• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi

Redaksi

Jumat, 21 September 2018 22:09:33 WIB Dibaca : 1454 Kali
Cetak


Bualbual.com, Berawal surat cinta kepada sang kekasih, seorang karyawan Mimi Perabot Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RN (22 tahun) dipolisikan oleh orang tua pacarnya. Terlapor RN dilaporkan ke Polsek Ujung Batu oleh orang tua pacarnya, karena mengajak sang kekasih inisial RR atau sebut saja Melati (17 tahun) “tidur” di rumah kontrakannya berukuran sekira 4 meter kali 6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Melati yang awalnya menolak tak bisa melawan ketika diajak RN bercinta layaknya suami istri dengan dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Perbuatan kedua insan berlainan jenis ini diketahui orang tua Melati ketika menemukan sebuah pucuk surat cinta dari ‎RN. Berawal itulah pemuda ini harus berurusan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Batu. Dalam surat cinta dibaca orang tua Melati, karyawan Mimi Perabot Ujung Batu‎ ini menyesali perbuatannya karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur tersebut, dan siap bertanggung-jawab. Dugaan persetubuhan dilakukan RN terhadap pacarnya Melati yang masih berusia di bawah umur terjadi di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu pada Selasa malam (12/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Setibanya di kontrakan, RN mengajak Melati langsung saja mengajak pacarnya melakukan hubungan badan. Karena Melati menolak, RN tak habis akal dan melancarkan aksinya dengan merayu dan berjanji akan menikahinya. “Korban tetap menolak. Tapi pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, Kamis (20/9/2018). Pasca kejadian, Melati pulang ke rumah. Sejak itu korban tidak mau berkomunikasi lagi dengan sang pacar, hingga RN mengirimkan surat cinta berisikan sebuah penyesalan dirinya yang telah meniduri pacarnya untuk pertama kalinya.‎ ‎Gara-gara surat cinta, hubungan Melati dengan RN yang sudah terlalu jauh terbongkar, setelah kedua orang tuanya mengetahui isi surat tersebut. ‎Tiga bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, pada Selasa petang (18/9/2018) sekira pukul 18.00 WIB, RN memberanikan diri datang ke rumah Melati, dan berjumpa dengan kedua orangtuanya. RN sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua Melati, mulai status hubungan dengan anaknya, sampai apa saja yang telah dilakukan mereka selama pacaran.‎ Dengan sikap jantan, RN mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Keterangan pemuda ini membuat kedua orang tua Melati naik pitam, dan akhirnya melaporkan RN ke Polsek Ujung Batu. “Orang tua korban marah dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Arvin, masih didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, dan Panit II Ipda Ulik Iwanto. Kompol Arvin mengatakan setelah menerima laporan dari kedua orangtua Melati, pada malamnya Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota langsung melakukan penyelidikan.‎ Saat penyelidikan, RN diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” kata Kompol Arvin. Selain menangkap RN, sambung Kompol Arvin, polisi turut menyita barang bukti berupa celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta kasur lantai gulung sebagai alas saat keduanya memadu kasih pertama kalinya. Kompol Arvin mengaku atas perbutannya terlapor RN dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. “Ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin.*   Editor : bbc | Sumber : Riauterkini.com




Berita Lainnya

Pemkab Inhil Teken MoU Pembangunan Rumah ASN

BMKG: Deteksi 27 Titik Panas di Riau

Teka-teki Terjawab! Yan Prana Jaya Jabat Sekdaprov Riau Defenitif

Riau akan Akan Kedatangan Tamu dari Malaysia dan Singapura

Fit And Propeert Test di Nasdem, Rusli Effendi Pastikan Maju di Pilkada Rohil 2020

Gubri: Pemerintah Provinsi Riau Seriuas Tingkatkan semagat UMKM di Bumi Melayu

Di Hadapan Gubernur dan Kapolda Riau, Ribuan Mahasiswa Ingin Riau Bebas Asap

Usia Tua Bukan Persoalan Untuk Ikut Membangun Bersama TMMD Inhil

Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Utara Gasak 5 Pelaku Pengguna Narkoba

Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

LAMR Minta Aparat Usut Tuntas Jika Ada Oknum Bermain 'Karhutla Meluas'

Naas!Pulang Kerja Jhon Temukan Ayahnya Tewas

Terkini +INDEKS

Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat

21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media