• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Jumat, 04 Mei 2018 05:41:13 WIB Dibaca : 1373 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjauhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) karena membunuh pacarnya, Santi Lestari (35). Meski hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria pengangguran ini pasrah menerimanya. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Azis didampingi hakim anggota, Sorta Ria Neva, dam Toni Irfan, Kamis sore (3/5/2018). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap hukuman terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis. Atas hukuman itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," kata JPU, Erik, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati. Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya. Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu. Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana dia menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi. Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang. Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi. Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban. Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.***   cakaplah.com




Berita Lainnya

Info bualbual: Peneliti Asal Kanada Sebut Ada Puluhan Liter Air Kencing Disetiap Kolam Renang

Merasa di Fitnah, SBY Minta Ditemani 'Istri Tercinta' Lapor ke Polisi

Edi Sakura: Bengkalis Dukung Penuh Program Merdeka Belajar Mendikbud

Pagelaran Nusantara 3 Panggung Hiburan Berdendang di Istana

Polsek Kemuning Patroli Terpadu Bersama Sejumlah Unsur

Idrus Marham, Meskipun Patahana, Andi Rachman belum tentu di Dukung Golkar

Diduga Terjadi Pungli di SD 1 PURBA SAKTI

Saat Musim Utara Tiba, Disanalah Maraknya Kapal Asing Di Natuna

Sekjen Gerindra Inhil Jasman: Semua Kader Wajib Manangkan Paslon R.A Jika Ada Berkhianat Siap-Siap di Pecat

Honorer Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Beredar Informasi Terkait Virus Corona Pemda Inhil Akan Lakukan Lockdown, Itu Tidak Benar!

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 2 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 3 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 4 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 5 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 6 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 7 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
  • 8 Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media