• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Diduga Injak dan Kencingi Alquran,Pria Inhil Ini Ditangkap

Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 06:15:42 WIB Dibaca : 1801 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pria bernama Hamdani (41 tahun) diamankan polisi atas laporan melakukan tindak pidana penodaan/penistaan agama. Dia yang sering dipanggil suhu atau guru ini dikabarkan menyuruh warga menginjak dan mengencingi Al Qur’an. Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni, S.IK, MH, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka pada hari Senin (27/8/18), sekira pukul 16.00 WIB. “Tersangka diamankan di Polsek Kateman, dan saat ini tersangka menjalani proses hukum,” kata Christian Roni pada rilis yang di terima Bualbual.com, Selasa (28/8/2018). Kasus ini terungkap atas laporan Said Adnan Alie (62), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kecamatan Kateman ke pihak kepolisian, setelah menerima pengaduan dari warga setempat. Disebutkan, Said Adnan Alie mendapatkan panggilan telepon dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin, bahwa dia memperoleh informasi dari Darmiatun, 27 (saksi) tentang adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al – Qur’an. Oleh Ketua MUI Kateman meminta Said Adnan Alie untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja. Lalu, Said Adnan Alie menuju kediaman Hamdan Zainuddin dan disana bertemu dengan Darmiatun, kemudian menanyakan kebenaran informasi yang disampaikan Ketua MUI tersebut. Setelah mendengar semua keterangan dari Darmiatun bahwa memang benar adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al – Qur’an oleh terduga pelaku Hamdani alias Suhu alias Guru. Dari keterangan dari Darmiatun dan beberapa saksi lainnya, yakni Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30) dan Bin Ardiansyah (36) yang membenarkan bahwa mereka diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al – Qur’an oleh pelaku sebanyak 2 kali. Lalu Darmiatun beberapa saksi – lainnya menyanggupi melakukan perbuatan tersebut, dan diikuti oleh terduga terlapor Hamdani Als Suhu Als Guru. Pada hari itu juga terduga terlapor beserta saksi – saksi masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kateman guna tindakan lebih lanjut.*




Berita Lainnya

Istana Kerajaan Saudi di Jeddah Diserang, 2 Penjaga Ditembak Mati

Pendisrtibusian Rasta, Bulog Inhu Tunggu Petunjuk Pemkab

Gubri Ingin Kota Pekanbaru Jadi Percontohan Penangan Corona di Riau

Polres Inhil Bentuk Satgas Pengan Dalam Rangka Menyambut Ramadhan

Harapan Bupati Inhil, Saat Buka Turnamen Sepakbola WardanSu CUP 2020

HM Wardan: Siap Bantu Tingkatkan Penjualan Produk Keripik NIO Kite-kite

Babak Pertama Liverpool vs Bayern Munchen Masih Imbang

Mantan Ketua LPM Amulet Unisi 4 Periode Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus Yang Baru

Dianggap Kurang Mendidik, Aplikasi Tik Tok Diusulkan di Blokir

Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Pekanbaru

Hj. Septina Primawati Rusli Ketua DPRD Riau Untuk Jembatan Siak IV Tuntas Tahun Ini

KPK Cegah Kock Meng ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Terkini +INDEKS

Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru

30 Juli 2026
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
30 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Inhu Bongkar Peredaran Narkotika
30 Juli 2026
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
  • 2 Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
  • 3 Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
  • 4 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 5 Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
  • 6 Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
  • 7 BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
  • 8 Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media