• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi

Redaksi

Jumat, 21 September 2018 22:09:33 WIB Dibaca : 1411 Kali
Cetak


Bualbual.com, Berawal surat cinta kepada sang kekasih, seorang karyawan Mimi Perabot Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RN (22 tahun) dipolisikan oleh orang tua pacarnya. Terlapor RN dilaporkan ke Polsek Ujung Batu oleh orang tua pacarnya, karena mengajak sang kekasih inisial RR atau sebut saja Melati (17 tahun) “tidur” di rumah kontrakannya berukuran sekira 4 meter kali 6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Melati yang awalnya menolak tak bisa melawan ketika diajak RN bercinta layaknya suami istri dengan dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Perbuatan kedua insan berlainan jenis ini diketahui orang tua Melati ketika menemukan sebuah pucuk surat cinta dari ‎RN. Berawal itulah pemuda ini harus berurusan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Batu. Dalam surat cinta dibaca orang tua Melati, karyawan Mimi Perabot Ujung Batu‎ ini menyesali perbuatannya karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur tersebut, dan siap bertanggung-jawab. Dugaan persetubuhan dilakukan RN terhadap pacarnya Melati yang masih berusia di bawah umur terjadi di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu pada Selasa malam (12/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Setibanya di kontrakan, RN mengajak Melati langsung saja mengajak pacarnya melakukan hubungan badan. Karena Melati menolak, RN tak habis akal dan melancarkan aksinya dengan merayu dan berjanji akan menikahinya. “Korban tetap menolak. Tapi pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, Kamis (20/9/2018). Pasca kejadian, Melati pulang ke rumah. Sejak itu korban tidak mau berkomunikasi lagi dengan sang pacar, hingga RN mengirimkan surat cinta berisikan sebuah penyesalan dirinya yang telah meniduri pacarnya untuk pertama kalinya.‎ ‎Gara-gara surat cinta, hubungan Melati dengan RN yang sudah terlalu jauh terbongkar, setelah kedua orang tuanya mengetahui isi surat tersebut. ‎Tiga bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, pada Selasa petang (18/9/2018) sekira pukul 18.00 WIB, RN memberanikan diri datang ke rumah Melati, dan berjumpa dengan kedua orangtuanya. RN sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua Melati, mulai status hubungan dengan anaknya, sampai apa saja yang telah dilakukan mereka selama pacaran.‎ Dengan sikap jantan, RN mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Keterangan pemuda ini membuat kedua orang tua Melati naik pitam, dan akhirnya melaporkan RN ke Polsek Ujung Batu. “Orang tua korban marah dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Arvin, masih didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, dan Panit II Ipda Ulik Iwanto. Kompol Arvin mengatakan setelah menerima laporan dari kedua orangtua Melati, pada malamnya Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota langsung melakukan penyelidikan.‎ Saat penyelidikan, RN diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” kata Kompol Arvin. Selain menangkap RN, sambung Kompol Arvin, polisi turut menyita barang bukti berupa celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta kasur lantai gulung sebagai alas saat keduanya memadu kasih pertama kalinya. Kompol Arvin mengaku atas perbutannya terlapor RN dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. “Ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin.*   Editor : bbc | Sumber : Riauterkini.com




Berita Lainnya

Kepala BNN Riau: Tembak Ditempat, Sah Saja! Riau Daerah Kelima Darurat Peredaran Narkoba

Hadiri MDPT Desa Air Tawar, H Dwi Budianto: Pengurus BUMDes Harus Bisa Baca Peluang Untuk Dikembangkan

Pjs Bupati Inhil Rudyanto Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) T.A 2017/2018

Usai Lukai Istri, Suami Gorok Lehernya Sendiri

Menkum HAM RI Yasonna L Laoly, Kunjungi Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Terkait Wacana Prioritas Pembangunan, Lurah Tagaraja "Supiansyah" Kita Kedepan Kepentingan Masyarakat Ramai

Bank Riau Kepri Beri Bantuan 1300 APD Ke Pemprov Riau 'Peringati Hut Ke-54'

Pesantren Miftahul Mu'arrif di Kampar Terbakar, 12 Ruangan Ludes "Diduga Akibat Korsleting Listrik"

Prabowo-SBY Bertemu, Ini yang Dibicarakan

Tak Terbendung Dukungan Yan Prana jadi Bupati Bengkalis

PB HIPPMIH Pekanbaru, Akan Laksanakan Mubes Ke-XII Bulan Ini

Asisten II Setda Kab.Inhil Hadiri Diskusi Bedah Harga Kelapa

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media