Parah!!! Ayah Genjot Anak Kandungnya Hingga Hamil
bualbual.com, Setelah menjalani 11 kali persidangan, Farman Labuce (50), terdakwa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Kalimantan Timur, Rabu (4/7) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto, mengatakan, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Saat diputus, terdakwa (Farman, Red) menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7).
Farman yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur, terbukti menggauli anak kandungnya sendiri beberapa kali.
Hubungan badan sedarah tersebut terjadi sejak Juli hingga 31 Desember 2017 lalu. Motif tindak asusila itu, dijelaskan Nanang karena Farman memang suka jajan di luar dan ditinggal istrinya.
Peristiwa ini terungkap setelah putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil 2 bulan.
“Setelah putrinya itu disetubuhi beberapa kali, kemudian pada 12 Desember 2017 putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya,” ucap Nanang, seperti dilansir prokal, Sabtu (7/7/2018).
Belum cukup seminggu setelah menikah dengan tetangganya, korban mulai mual-mual. Korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Ternyata korban sedang hamil dua bulan.
“Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapaku’,” jelas Nanang.
Setelah mengetahui istrinya dihamili ayah kandung, suami korban kecewa. Ia pun memutuskan untuk minggat dan meninggalkan istrinya. Ia tidak lagi tinggal bersama sang istri.
Setelah suaminya pergi, aksi bejat pelaku Farman kembali berlanjut. Farman menjemput putrinya di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.
“Saat di sana (Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali disetubuhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil, disetubuhi lagi,” terang Nanng.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.*(pojoksatu)
Berita Lainnya
Kepala BPJS Tembilahan, Menulis Perkaya Cakrawala
Meski Langgar Sanksi PBB, Rusia Tetap Buka Pintu Bagi Ribuan Pekerja Korea Utara
Pengamat Sebut Program HM.Wardan- SU Terukur Dan Terencana
Untuk Melakukan Verifikasi Pemilu 2019 KPU Panwaslu Datang di Kantor DPC PKB Inhil
Konflik Rumah Ibadah di Inhil, BUAL Wagubri Karena Kurang Koordinasi
HM. Wardan Doakan CJH Selamat Pergi dan Selamat Kembali
Dua Warga Rohul Hanyut Saat Mencari Ikan di Sungai Rokan
Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Ketua PCNU Inhil Anjurkan Umat Muslim Perbanyak Dzikir dan Istighfar
Karena Dua Alasan Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Duit Rp 2 Miliar Ke Kemenpora
Pada Tahun Depan, Sebanyak 235 Orang PNS di Pemkab Bengkalis Masuk Masa Pensiun
Kebijakan Tak Berimbang Halim Wakil Bupati Kuansing Meradang Ke Bupati Mursini
Ultah ke 53 Ketua Umum DPD II Partai Golkar HM. Wardan Bersama Pengurus Santuni 100 anak yatim yang ada di seputaran Inhil