PILIHAN
Polisi Dalami Kasus Kematian Si Cantik Ni Kadek Suciari
bualbual.com, Kematian wanita cantik Ni Kadek Suciari (20) warga Desa Musi, Gerokgak, di kamar kosnya di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa Kubutambahan, Singaraja, masih didalami pihak kepolisian.
Polisi membutuhkan keterangan tambahan diluar Komang P, teman dekat korban untuk mengetahui penyebab kematian perempuan cantik yang disebut-sebut baru lulus SMK itu.
Keterangan tambahan dibutuhkan karena penyidik menemukan obat di samping jasad korban. Belum diketahui obat apa itu. Namun diduga obat itu adalah penggugur kandungan.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Made Mustiada sendiri belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait obat tersebut.
Menurutnya, polisi masih membutuhkan keterangan ahli dari kalangan dokter maupun apoteker, terkait temuan obat tersebut.
“Kami hanya temukan bungkusnya saja. Itu ada tiga biji, sisa bungkusnya saja. obatnya tidak kami temukan,” imbuhnya.
“Kami masih tunggu hasil otopsi dulu. Ini juga masih kami koordinasikan dengan dokter dan ahli farmasi. Obat apa ini sebenarnya, legal atau illegal,” tambah I Made Mustiada.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Kadek Suciari, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumah kostnya, pada Minggu (27/5) lalu.
Korban diduga dalam kondisi hamil empat bulan, dan berusaha menggugurkan kandungannya. Polisi disebut mengamankan sejumlah barang mencurigakan yang ditemukan di kamar kos korban.
Salah satunya bungkus obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Polisi juga tengah mendalami obat tersebut, apakah obat tergolong legal atau illegal.*
(rb/eps/mus/jpr/pojoksatu.com)
loading...
Berita Lainnya
Sikap Arogan Petugas Lapas ke Wartawan, Ketua FKWI Deby Candra: Tidak seharusnya Petugas Bersikap Seperti itu!
Begini Kronologis Penangkapan Perampokan Satu Keluarga di Desa Bente Kec Mandah
Dewan Kecewa Pekanbaru Hasilkan PNS Korupsi Terbanyak
Pelaku Pembunuhan Misteri Jalan Lancang Kuning Tembilahan Menyerahkan Diri
Dua Heli Water Boombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Dumai dan Rupat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Laksanakan Rapat RDK, Mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip T.A 2019
Ketua TP PKK Inhil Buka Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon Tahun 2018
Warga Tanjung Pisang Meranti yang Jatuh Kelaut Ditemukan Tak Bernyawa
Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung
Tak Terima Anaknya Mau Dijual, Perantau Nias di Kuansing Bunuh dan Bakar Temannya Sendiri
Sah, Idham Azis Jabat Kapolri
Presiden Joko Widodo Lantik Wan Thamrin Hasyim Sebagai Gubernur Riau