PILIHAN
Hendak ke Luar Negeri 'Brunei' Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara

BUALBUAL.com - Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5/2019) malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat.
Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam. "Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi, Jumat (10/5/2019) malam.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut.
"(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan," kata Argo.
Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5/2019) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan seperti dimuat cnnindonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Perairan Belakang Padang BatamTercemar Sludge Oil, Warga: Ini Paling Parah
Wow..!! Selain Burger Nasi Lemak Turut Meriahkan Pertemuan Trump dan Kim di Singapura
Terlibat Narkoba,2 Oknum PNS di Kepulauan Meranti Dicopot
Asik Main Judi Disikat Polisi, 1 Pelakunya Emak-Emak di Inhu Rengat
Keluar dari Koalisi Pemerintah, PAN Diuntungkan Secara Elektoral
Sopir Bus Sekolah Selundupkan 119 Kg Narkoba di Bintan - Kepri
Keluhan SBY Kerabat dan Kolegan Tak Mau Terima Telepon Lagi
Bersama Wartawan, Danrem 031 Wirabima Perangi Berita Hoax
Racun Senjata Pemusnah Massal Ditemukan di Wajah Kim Jong Nam
Direkom PPP Jadi Bupati Rohil, Rusli Efendy Bangun Komunikasi dengan PKS dan Nasdem
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah: Sebut Irman Gusman Adalah Pengusaha Kaya, Dijebak Uang Receh Rp 100 juta
Camat Kempas Lantik Takrir M.Asri Saman Sebagai Ketua IPMPK