PILIHAN
KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha
BUALBUAL.com, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada pengusaha. Lembaga antirasuah itu mengingatkan permintaan THR pejabat negara kepada pengusaha termasuk kategori gratifikasi.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan, hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat atau pengusaha baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
"Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Agus mengatakan KPK telah mengirimkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. Surat tersebut dikirimkan di antaranya, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR/DPR/DPD.
Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, hingga pimpinan perusahaan swasta.
"Saya hari ini itu menandatangani surat yang kami tujukan (terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya)," ujar Agus.
Agus meminta perusahaan tidak usah memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Aparat sipil negara, polisi maupun militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Pak Jokowi, presiden berikan gajih ke-13, THR dan lain, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari," ujarnya.
Tak hanya soal penerimaan THR, Agus juga mengimbau penyelenggara negara maupun PNS tak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pulang kampung. Menurut Agus, fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bisa menimbulkan benturan kepentingan.
"Kepada pimpinan instansi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk mudik," ujarnya.
Surat imbauan yang dikirim KPK ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Lainnya
Eddy Tanjung Anggota DPR RI Turut Berduka Cita, Meninggalnya Ortu Dari Sekda Prov Riau Bapak Ahmad Hijazi
Disnakertrans Inhil Gelar Sosialisasi Perda Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Bupat Akui Banyak Janji Politik Belum Terpenuhi, Wardan Pinta OPD Laksanakan Program Kami, Bukan Membuat Program Sendiri
Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Peserta Kampanye
Dampak dari Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas
Rektor UIN Suska Riau: Semua Dosen Harus S3
Lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Kurir Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar
Kini Giliran Mursini Meninjau Pasar Lubukjambi yang Terbakar
Pagi Ini Jarak Pandang di Pekanbaru Mendadak Turun, Hanya 800 Meter
PNS Daerah Riau Tunggu Kenaikan Gaji, Tapi Belum Ada Perintah Pusat untuk Dibayarkan
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan