PILIHAN
Hendak ke Luar Negeri 'Brunei' Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara
BUALBUAL.com - Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5/2019) malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.
Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. "Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi, Jumat (10/5/2019) malam.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.
"(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan," kata Argo.
Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5/2019) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan seperti dimuat cnnindonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Gubernur Riau dan Forkopimda akan Gelar Rakor Pada Rabu Besok
Hasil Kajian Tim Ahli: Akibat Repalnting PT THIP Ledakan Populasi Kumbang Tanduk Hancurkan Perkebunan Kelapa Warga Desa Tanjung Simpang Kec Pelangiran
Kalahkan Argentina 4-3,Prancis Lolos Ke Perempat Final
Walau Stang Motor Terkunci, Pelaku Gampang Bawa Kabur Honda Supra, Ketangkap Reskrim Polsek Mandau
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton
Dua Kapal Diamankan saat Pindahkan BBM di Perairan Lingga
Merasa Tidak Pernah di Surati Ortu Murid MA Desa Batang Tumu Sesalkan Sikap Kepala Sekolah Mengeluarkan Anaknya
Ini Penjelasan UIN Suska, Terkait Hebohnya Surat Larangan Celana Cingkrang dan Cadar
Jelang Idul Fitri 1440 H, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Hattrick, Kabupaten Inhil Kembali Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Riau
Prabowo Subianto: Kalau Emak-Emak Sudah Turun Perubahan Besar Akan Terwujud
Lukman Edy Laporkan Dr Arya Wedakarna, kepada (BK) DPD RI Terkait Dalang Penolakan Ustadz Somad Di Bali