• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi

Redaksi

Jumat, 21 September 2018 22:09:33 WIB Dibaca : 1386 Kali
Cetak


Bualbual.com, Berawal surat cinta kepada sang kekasih, seorang karyawan Mimi Perabot Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RN (22 tahun) dipolisikan oleh orang tua pacarnya. Terlapor RN dilaporkan ke Polsek Ujung Batu oleh orang tua pacarnya, karena mengajak sang kekasih inisial RR atau sebut saja Melati (17 tahun) “tidur” di rumah kontrakannya berukuran sekira 4 meter kali 6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Melati yang awalnya menolak tak bisa melawan ketika diajak RN bercinta layaknya suami istri dengan dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Perbuatan kedua insan berlainan jenis ini diketahui orang tua Melati ketika menemukan sebuah pucuk surat cinta dari ‎RN. Berawal itulah pemuda ini harus berurusan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Batu. Dalam surat cinta dibaca orang tua Melati, karyawan Mimi Perabot Ujung Batu‎ ini menyesali perbuatannya karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur tersebut, dan siap bertanggung-jawab. Dugaan persetubuhan dilakukan RN terhadap pacarnya Melati yang masih berusia di bawah umur terjadi di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu pada Selasa malam (12/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Setibanya di kontrakan, RN mengajak Melati langsung saja mengajak pacarnya melakukan hubungan badan. Karena Melati menolak, RN tak habis akal dan melancarkan aksinya dengan merayu dan berjanji akan menikahinya. “Korban tetap menolak. Tapi pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, Kamis (20/9/2018). Pasca kejadian, Melati pulang ke rumah. Sejak itu korban tidak mau berkomunikasi lagi dengan sang pacar, hingga RN mengirimkan surat cinta berisikan sebuah penyesalan dirinya yang telah meniduri pacarnya untuk pertama kalinya.‎ ‎Gara-gara surat cinta, hubungan Melati dengan RN yang sudah terlalu jauh terbongkar, setelah kedua orang tuanya mengetahui isi surat tersebut. ‎Tiga bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, pada Selasa petang (18/9/2018) sekira pukul 18.00 WIB, RN memberanikan diri datang ke rumah Melati, dan berjumpa dengan kedua orangtuanya. RN sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua Melati, mulai status hubungan dengan anaknya, sampai apa saja yang telah dilakukan mereka selama pacaran.‎ Dengan sikap jantan, RN mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Keterangan pemuda ini membuat kedua orang tua Melati naik pitam, dan akhirnya melaporkan RN ke Polsek Ujung Batu. “Orang tua korban marah dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Arvin, masih didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, dan Panit II Ipda Ulik Iwanto. Kompol Arvin mengatakan setelah menerima laporan dari kedua orangtua Melati, pada malamnya Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota langsung melakukan penyelidikan.‎ Saat penyelidikan, RN diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” kata Kompol Arvin. Selain menangkap RN, sambung Kompol Arvin, polisi turut menyita barang bukti berupa celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta kasur lantai gulung sebagai alas saat keduanya memadu kasih pertama kalinya. Kompol Arvin mengaku atas perbutannya terlapor RN dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. “Ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin.*   Editor : bbc | Sumber : Riauterkini.com




Berita Lainnya

Ketua Kwarnas Ingatkan Pedoman Manajemen Risiko Jadi Acuan Utama Kegiatan Kepramukaan

Diduga Akibat Hama Kumbang Replanting Kelapa Sawit Milik PT THIP, Petani Kelapa Desa Tanjung Simpang Gelar Aksi Demo "Kelapa Kami Rusak"

AMUK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Usut Keterkaitan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Terkait Kasus Multiyear

Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WIB, Jam Kunjungan ke RTH Dibatasi

Kadiskes Ersan Saputra TH, “ODP yang Diperiksa dengan Rafid Test, Hanya yang Punya Gejala Covid-19”

Polisi Tembak Gas Air Mata di Depan Bawaslu 'Ricuh Lagi'

KPUD Inhil Gelar Rapat Pleno, Dan Pastikan Tidak Adanya (Bapaslon) di Pilkada 2018

Aktifis Anti Korupsi: Laporkan Mantan Bupati Kuansing ke KPK dan ICW Terkait Mark Up Anggaran

Belasan Perempuan Jadi Korban, Ada Teror Sperma "Satu Gelar Susu + Satu Sendok Sperma"

Haul ke-83 Syekh Abdurrahman Shiddiq Untuk Sementara Ditunda 'Waspada Virus Corona'

Hadiri Pembukaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-16 tingkat Kabupaten,Bupati Bengkalis, Manfaatan potensi yang ada secara optimal,

Bawaslu: Soal Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 4 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 5 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 6 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 7 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 8 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media