PILIHAN
Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjauhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) karena membunuh pacarnya, Santi Lestari (35). Meski hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria pengangguran ini pasrah menerimanya.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Azis didampingi hakim anggota, Sorta Ria Neva, dam Toni Irfan, Kamis sore (3/5/2018).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap hukuman terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis.
Atas hukuman itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," kata JPU, Erik, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati.
Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya.
Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu.
Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana dia menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi.
Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang.
Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi.
Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.
Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.***
cakaplah.com

Berita Lainnya
Sistem InPAS, Bupati Inhil: Ini Sebuah Terobosan Cerdas Di Era Digital
Pemkab Lingga Gandeng KPK, Selesaikan Kisruh Tambang
Pembangunan Rumah Tahsin Dan Tahfidz Upaya Pemkab Inhil Membumikan Al-Qur'an
Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia
Ormas DPC GRANAT Kab. Inhil siap Bekerjasama kepada Stakeholder yang bergerak dibidang P4GN
Kesederhanaan Tampak pada Ahmad Syah Harrofie, Menu Favoritnya Daun Ubi dan Kerupuk
Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Santa Maria Memakan Korban
Pemiliknya Belum Diketahui 1/2 Hektar Lahan Sawit Di Desa Seluti Inhu Terbakar
Pemprov Riau Tolak Bantuan Gubernur Anies Baswedan Untuk Pemadaman Karhutla
Kemendagri Pinta Penggunaan Dana Desa Diarahkan pada Sektor Produktif
Jelang Peresmian Rumah Tahfiz Qur'an oleh Bupati, Lurah Supiansyah dan Masyarakat Serta TNI Antusias Gelar Gotong Royong Bersama
LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno