PILIHAN
KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha
BUALBUAL.com, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada pengusaha. Lembaga antirasuah itu mengingatkan permintaan THR pejabat negara kepada pengusaha termasuk kategori gratifikasi.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan, hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat atau pengusaha baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
"Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Agus mengatakan KPK telah mengirimkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. Surat tersebut dikirimkan di antaranya, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR/DPR/DPD.
Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, hingga pimpinan perusahaan swasta.
"Saya hari ini itu menandatangani surat yang kami tujukan (terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya)," ujar Agus.
Agus meminta perusahaan tidak usah memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Aparat sipil negara, polisi maupun militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Pak Jokowi, presiden berikan gajih ke-13, THR dan lain, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari," ujarnya.
Tak hanya soal penerimaan THR, Agus juga mengimbau penyelenggara negara maupun PNS tak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pulang kampung. Menurut Agus, fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bisa menimbulkan benturan kepentingan.
"Kepada pimpinan instansi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk mudik," ujarnya.
Surat imbauan yang dikirim KPK ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Pelatihan MKNU Hingga Malam Hari, Hj Zulaikhah Wardan: Ada 6 Materi Disampaikan di Hari Pertama
Polres Kuansing Identifikasi Perusuh Pilkada Guna wujudkan Pilkada yang Sejuk, Damai, Aman dan Kondusif
Sebuah Gudang Penampungan Barang Bekas Ludes Dilalap Api
Seratusan Kaum Emak-Emak Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Ade Hartati di Pekanbaru
Pembinaan Pemain Muda, PSSI Riau akan Gelar Kompetisi U15 dan U17
China Lakukan Proyek Belt Road, Luhut Yakin Dapat Kurangi Kemiskinan Di Indonesia
Cerita Mistis di Balik Batik Rentak Bulian Khas Indragiri Hulu
Untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi,Umri dan Pemkab Siak Teken MoU
Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil
PHR Prioritaskan Kebugaran Pekerja untuk Mendukung Kinerja Optimal di Industri Migas
Bupati Inhil Kembali Keluarkan Surat Edaran, "Kedai Kopi dan Rumah Makan Harus Take Away"
Lagi, Pencurian Ikan Asal China di Natuna Dibebaskan