PILIHAN
Ternyata Ini yang Membuat Banyak Cikgu di Pelalawan Minta Cerai

bualbual.com, Bahaya. Ternyata di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugat cerai. Paling dominan yang mengajukan pisah dalam rumah tangga ini adalah guru alias cikgu. Apa pasal? Ternyata dari sekian banyak yang mengajukan gugat cerai itu karena main serong alias selingkuh.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BPP2D Pelalawan, Jasman, mengatakan, pada tahun 2017 sebanyak 12 ASN yang mengajukan gugat cerai, namun yang terselesaikan hanya 10 kasus. Sementara pada tahun 2018, yang mengugat cerai sebanyak 7 kasus.
”Jadi pada tahun 2018 ini ada 7 kasus ASN yang mengajukan cerai, ditambah dengan 2 kasus yang sama yang belum terselesaikan pada tahun 2017. Total ASN yang menyampaikan gugat cerai pada tahun 2018 ini sebanyak 9 kasus,” kata Jasman ketika dihubungi lewat telepon ganggamnya, Selasa (31/7/2018).
Jasman juga menyebutkan, kasus perceraian ini dipicu berbagai penyebab, salah satu alasannya karena perselingkuhan dan paling dominan terjadi pada tenaga pengajar atau guru.
Jasman menjelaskan, jika perceraian itu terjadi akibat salah satu pasangan mereka berzinah ataupun selingkuh, maka pembagian penghasilan sah sebesar 1/3 dari gaji tidak dibagikan. Kecuali kepada anak. Sementara jika perceraian itu akibat hal lain, misalnya sudah tidak cocok lagi, maka penghasilan sah sebesar 1/3 tetap dibagikan.
”Pembagian 1/3 penghasilan sah dari gaji ini terlebih dahulu dibuat surat perjanjian, untuk penyerahannya berurusan dengan bagian keuangan. Hal ini tidak berlaku bila salah satu pasangan tersebut bercerai akibat berzinah ataupun selingkuh,” ucap Jasman.
Proses perceraian ASN, kata Jasman, sangatlah panjang dan rumit. Diawali dari mediasi yang dilakukan atasan yang menggugat cerai, bila tak mempan dilanjutkan kepada kepala dinas. Masih juga tak bisa bersatu lagi, dibawa ke inspektorat dan BKP2D. Pores selanjutnya, BKP2D akan membuat telaah untuk diteruskan kepada bupati.
”Sebelum bupati memberikan izin, proses yang dilalui ASN baik yang melakukan gugat cerai maupun gugat talak, pada umumnya semua pihak mendamaikan pasangan suami istri tersebut,” ungkap Jasman. (RK5)
Sumber: riaukepri.com
Berita Lainnya
Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih 2019-2024 Masih Ada yang Belum Sampaikan LHKPN, Ini Konsekuensi
Setelah Resmi Dikukuhkan, IWO Inhil Wacanakan Segera Silaturahmi ke Pemkab dan Forkopimda Inhil
Kadis Perikanan Lampura Tinjau Pembenihan Bibit Ikan Yang dilakukan Oleh BBI
Penghuni yang Kena Stroke Diselamatkan Warga, Rumah Dilalap Si Jago Merah di Bengkalis
Bupati HM. Wardan Ekspose RTDP BWP Perkotaan Tembilahan
Militansi Satgas TMMD Kodam XII/Tanjungpura Terus Membangun Desa di Tengah Badai Corona
Dampak dari Produksi Menurun, Harga Cabai di Riau Melambung
Diterkam Harimau Satu Orang Karyawan PT. THIP Kec Pelangiran Meningal Dunia
Tips Jitu Bikin Cewek Jatuh Cinta Sama Kamu
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,Mantan Dokter Ini di Vonis 175 Tahun Penjara
Reses di Daerah Pemilihannya, Anggota DPRD Inhil Malah Disambut Masyarakat dengan Baleho Bertuliskan 'Selamat Datang di Provinsi Jambi'
Patroli Di Parit 8 Tembilahan, Polres Inhil Aman 9 Orang 1 Diantaranya Wanita