PILIHAN
KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha

BUALBUAL.com, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada pengusaha. Lembaga antirasuah itu mengingatkan permintaan THR pejabat negara kepada pengusaha termasuk kategori gratifikasi.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan, hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat atau pengusaha baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
"Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Agus mengatakan KPK telah mengirimkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. Surat tersebut dikirimkan di antaranya, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR/DPR/DPD.
Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, hingga pimpinan perusahaan swasta.
"Saya hari ini itu menandatangani surat yang kami tujukan (terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya)," ujar Agus.
Agus meminta perusahaan tidak usah memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Aparat sipil negara, polisi maupun militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Pak Jokowi, presiden berikan gajih ke-13, THR dan lain, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari," ujarnya.
Tak hanya soal penerimaan THR, Agus juga mengimbau penyelenggara negara maupun PNS tak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pulang kampung. Menurut Agus, fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bisa menimbulkan benturan kepentingan.
"Kepada pimpinan instansi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk mudik," ujarnya.
Surat imbauan yang dikirim KPK ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
PSPS Siap Hadapi Persibat Batang 'Besok'
Di Enok,Septina Ajak Masyarakat Pilih Nomor 4 Andi Rahman-Suyatno
Cegah Covid-19 Pemdes Pinggir Bengkalis Lakukan Sosialisasi dan Penyemprotan Dispektan di tempat Umum
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku di Ciduk Polresta Pekanbaru
Tartib Minta Pemkab Meranti Lakukan Antisipasi, Pemerintah Pusat akan Hapus Honorer
Plt Bupati Rohil Ingatkan ASN Harus Masuk Kerja Hari Ini
Indrapuri Fc Keluar Sebagai Juara I di Liga Mandiri Tapung
Empat Korban Selamat, Heli Jatuh di Tasikmalaya
BUALBUAL RAKYAT Menuju Riau Merdeka Narkoba, Korupsi dan Karhutla
Densus 88 Kembali Tangkap Seorang Terduga Teroris di Pujud Rohil
ODP di Riau Meningkat Menjadi 5.436 Orang
Bupati Inhil HM Wardan lantik Pengurus Tembilahan Archery Club Periode 2018-2021