PILIHAN
Ternyata Ini yang Membuat Banyak Cikgu di Pelalawan Minta Cerai
bualbual.com, Bahaya. Ternyata di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugat cerai. Paling dominan yang mengajukan pisah dalam rumah tangga ini adalah guru alias cikgu. Apa pasal? Ternyata dari sekian banyak yang mengajukan gugat cerai itu karena main serong alias selingkuh.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BPP2D Pelalawan, Jasman, mengatakan, pada tahun 2017 sebanyak 12 ASN yang mengajukan gugat cerai, namun yang terselesaikan hanya 10 kasus. Sementara pada tahun 2018, yang mengugat cerai sebanyak 7 kasus.
”Jadi pada tahun 2018 ini ada 7 kasus ASN yang mengajukan cerai, ditambah dengan 2 kasus yang sama yang belum terselesaikan pada tahun 2017. Total ASN yang menyampaikan gugat cerai pada tahun 2018 ini sebanyak 9 kasus,” kata Jasman ketika dihubungi lewat telepon ganggamnya, Selasa (31/7/2018).
Jasman juga menyebutkan, kasus perceraian ini dipicu berbagai penyebab, salah satu alasannya karena perselingkuhan dan paling dominan terjadi pada tenaga pengajar atau guru.
Jasman menjelaskan, jika perceraian itu terjadi akibat salah satu pasangan mereka berzinah ataupun selingkuh, maka pembagian penghasilan sah sebesar 1/3 dari gaji tidak dibagikan. Kecuali kepada anak. Sementara jika perceraian itu akibat hal lain, misalnya sudah tidak cocok lagi, maka penghasilan sah sebesar 1/3 tetap dibagikan.
”Pembagian 1/3 penghasilan sah dari gaji ini terlebih dahulu dibuat surat perjanjian, untuk penyerahannya berurusan dengan bagian keuangan. Hal ini tidak berlaku bila salah satu pasangan tersebut bercerai akibat berzinah ataupun selingkuh,” ucap Jasman.
Proses perceraian ASN, kata Jasman, sangatlah panjang dan rumit. Diawali dari mediasi yang dilakukan atasan yang menggugat cerai, bila tak mempan dilanjutkan kepada kepala dinas. Masih juga tak bisa bersatu lagi, dibawa ke inspektorat dan BKP2D. Pores selanjutnya, BKP2D akan membuat telaah untuk diteruskan kepada bupati.
”Sebelum bupati memberikan izin, proses yang dilalui ASN baik yang melakukan gugat cerai maupun gugat talak, pada umumnya semua pihak mendamaikan pasangan suami istri tersebut,” ungkap Jasman. (RK5)
Sumber: riaukepri.com

Berita Lainnya
Aneh! Pengunjuk Rasa Tak Tahu Menahu Apa Yang Didemo "Demo Dukung Revisi UU KPK"
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menanam jagung perdana dalam rangka program ketahanan pangan nasional di Kebun Sei Galuh PTPN V
Many Pacquiao: Masih Berminat Tarung Ulang Lawan Mayweather
Gubri Beri Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja di Pemprov Riau
Beserta Barang Bukti! Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Tembilahan
Wadah Relawan Diskusikan Kecurangan, Seknas Prabowo-Sandi Gelar Panggung Perlawanan Rakyat
Bupati Rokan Hilir Kunjungi Silahturhmi Akbar IKROHIL di Duri
HUT Satpam ke-39, Waka Polres Inhil: Jalankanlah Tugas dengan Profesional
Pemilu 2019: Perempuan Lebih Setia Memilih Caleg yang Memberi Uang
Secara Resmi IKAPPAMMA-Pekanbaru Dikukuhkan Periode 2017-2019
Warga Inhil Harus Tahu! Inilah Daftar Nama Bupati Indragiri Hilir dari Masa ke Masa
Wudhu Tidak Sah otomatis Sholatnya Tidak Sah, Sandiaga Uno Ulama?