• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Jumat, 04 Mei 2018 05:41:13 WIB Dibaca : 1230 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjauhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) karena membunuh pacarnya, Santi Lestari (35). Meski hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria pengangguran ini pasrah menerimanya. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Azis didampingi hakim anggota, Sorta Ria Neva, dam Toni Irfan, Kamis sore (3/5/2018). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap hukuman terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis. Atas hukuman itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," kata JPU, Erik, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati. Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya. Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu. Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana dia menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi. Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang. Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi. Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban. Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.***   cakaplah.com




Berita Lainnya

Zulaikha Wardan; Melalui Organisasi Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Pasi Intel Kodim Kapten Inf Zainuar, dan Danunit Intel Kodim 0314/Inhil Letda Inf Delmi turun langsung Untuk Padamkan Api Karhutla

Capim KPK Diuji Lagi Rabu Dan Kamis 'Usai Tahap Makalah'

Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti, Karena Dianggap Lalai Atasi Karhutla

Mahasiswa Inhil Gagal Jumpai Anggota Dewan, Saat Lakukan Aksi di DPRD Riau Tuntut Kestabilan Harga Kelapa

Tahun Ini, Pembangunan Hutan Kota Pasir Pengaraian Dilanjutkan

Bagi Dua Capres untuk Saling Menanggapi , KPU Beri Waktu Total 16 Menit

Meski Sudah di Buka! Hingga Kini Belum Ada Calon Sekdaprov Riau yang Daftar

KONI Pekanbaru Periode 2018-2022 Resmi Dilantik

Apel Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 'Sekda Meranti Ikut Hadiri di Kantor Imigrasi Selatpanjang'

Bekas Lahan Karhutla yang Disegel di Inhu Ditanami Sawit

Pemkab Inhil Nyatakan Mobil Aset Daerah Tidak Keluar Kandang

Terkini +INDEKS

Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS diInhil

17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025
Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
17 Juni 2025
Matangkan Persiapan, Pemkab Bengkalis Targetkan MTQ Riau 2025 Berkesan
17 Juni 2025
Siaga Penuh! 12 Kabupaten/Kota di Riau Resmi Tetapkan Status Darurat Karhutla
17 Juni 2025
Cegah Kecelakaan di Usia Muda, Satlantas Inhil Edukasi Ratusan Siswa Soal Lalu Lintas
17 Juni 2025
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
17 Juni 2025
Jamaah Haji Kloter BTH-05 Asal Kampar Tiba diTanah Air, Bupati: Semoga Menjadi Haji Mabrur
17 Juni 2025
Perdana, Hardianto Manik Siap Jadi Timbo Ruang di Pacu Jalur Rayon II 2025
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
  • 6 Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
  • 7 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 8 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media