• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi

Redaksi

Jumat, 21 September 2018 22:09:33 WIB Dibaca : 1375 Kali
Cetak


Bualbual.com, Berawal surat cinta kepada sang kekasih, seorang karyawan Mimi Perabot Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RN (22 tahun) dipolisikan oleh orang tua pacarnya. Terlapor RN dilaporkan ke Polsek Ujung Batu oleh orang tua pacarnya, karena mengajak sang kekasih inisial RR atau sebut saja Melati (17 tahun) “tidur” di rumah kontrakannya berukuran sekira 4 meter kali 6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Melati yang awalnya menolak tak bisa melawan ketika diajak RN bercinta layaknya suami istri dengan dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Perbuatan kedua insan berlainan jenis ini diketahui orang tua Melati ketika menemukan sebuah pucuk surat cinta dari ‎RN. Berawal itulah pemuda ini harus berurusan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Batu. Dalam surat cinta dibaca orang tua Melati, karyawan Mimi Perabot Ujung Batu‎ ini menyesali perbuatannya karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur tersebut, dan siap bertanggung-jawab. Dugaan persetubuhan dilakukan RN terhadap pacarnya Melati yang masih berusia di bawah umur terjadi di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu pada Selasa malam (12/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Setibanya di kontrakan, RN mengajak Melati langsung saja mengajak pacarnya melakukan hubungan badan. Karena Melati menolak, RN tak habis akal dan melancarkan aksinya dengan merayu dan berjanji akan menikahinya. “Korban tetap menolak. Tapi pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, Kamis (20/9/2018). Pasca kejadian, Melati pulang ke rumah. Sejak itu korban tidak mau berkomunikasi lagi dengan sang pacar, hingga RN mengirimkan surat cinta berisikan sebuah penyesalan dirinya yang telah meniduri pacarnya untuk pertama kalinya.‎ ‎Gara-gara surat cinta, hubungan Melati dengan RN yang sudah terlalu jauh terbongkar, setelah kedua orang tuanya mengetahui isi surat tersebut. ‎Tiga bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, pada Selasa petang (18/9/2018) sekira pukul 18.00 WIB, RN memberanikan diri datang ke rumah Melati, dan berjumpa dengan kedua orangtuanya. RN sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua Melati, mulai status hubungan dengan anaknya, sampai apa saja yang telah dilakukan mereka selama pacaran.‎ Dengan sikap jantan, RN mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Keterangan pemuda ini membuat kedua orang tua Melati naik pitam, dan akhirnya melaporkan RN ke Polsek Ujung Batu. “Orang tua korban marah dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Arvin, masih didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, dan Panit II Ipda Ulik Iwanto. Kompol Arvin mengatakan setelah menerima laporan dari kedua orangtua Melati, pada malamnya Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota langsung melakukan penyelidikan.‎ Saat penyelidikan, RN diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” kata Kompol Arvin. Selain menangkap RN, sambung Kompol Arvin, polisi turut menyita barang bukti berupa celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta kasur lantai gulung sebagai alas saat keduanya memadu kasih pertama kalinya. Kompol Arvin mengaku atas perbutannya terlapor RN dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. “Ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin.*   Editor : bbc | Sumber : Riauterkini.com




Berita Lainnya

Selain Tuntut Insentif, RT/RW Juga Kritik Pengerjaan IPAL Pekanbaru

BKKBN Lakukan Penyuluhan KB Secara Online Selama Masa Covid-19

Geger Harimau Muncul di Area PT.Seko Indah Kec.Lirik Inhu

Anggota DPR RI Wahid: Pemda Harus Antisipasi Virus Corona, Tapi Jangan Panik

Kawasan Pelabuhan BSL Bengkalis Disemprot Desinfektan 'Antisipasi Wabah Covid-19'

Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Selesai, Dengan Anggaran Ro. 20 Miliar

Merugikan Negara Rp1,3 Miliar, Korupsi SPPD Fiktif, Tiga PNS Dispenda Riau Diadili

Ahok Masuk, Maruf Amin Bakal Digantikan? Ini Penjelasan PDIP

Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban

Musda di Batalkan, Ini Kerugian yang Dialami Golkar Riau Secara Finansial!

Dewan Anggarkan 118 Miliar dalam RAPBD 2017 Untuk Kelanjutan Pembangunan Jembatan Siak IV

Polres Inhil Kunjungan Kerja Ke Kapolsek Concong

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 2 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 3 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 4 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 5 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 6 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 7 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 8 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media