• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pelaku Pembunuh Pacar di Pekanbaru Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Jumat, 04 Mei 2018 05:41:13 WIB Dibaca : 1351 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjauhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) karena membunuh pacarnya, Santi Lestari (35). Meski hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria pengangguran ini pasrah menerimanya. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. "Terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Azis didampingi hakim anggota, Sorta Ria Neva, dam Toni Irfan, Kamis sore (3/5/2018). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada hal meringankan terhadap hukuman terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azis. Atas hukuman itu, terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," kata JPU, Erik, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati. Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya. Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu-sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu. Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana dia menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu-sabu karena dia akan pergi. Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp65 ribu. Saat itu, timbul niat terdakwa ingin membunuh korban karena sakit hati sabu-sabu yang dijanjikan masih kurang. Usai bermesraan, pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi. Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban. Warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.***   cakaplah.com




Berita Lainnya

Sistem InPAS, Bupati Inhil: Ini Sebuah Terobosan Cerdas Di Era Digital

Pemkab Lingga Gandeng KPK, Selesaikan Kisruh Tambang

Pembangunan Rumah Tahsin Dan Tahfidz Upaya Pemkab Inhil Membumikan Al-Qur'an

Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia

Ormas DPC GRANAT Kab. Inhil siap Bekerjasama kepada Stakeholder yang bergerak dibidang P4GN

Kesederhanaan Tampak pada Ahmad Syah Harrofie, Menu Favoritnya Daun Ubi dan Kerupuk

Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Santa Maria Memakan Korban

Pemiliknya Belum Diketahui 1/2 Hektar Lahan Sawit Di Desa Seluti Inhu Terbakar

Pemprov Riau Tolak Bantuan Gubernur Anies Baswedan Untuk Pemadaman Karhutla

Kemendagri Pinta Penggunaan Dana Desa Diarahkan pada Sektor Produktif

Jelang Peresmian Rumah Tahfiz Qur'an oleh Bupati, Lurah Supiansyah dan Masyarakat Serta TNI Antusias Gelar Gotong Royong Bersama

LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 4 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 5 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 6 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 7 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 8 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media