Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Parah!!! Ayah Genjot Anak Kandungnya Hingga Hamil
bualbual.com, Setelah menjalani 11 kali persidangan, Farman Labuce (50), terdakwa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Kalimantan Timur, Rabu (4/7) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto, mengatakan, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Saat diputus, terdakwa (Farman, Red) menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7).
Farman yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur, terbukti menggauli anak kandungnya sendiri beberapa kali.
Hubungan badan sedarah tersebut terjadi sejak Juli hingga 31 Desember 2017 lalu. Motif tindak asusila itu, dijelaskan Nanang karena Farman memang suka jajan di luar dan ditinggal istrinya.
Peristiwa ini terungkap setelah putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil 2 bulan.
“Setelah putrinya itu disetubuhi beberapa kali, kemudian pada 12 Desember 2017 putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya,” ucap Nanang, seperti dilansir prokal, Sabtu (7/7/2018).
Belum cukup seminggu setelah menikah dengan tetangganya, korban mulai mual-mual. Korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Ternyata korban sedang hamil dua bulan.
“Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapaku’,” jelas Nanang.
Setelah mengetahui istrinya dihamili ayah kandung, suami korban kecewa. Ia pun memutuskan untuk minggat dan meninggalkan istrinya. Ia tidak lagi tinggal bersama sang istri.
Setelah suaminya pergi, aksi bejat pelaku Farman kembali berlanjut. Farman menjemput putrinya di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.
“Saat di sana (Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali disetubuhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil, disetubuhi lagi,” terang Nanng.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.*(pojoksatu)

Berita Lainnya
Sembunyikan 2 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT, Menghilangkan Pasar Teratai, Masyarakat, Pedagang, Merasa Kebingungan
Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD
Gubernur Riau Paparkan Kondisi Struktur Jalan di Provinsi Riau
Naas! Hindari Lubang Truck Tabrak Sepeda Motor, Warga Kemuning Muda Alami Patah Tulang
KPBU Jadi Alternatif Pola Pinjaman Pemprov Riau "Selain Availability Payment"
Polsek Kempas Amankan Pemuda Membawa Sabu-Sabu
UAS Terus Digoyang, Kali Ini Ceramahnya Di Mesjid Agung An`nur Dituduh Menghina Rasul
Speedboad Penjuru Tujuan Tembilahan Tenggelam di Perairan Kec Mandah
Jaksa Agung segera bertemu SBY tanyakan dokumen Kasus kematian Munir
Bacalah Sejenak, Renungan Malam Ini
Jelang Putusan Dugaan Skandal Asusila Saddam Al Jihad, Sekretariat PB HMI Diserang