PILIHAN
Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjauhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) karena membunuh pacarnya, Santi Lestari (35). Meski hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria pengangguran ini pasrah menerimanya.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Azis didampingi hakim anggota, Sorta Ria Neva, dam Toni Irfan, Kamis sore (3/5/2018).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap hukuman terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis.
Atas hukuman itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," kata JPU, Erik, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati.
Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya.
Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu.
Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana dia menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi.
Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang.
Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi.
Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.
Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.***
cakaplah.com
Berita Lainnya
Irwan Nasir: Pemekaran Riau Pesisir Sudah Kehilangan Momentum dan Harus Dikaji Ulang
Komitmen Berikan Kemudahan Pelayanan Pembuatan Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Siak Buka Cabang di Kec Kandis
KPAI Soroti Kurangnya Pembinaan Karakter, Soal Video Murid Tantang Guru
Mohd Sukanto, Dulu Tenaga Honorer Sekarang Menjadi Anggota DPRD Inhil
SEA Games: Osvaldo Gemilang, Timnas U-23 Hantam Singapura
Minggu 412 Pendukung Ahok Buat Acara “Tandingan” 212, Tiba-tiba Muncul Edaran Kementerian Seluruh Pegawai Hadir
3 Terduga Teroris Tewas di Kaliurang
Razia KTP, Petugas Temukan Anak Bawah Umur Ngamar Bersama Pria Hidung Belang
Babinsa Pulau Burung Giat Lakukan Pendampingan Magrib Mengaji
Bertengkar dengan Suami, IRT Gantung Diri. Tinggalkan Surat untuk Anaknya
40 Unit Mobil Dinas akan Dilelang Pemprov Riau
Polemik Pilkades Ketua Komisi I DPRD Inhil Sebut Kesalahan Pada Panitia Tim Pengawas Harus Turun Ke Desa Pelanduk