PILIHAN
MA Tegaskan Surat Bebas Kasus Pidana Bagi Caleg Gratis
bualbual.com, Setiap calon anggota legislatif yang akan mendaftarkan diri harus melampirkan bebas kasus pidana. Mahkamah Agung menegaskan, surat tersebut gratis dan pengadilan dilarang memungut biaya.
"Tidak memungut biaya. Itu tidak dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kesimpulannya, MA tidak memungut biaya," kata Juru Bicara MA, Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018.
Abdullah menjelaskan, MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Termasuk, syarat untuk pencalegan.
"Berdasarkan SEMA 2/2018, seluruh peradilan umum dan peradilan militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon," tegasnya.
Ia menegaskan, apabila pengadilan telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apapun pengadilan diminta untuk mengembalikannya.
"Diharapkan, dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Menurut Abdullah, kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf E Angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Paslon Gubri-Wagubri Syamsuar - Edy Nasution Sudah Temui Masyarakat di 276 Lokasi
Agus Triansyah: Ajak Putra Putri Inhil, Menggali Potensi Kelautan dan Perikanan di Politeknik Dumai
Untuk Sementara Waktu, Salat Jumat di Mesjid An-Nur Ditiadakan
Secara Aklamasi Said Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kab Inhil Periode 2018-2023
Kepala Desa Pulau Birandang Lakukan Gebrakan dengan Produksi Masker, Demi Keselamatan Masyarakatnya dari Penyebaran Covid-19
Hingga Sabtu, 11 Paslon Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
DPRD Inhu Berduka, Hayati Meninggal Dunia
Anda Penderita Asma? Ini Obat Alaminya
Ratusan WNI Termasuk Warga Riau Terkatung-katung di Pelabuhan Muar Malaysia
Antisipasi Virus Corona, Dinkes Inhil Lakukan Pengawasan di Pelabuhan
Lima Komisioner KPU Siak Dilaporkan Bawaslu Riau ke DKPP
Alami Pulau lingga Mampu Memikat Burung Migrasi