PILIHAN
KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Negara Lainnya Tak Minta THR ke Pengusaha

BUALBUAL.com, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun kepada pengusaha. Lembaga antirasuah itu mengingatkan permintaan THR pejabat negara kepada pengusaha termasuk kategori gratifikasi.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan, hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat atau pengusaha baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
"Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Agus mengatakan KPK telah mengirimkan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. Surat tersebut dikirimkan di antaranya, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR/DPR/DPD.
Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, hingga pimpinan perusahaan swasta.
"Saya hari ini itu menandatangani surat yang kami tujukan (terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya)," ujar Agus.
Agus meminta perusahaan tidak usah memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Aparat sipil negara, polisi maupun militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Pak Jokowi, presiden berikan gajih ke-13, THR dan lain, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari," ujarnya.
Tak hanya soal penerimaan THR, Agus juga mengimbau penyelenggara negara maupun PNS tak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pulang kampung. Menurut Agus, fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bisa menimbulkan benturan kepentingan.
"Kepada pimpinan instansi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk mudik," ujarnya.
Surat imbauan yang dikirim KPK ini ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'
Kapolres Bengkalis Gelar Presslease Tahun 2019, Pengungkapan Kasus Narkoba Rekor 28 KG Sabu Dan Exstacy Sebanyak 30 Ribu Butir.
Cegah Penyebaran Covid-19, DPD IPK Bersama DPP LIMPAN Bagikan APD ke Masyarakat
Aksi Kemanusiaan Bantu Saiyah Tebus Biaya Perobatan
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dan Anggota Dewan Lainnya Pertanyakan Rekrut Tenaga Honorer Untuk Instansi Pemkab Sebanyak 6.300 Orang
HM. Wardan Marah Ke Instansi Pintar Itu Untuk Rakyat Bukan Jadi Pemain di Belakang
Polisi Bekuk Tersangka di Pekanbaru, Terkait Mayat Tanpa Kepala Sempat Hebohkan Dumai
Tiga Orang Korban Akibat Bentrok Gojek vs Taksi Dari Larikan di Rumah Sakit
Fahri Hamzah: Tidak Ingin Orang Pintar Pimpin Indonesia, Itulah Orang Penyerang Amien Rais
SPRMII Bersama Supir Angkot BBM Elnusa Gelar Sunnat Massal Gratis
Rektor Unilak Riau Keluarkan Surat Edaran Lima Poin Penting, Cegah Penyebaran Covid-19
Siswa SMK/SMA Pekanbaru yang Ikut Demo di DPRD Riau Dibubarkan Petugas