PILIHAN
Koro Koro Pekanbaru Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Minol, Saat Dipanggil Satpol PP
BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. Saat dipanggil, mereka tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB).
"Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegas Agus Pramono, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, saat pengelola mendatangi kantor Satpol PP, mereka menunjukkan dokumen usaha dan kewajiban untuk pajak. Pihaknya meminta pengelola untuk kembali dan membawa dokumen yang belum lengkap.
"Kita suruh untuk datang lagi, agar melengkapi dokumen yang belum lengkap," jelasnya.
Agus menegaskan, akan menyegel tempat hiburan di Jalan HR Soebrantas itu jika pengelola tidak kunjung memperlihatkan dokumen tersebut. Apalagi pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengelola.
"Ada dokumen yang masih harus mereka lengkapi. Kalau tidak lengkap siap-siap saja kita segel," tegasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Anak Dibawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Famili Korban.
Malam Penutupan Kegiatan HUT RI 72, Kades Desa Bakau Aceh Ajak Masyarakat Kembangkan Potensi Daerah
Tengah Hamil, Menantu Ratu Dangdut Elvi Sukaesih di Tangkap Polisi
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,Mantan Dokter Ini di Vonis 175 Tahun Penjara
Kapolda Riau Lepas Peserta Lomba lari Fun Run Di Kota Dumai
Polisi Incar TM Seorang Konseptor Konten-konten Muslim Cyber Army
Disperindag Inhil Akan Cek Kelapangan, Terkait Tabung Melon Mulai Langka di Peredaran
Disparbud Targetkan Kunjungan 2 Juta Wisatawan di Kampar
Sekjen PDIP Asal Ngoceh, Sebut Jubir BPN: Soal Rocky Gerung
Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'
Kualitas Udara di Daerah Rohil Berbahaya