PILIHAN
Tinggal Persetujuan Mendagri SRG Sudah Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
BUALBUAL.com, TEMBILAHAN - Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal - hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG. 18/05/18
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil, Jum'at (18/5/2018) pagi.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," papar Azwar.
*Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan*
Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkap Azwar.
Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.(Adv)

Berita Lainnya
Makin Berlarut, Mahasiswa Keluhkan Beasiswa YBM PLN yang di Kelola Ikadi Riau
PWNU Riau Kirim Utusan Ikuti Seri Nasional Liga Santri di Surakarta
5 Potret Bencana Alam di Kecamatan Tanah Merah, Inhil-Riau 2017
6.800 Rapid Test Siap Dibagikan Untuk Kabupaten/Kota se-Riau
Miris Gas 3Kg di Pinggir Langka, Warga beli gas 3Kg sampai duri hingga kandis, Warga minta pemerintah tanggap cepat,
Bupati Pelalawan M. Harris Kukuhkan FPK 2017-2020
BUALBUAL Pendapat, Hukum Makan Kepiting Dalam Islam!
Mereka Tak Ingin Anak-Anak Raijua Hidup dalam Kebodohan "Perjalanan Ke Pulau Karang"
Satlatas Polres Seribu Parit, Melakukan Penandatanganan MoU bersama Dinas Pendidikan Kab Inhil
Bupati Mesuji Punya 13 Mobil dengan Total Harta Rp 22,4 Miliar 'Terjaring OTT KPK'
JPU dan Dr Zulfikar Sama-sama Ajukan Kasasi, Terkait Korupsi Proyek Gedung Pasca Sarjana Fisipol UNRI
Dishub Klaim Sudah Paling Baik? Traffic Light Simpang Mall SKA Pekanbaru Saling Bertubrukan