PILIHAN
Peredaran 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gagalkan Polres Siak
bualbual.com, Satnarkoba Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional. Sabu seberat 6 kilogram dan 4.926 butir pil Ekstasi berhasil diamankan dari dua orang tersangka. Mereka berencana mengedarkan narkotika itu ke Pekanbaru.
"Barang ini dibawa dari Kampung Jangka Kabupaten/Kecamatan Bengkalis," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik saat Press Conference, Jumat (27/7/2018) di Polres Siak.
Ahmad David menjelaskan, kedua tersangka inisial DY (18) dan RN (36). Mereka sebagai kurir narkotika tersebut. Keduanya ditangkap di bundaran Kecamatan Mempura, tak jauh dari Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah atau lebih dikenal sebagai Jembatan Siak pada Selasa 24 Juli 2018 Pukul 02.30 WIB.
"Barang ini dibawa mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukkan narkotika itu ke dalam enam bungkusan besar yang dilakban warna hitam dan lima bungkusan besar berwarna bening," jelas kapolres.
Tidak sampai disitu saja, kata Ahmad David, agar tidak ketahuan semua bungkusan itu dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu.
"Posisi semua barang bukti itu, diletakkan di bagasi belakang mobil, disamping dua kotak karton besar berisikan durian," terang Kapolres Siak.
Saat Press Conference, Kapolres Siak AKBP Ahmad David juga didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba serta pejabat utama Polres Siak lainnya. *(potretnews.com)
Berita Lainnya
Sungai Kuantan Meluap, DPRD Kuansing Himbau Warga Waspada
Tanpa Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas di Rohil
TNI Tak Netral di Pemilu, Karir yang Akan Jadi Sanksinya
Masyarakat Inhil Ancam Keluar dari Riau 'Sekdaprov Riau Angkat Bicara'
Bonita Akhirnya Ditaklukan Oleh Senjata Bius
Wardan-SU Resmikan Posko Tim Pemenangan di Kecamatan Kemuning
Bagi Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Pramuwisata Terhadap Para Pemandu Wisata kuliner
Saat Memasuki Tikungan Pria 29 Tahun Di Inhu Hilang Kendali Dan Jadi Korban Tabrak lari
Penyegelan Gereja di Inhil Kordias Anggap Surat Perintah HM Wardan- SU, No: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150, Menyalahi Aturan!
Manpan-RB Tjahyo Kumolo Terapkan Aturan, ASN Harus Buka Cadar di Kantor
Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Inhil Teken MoU Bersama Gubernur dan para kepala daerah di Riau