PILIHAN
Kejati Jambi Ditangkap DPO Saat Pulang Haji

Bualbual.com, Jamhur Bin Jamrus, terdakwa kasus kredit fiktif yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil diringkus.
Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Minagkabau sesaat tiba di Indoneisa usai melaksanakan Ibadah Haji, Selasa (25/9) sekitar pukul 00.10 WIB.
Asisten Intel (Asintel) Kejati, Dedie Tri Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repunlik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
“Dalam amar putusan Kasasi terdakwa Jamhur Bin Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 milyar subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Dedie.
Terdakwa Jamrus akan diterbangkan pagi ini Pukul 06.00 WIB ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tungkasnya.
Editor : BBC | Sumber : Jambiupdate.co
Berita Lainnya
Warga Mulai Resah, Harimau Masuk Sungai Bringing Tembilahan, Polisi Belum Ada Laporan!
Paslon Rosman-Musmulyadi Ucapkan Sami'na Wa Atho'na Dalam Deklarasi Kampanye Damai
Cegah Penyebaran Covid19, Polda Riau Gelar Patroli Skala Besar
Sekda Inhil Apresiasi Pendidikan Kecamatan Kempas
Ternyata! Ini Misi LAMR di Balik Pemberian Gelar Adat Gubernur dan Wagub Riau
Wakil Bupati Inhil Hadiri Peresmian Kantor Polsek Batang Tuaka
Mahasiswi Unisi Hilang di Sungai Batang Gansal Inhil
Provokator Aksi SMA Ditangkap, Tidak Satupun Berseragam Sekolah
Seekor Gajah Liar Terjerat Tali Nilob di Konsesi HTI PT Arara Abadi
Kota Dumai Seluruh Desa Sudah Dialiri Listrik
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau