PILIHAN
Kejati Jambi Ditangkap DPO Saat Pulang Haji

Bualbual.com, Jamhur Bin Jamrus, terdakwa kasus kredit fiktif yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil diringkus.
Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Minagkabau sesaat tiba di Indoneisa usai melaksanakan Ibadah Haji, Selasa (25/9) sekitar pukul 00.10 WIB.
Asisten Intel (Asintel) Kejati, Dedie Tri Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repunlik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
“Dalam amar putusan Kasasi terdakwa Jamhur Bin Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 milyar subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Dedie.
Terdakwa Jamrus akan diterbangkan pagi ini Pukul 06.00 WIB ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tungkasnya.
Editor : BBC | Sumber : Jambiupdate.co
Berita Lainnya
Tumpah Ruah di Pelataran BKB Palembang, Massa Pendukung Prabowo
Isu barter politik di balik pencalonan Budi Gunawan jadi KaBIN
Eks Anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan Penajara Akibat Korupsi dana sertifikat
HUT Legium Veteran RI ke-63, Kasdim 0314 Inhil: Generasi Penerus Selalu Ingat Perjuangan Senior
Mulai Hari Ini, Kabupaten Bengkalis Ternyata Juga Sudah Jadi Zona Merah Covid-19
Koramil 07 Reteh bersama Masyarakat Melakukan Goro Pengecoran pondasi Jembatan
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota
Terkait Virus Corona, Bupati Inhil Belum Keluarkan Larangan Shalat ke Masjid
Video: Pesan Andrigo untuk Bualbual.com
Edarkan Sabu di Kelurahan Pekan Arba, AH Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhil
Malam Pergatian tahun baru 2018 Di Jakarta Adakan Kegiatan dari nikah massal sampai panggung hiburan
Usai Sidak Gubri Laporkan Kecurangan Ketua KPPS di Kampar pada Mendagri