PILIHAN
Bawaslu RI Izinkan ASN Ikut Kampanye Pilkada dan Pemilu
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.
"Hadir [kampanye] boleh tapi jangan bareng- bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Bawaslu RI mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat.
Bagja melanjutkan, ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.
"Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu," ujar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa ASN harus aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serta pemilu. Pengawasan terutama harus dilakukan jelang Ramadan tahun ini.
"Beberapa hari ke depan semua event di masyarakat akan menjadi pantauan Bawaslu. Apalagi menjelang ibadah Ramadan, apalagi ada muatan politik, ASN harus mampu beri informasi kepada masyarakat," kata Hadi.***
tirto.id
Berita Lainnya
Prihatin Akan Dunia Pendidikan, Pemuda GAS Bangun Gerakan Masyarakat Desa Membaca
Facebook Akan Gabungkan 'WhatsApp, Instagram, dan Messenger'
Rumah Pengantin Baru di Sleman Digeledah Densus 88
Mengaku Anggota TNI, Dukun di Inhu Diamankan
Masih Ditemukan kasus Gizi Buruk di Inhil Dusun Hidayah Desa Kuala Selat - Kateman
Polri Mempertanyakan Soal Data PKS Sumbangan Pajak Kendaraan
HUT Korpri ke-48, H Syamsudin Uti : Terus Tingkatkan Prestasi dan Inovasi
Kejari Rohul Nihil, Kejaksaan di Riau Lakukan Penyidikan 22 Perkara Korupsi
Pimpinan PT KTU Sebut Tak Ada Anggaran Khusus untuk Penanganan Karhutla
Koro Koro Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Minol, Saat Dipanggil Satpol PP
Pemberian Vaksin MR di Kabupaten Siak Resmi Ditunda