• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

LGBT Tidak Dibolehkan Jadi Pelamar CPNS "Kejaksaan akan jadi Polemik"

Redaksi

Minggu, 17 November 2019 14:29:51 WIB Dibaca : 1278 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang sedang berlangsung memunculkan polemik. Itu terkait dengan adanya persyaratan khusus yang diterapkan Kejaksaan RI. Yakni, pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Persyaratan tambahan tersebut menuai kritik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menilai, pemerintah memiliki kebencian sekaligus ketakutan luar biasa terhadap homoseksual. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut homoseksual dari daftar gangguan jiwa. Demikian pula dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementerian Kesehatan 1993, homoseksual sebagai gangguan jiwa telah dihapus. ”Persyaratan rekrutmen yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif,” katanya. Merekrut dan menempatkan seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi. ”Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung,” tandasnya. Padahal, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ditambah, pada pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan. Ada juga UU Nomor 11 Tahun 2005 terkait pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Di dalamnya disebutkan bahwa negara mengakui hak untuk bekerja kepada setiap orang dan memperkenankan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan. Karena itu, kata Ricky, dengan persyaratan tersebut, tes CPNS telah melanggar konstitusi. Menanggapi syarat khusus tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penyusunan persyaratan adalah kebijakan instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur syarat spesifik. ”Biasanya yang menjadi pertimbangan (instansi) berdasarkan jenis jabatan/jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo saat dihubungi Jawa Pos tadi malam. Terkait persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan syarat khusus tersebut. Namun, Tjahjo mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut. Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan, sempat ada pembahasan antar kementerian/lembaga di kantor Kementerian PAN-RB terkait syarat tersebut. Namun, dia mengaku tidak menghadiri rapat. ”Kesimpulannya belum update,” katanya.   Sumber: Jawapos.com




Berita Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Dua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Bakal Dibuka

Terkait penyetopan armada tol oleh warga jalan batin muajo lelo, HKi 4B bantah langgar kesepakatan

Pemkab Inhil: Tunjukan Keseriusan pemerataan pembangunan Melalui Program IKK

Peduli Terhadap Penderita Kelenjar Tiroid, Pak Samsul dapat Bantuan dari Ormas "GAGAK HITAM" Meranti

Mengantisipasi Penularan Covid 19, RSUD Pratomo Bagansiapiapi Memperketat Sistem Kunjungan Pasien

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Bupati Inhil Resmikan Pabrik AMDK, DPRD Inhil Harapkan PDAM Bisa Memberikan Apresiasi Inovasi Tirta Indragiri

Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil

Pemprov Riau akan Lelang 47 Mobil Dinas Bekas, Berminat?

Berlinang Air Mata Adi Saputra Pemotor Mengamuk 'Minta Maaf'

Ali Azhar: Suksesnya Pilkada, Tanda Suksesnya Masyarakat Inhil

Ternyata Ini Alasan Wanita Sakit Saat Berhubungan Pertama Kali

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media