PILIHAN
Koro Koro Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Minol, Saat Dipanggil Satpol PP

BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. Saat dipanggil, mereka tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB).
"Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegas Agus Pramono, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, saat pengelola mendatangi kantor Satpol PP, mereka menunjukkan dokumen usaha dan kewajiban untuk pajak. Pihaknya meminta pengelola untuk kembali dan membawa dokumen yang belum lengkap.
"Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," jelasnya.
Agus menegaskan, akan menyegel tempat hiburan di Jalan HR Soebrantas itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut. Apalagi pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengelola.
"Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap saja kita segel," tegasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ternyata! Sindikat Internasional Manfaatkan Momen Pemilu Menyelundupkan Narkoba ke Indonesia Melalui Riau
Sandiaga Uno Resmi Dampingi Prabowo di Pilpres 2019
Panitia Seleksi Balon Kades Cahaya Baru Mandah Dituding Tidak Transparan, Masyarakat Pinta Dinas Turun Tangan
Terkait Lampu Lalu Lintas Rusak, Ketua DPRD Inhil : Segera Perbaiki, Jangan Anggaran Dijadikan Alasan
Ketum PSSI Dipanggil Wapres, Peninjauan Stadion Utama Riau Ditunda
Polsek Bangko Ringkus DPO Kasus Narkoba
Lorenzo Ingin Kembali Sejajar dengan Messi dan Ronaldo
51 KK Kehilangan Tempat Tinggal 58 Rumah Terbakar Inilah Nama Musibah Kebakaran Pasar Bekawan Kec Mandah
Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK
Banwaslu Riau Minta Keterangan Ahli Terkait Cagubri Firdaus Yang Beristri Dua