• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha

Redaksi

Senin, 04 Juni 2018 15:10:26 WIB Dibaca : 1441 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada pengusaha. Lembaga antirasuah itu mengingatkan permintaan THR pejabat negara kepada pengusaha termasuk kategori gratifikasi. "Bahwa permintaan dana, sumbangan, hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat atau pengusaha baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). "Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus. Agus mengatakan KPK telah mengirimkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. Surat tersebut dikirimkan di antaranya, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR/DPR/DPD. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, hingga pimpinan perusahaan swasta. "Saya hari ini itu menandatangani surat yang kami tujukan (terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya)," ujar Agus. Agus meminta perusahaan tidak usah memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. "Aparat sipil negara, polisi maupun militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Pak Jokowi, presiden berikan gajih ke-13, THR dan lain, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari," ujarnya. Tak hanya soal penerimaan THR, Agus juga mengimbau penyelenggara negara maupun PNS tak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pulang kampung. Menurut Agus, fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bisa menimbulkan benturan kepentingan. "Kepada pimpinan instansi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk mudik," ujarnya. Surat imbauan yang dikirim KPK ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

PSPS Siap Hadapi Persibat Batang 'Besok'

Di Enok,Septina Ajak Masyarakat Pilih Nomor 4 Andi Rahman-Suyatno

Cegah Covid-19 Pemdes Pinggir Bengkalis Lakukan Sosialisasi dan Penyemprotan Dispektan di tempat Umum

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku di Ciduk Polresta Pekanbaru

Tartib Minta Pemkab Meranti Lakukan Antisipasi, Pemerintah Pusat akan Hapus Honorer

Plt Bupati Rohil Ingatkan ASN Harus Masuk Kerja Hari Ini

Indrapuri Fc Keluar Sebagai Juara I di Liga Mandiri Tapung

Empat Korban Selamat, Heli Jatuh di Tasikmalaya

BUALBUAL RAKYAT Menuju Riau Merdeka Narkoba, Korupsi dan Karhutla

Densus 88 Kembali Tangkap Seorang Terduga Teroris di Pujud Rohil

ODP di Riau Meningkat Menjadi 5.436 Orang

Bupati Inhil HM Wardan lantik Pengurus Tembilahan Archery Club Periode 2018-2021

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media