksi 22 Mei

PCR Hibahkan Bilik Disinfektan ke RSUD Arifin Achmad

Anies Baswedan Menilai, Ini Alasan Ahok Gagal Atasi Macet dan Banjir DKI

DPRD Inhil Langsung Ke Jakarta Menngenai Becana Alam

Bawaslu Inhil Proses Laporan Caleg PDIP terkait dugaan Penggelembungan suara di Dapil 4 Kec Belengkong

Ini Vidio Detik - Detik Penangakapan Bupati Lampura

Pasang Surutnya Air Sungai Batang Gangsal Bukan Jadi Halangan Bagi Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil

Nasihat Politik Imam al-Ghazali

PSPS Riau Kembali Meraih Hasil Imbang

Harga BBM Kembali Naik, Aliansi Riau Menggungat Segel Kantor Pertamina

Di Temani DPRD Inhil Bupati HM. Wardan Kerahkan Instansi Terkait Gencarkan Promosi Potensi Kerajinan Khas Daerah

Gempa Bumi Pasaman Sumbar 5,6 Terjadi Pagi Tadi Menyusul Gempa di Solok

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 2 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 3 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
  • 4 Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
  • 5 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 6 Dari Desa ke Tepian Narosa, Singa Kuantan Dibekali Doa dan Dukungan Warga
  • 7 Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
  • 8 Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media