PILIHAN
Kejati Jambi Ditangkap DPO Saat Pulang Haji
Bualbual.com, Jamhur Bin Jamrus, terdakwa kasus kredit fiktif yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil diringkus.
Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Minagkabau sesaat tiba di Indoneisa usai melaksanakan Ibadah Haji, Selasa (25/9) sekitar pukul 00.10 WIB.
Asisten Intel (Asintel) Kejati, Dedie Tri Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repunlik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang Per Bankan.
“Dalam amar putusan Kasasi terdakwa Jamhur Bin Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 milyar subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Dedie.
Terdakwa Jamrus akan diterbangkan pagi ini Pukul 06.00 WIB ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tungkasnya.
Editor : BBC | Sumber : Jambiupdate.co

Berita Lainnya
Pengendara Vixion Ini Tewas di Tempat, Tabrakan dengan Truk di Pekanbaru
Sekda Riau Yan Prana Hanya Senyum dan Goyang-goyang Telunjuk, Saat Ditanya Soal Calon Komut BRK
Satu PDP di Riau Meninggal Dunia
Lagi, Gosip Asmara Ayu Ting Ting dengan Lelaki Beristri
Idul Adha 1440 H, Bupati Tunaikan Ibadah Kurban Di lingkungan Setda Inhil
Polda Riau Siap Bantu Pemerintah Dalam Pencegahan Dan Penanganan Covid 19
Tiga Negara Meriahkan Festival Bumi Sri Gemilang 2019
Kepala Bea dan Cukai Beserta Anggotanya Lakukan Latihan Menembak Di Makodim 0314 Inhil
Penyelundupan 10.000 Ekor Benih Lobster di Inhil Digagalkan TNI AL
Apkasindo Kabupaten Kampar Periode 2020-2025 Terbentuk Bupati Kampar : Sejahterakan Petani, Stabilkan Harga Sawit
Terungkap, Ternyata Uang Ketuk Palu APBD Jambi Tradisi Sejak 2009
PN Tembilahan Canangkan Pembangunan Zona Integritas,Menuju Wilayah Bebas Korupsi