PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ternyata Ini yang Membuat Banyak Cikgu di Pelalawan Minta Cerai
bualbual.com, Bahaya. Ternyata di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugat cerai. Paling dominan yang mengajukan pisah dalam rumah tangga ini adalah guru alias cikgu. Apa pasal? Ternyata dari sekian banyak yang mengajukan gugat cerai itu karena main serong alias selingkuh.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BPP2D Pelalawan, Jasman, mengatakan, pada tahun 2017 sebanyak 12 ASN yang mengajukan gugat cerai, namun yang terselesaikan hanya 10 kasus. Sementara pada tahun 2018, yang mengugat cerai sebanyak 7 kasus.
”Jadi pada tahun 2018 ini ada 7 kasus ASN yang mengajukan cerai, ditambah dengan 2 kasus yang sama yang belum terselesaikan pada tahun 2017. Total ASN yang menyampaikan gugat cerai pada tahun 2018 ini sebanyak 9 kasus,” kata Jasman ketika dihubungi lewat telepon ganggamnya, Selasa (31/7/2018).
Jasman juga menyebutkan, kasus perceraian ini dipicu berbagai penyebab, salah satu alasannya karena perselingkuhan dan paling dominan terjadi pada tenaga pengajar atau guru.
Jasman menjelaskan, jika perceraian itu terjadi akibat salah satu pasangan mereka berzinah ataupun selingkuh, maka pembagian penghasilan sah sebesar 1/3 dari gaji tidak dibagikan. Kecuali kepada anak. Sementara jika perceraian itu akibat hal lain, misalnya sudah tidak cocok lagi, maka penghasilan sah sebesar 1/3 tetap dibagikan.
”Pembagian 1/3 penghasilan sah dari gaji ini terlebih dahulu dibuat surat perjanjian, untuk penyerahannya berurusan dengan bagian keuangan. Hal ini tidak berlaku bila salah satu pasangan tersebut bercerai akibat berzinah ataupun selingkuh,” ucap Jasman.
Proses perceraian ASN, kata Jasman, sangatlah panjang dan rumit. Diawali dari mediasi yang dilakukan atasan yang menggugat cerai, bila tak mempan dilanjutkan kepada kepala dinas. Masih juga tak bisa bersatu lagi, dibawa ke inspektorat dan BKP2D. Pores selanjutnya, BKP2D akan membuat telaah untuk diteruskan kepada bupati.
”Sebelum bupati memberikan izin, proses yang dilalui ASN baik yang melakukan gugat cerai maupun gugat talak, pada umumnya semua pihak mendamaikan pasangan suami istri tersebut,” ungkap Jasman. (RK5)
Sumber: riaukepri.com

Berita Lainnya
Alhamdulillah, Inhil Dapat Jatah CPNS Terbanyak Se-Riau
KUKERTA UR di Desa Teluk Pambang Bersama Siswa/i SMPN 2 Bantan Tanam 1000
Bersama Masyarakat Tuk Jimun Polsek Kemuning Gelar Goro Perbaikan Jembatan
Polres Siak Tangkap Mantan Penghulu Sungai Selodang Diduga Gelapkan Dana Kampung
Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak oleh Bawaslu Kota Dumai
Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Kampar Amblas, Ancam Pengendara
Sandiaga Uno: Penghapusan UN Karena Pendidikan Tidak Merata
Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab dan DPRD Inhil Rapat Mediasi dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Wabah Virus Corona, Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Jangan Panik
Proyek Preservasi Jalan Nasional Di Inhil Akan Segera Dilelang
Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0314 Inhil Studi Banding ke Kodim 0304 Agam, Padang
BUALBUAL WARTAWAN: Jurnalis Damai Bukan Provokator