PILIHAN
Kejati Jambi Ditangkap DPO Saat Pulang Haji
Bualbual.com, Jamhur Bin Jamrus, terdakwa kasus kredit fiktif yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil diringkus.
Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Minagkabau sesaat tiba di Indoneisa usai melaksanakan Ibadah Haji, Selasa (25/9) sekitar pukul 00.10 WIB.
Asisten Intel (Asintel) Kejati, Dedie Tri Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repunlik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
“Dalam amar putusan Kasasi terdakwa Jamhur Bin Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 milyar subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Dedie.
Terdakwa Jamrus akan diterbangkan pagi ini Pukul 06.00 WIB ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tungkasnya.
Editor : BBC | Sumber : Jambiupdate.co
Berita Lainnya
Dua Warga Terseret Arus Sungai Kampar dan Belum Ditemukan
DPO Narkoba Di Selatpanjang Masih Diburu Polisi 'Kapolres : BB Sabu-sabu 13,12 Gram'
Dugaan Caleg Petahana DPR RI Mengintimidasi Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg 'Bawaslu Riau Selidiki'
40 Ormas di Pekanbaru Akan Gelar Aksi Tuntut Banser Dibubarkan
Hingga November Terjadi 838 Kasus DBD, 9 Meninggal
Wan Thamrin Hasyim Terima Gelar Timbalan Setia Amanah dari LAM Riau
Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019
Akhirnya Kwik Kian Gie Buka Suara soal Alasan Dukung Prabowo
Negara Indonesia Bidik Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Bawaslu Inhil Turun Tertibkan 'Banyak APK Tidak Sesuai Aturan'
Alhamdulillah, Progres Tol Pekanbaru-Dumai Meningkat
Dianggarkan Secara Multiyers Jembatan Siak IV 'Butuh Waktu 10 Tahun dan Habiskan Dana Rp440 M '