PILIHAN
Koro Koro Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Minol, Saat Dipanggil Satpol PP
BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. Saat dipanggil, mereka tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB).
"Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegas Agus Pramono, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, saat pengelola mendatangi kantor Satpol PP, mereka menunjukkan dokumen usaha dan kewajiban untuk pajak. Pihaknya meminta pengelola untuk kembali dan membawa dokumen yang belum lengkap.
"Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," jelasnya.
Agus menegaskan, akan menyegel tempat hiburan di Jalan HR Soebrantas itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut. Apalagi pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengelola.
"Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap saja kita segel," tegasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Terkait Penanganan Karlahut, Bupati HM Wardan: Kades Harus Anggarkan Alat Pemadam Kebakaran
Kejurda Panjat Tebing di Kampar, Bengkalis Juara Umum
Setelah Ditetapkan Irman Gusman Tersangka, DPD Bentuk Tim Pencari Fakta
Info Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Jadi 1.155, Meninggal 102 Orang
Bawaslu Minta Percepat Pencetakan e-KTP, Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Koramil 11 Bersama Tokoh Masyarakat Pulau Burung Sholat Istiqosah 'Mintak Hujan'
DPC AJOI Bengkalis Dikukuhkan 27 November 2018, Alexander:Jadilah Kebanggaan Masyarakat
Pengamat: Syamsuar Harus Tampilkan Data 'Klaim 100 Hari Kerja'
BUALBUAL Lepas Edisi Perdana 62 Tahun Riau Hari Ini dan Akan Datang, Lebih Baikkah Kedepan?
Remaja Pembunuh Sadis Kuansing, Divonis Penjara Seumur Hidup
Polda Riau Sudah Kantongi Nama Oknum Pemodal Kasus Perambahan Hutan Rimbang Baling