PILIHAN
Sukmawati Kecewa Hakim Tolak Praperadilan SP3 Habib Rizieq
Bualbual.com, Sukmawati Soekarnoputri kecewa dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Sukmawati berharap agar bukti yang disertakan menjadi bukti kuat.
“Yang jelas merasa kecewa, karena permohonan kami supaya SP3 itu harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar pengacara Sukmawati, Teddi Adriansyah usai sidang, Selasa, 23 Oktober 2018.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang dilampirkan pemohon kurang mencukupi untuk melanjutkan penyidikan. Ia pun masih heran dan tak setuju dengan putusan hakim.
“Bukti kita sudah lengkap cuma memang ada satu yang kurang. Itu sudah diakui termohon. Kayak surat pengawasan penyidikan,” jelas Teddi.
Teddi menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan untuk memilih proses hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kalau soal upaya tentu ini sudah final, cuma kita melihat dulu apakah sudah ada upaya hukum lainnya,” kata Teddi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menolak permohonan Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan SP3 kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ketua Hakim Tunggal, Muhammad Rozad, menjelaskan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” jelas Rozad di ruang 1, Selasa, 23 Oktober 2018.
Rozad melanjutkan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. Kepada para pemohon, lanjut Rozad, silakan memahami dengan betul isi amar putusan.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id

Berita Lainnya
141 Warga Pekanbaru Ditangkap Buang Sampah Sembarangan
Team Satreskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan
Warga Kec Pelangiran Inhil Menyatakan Sikap Untuk Menangkan Lukman Edy-Hardianto
Fantastis! Hutang Tunda Bayar Pemda Inhil Rp.99 Milyar, Ketua DPRD Pinta Kepastian Pusat Terkait Transfer Dana Proyek 2019
Tiga Bulan ke Depan, Bulog Pastikan Stok Beras Aman di Riau
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?
Wow..!! Selain Burger Nasi Lemak Turut Meriahkan Pertemuan Trump dan Kim di Singapura
Diusia Ketiganya, SHI Terus Bertekad Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Kemenag Pemrov Riau akan Bahas Aturan Tes Narkoba untuk Calon Pengantin
KPK Geleda Kantor Disdik Kepri
Dokter Yang Terpapar Covid 19, Sehari Sebelumnya Bagi Bagi Takzil Dari DPW Kabupaten
Khairul: Kiprah Generasi Milenial dalam Kancah Politik Tahun 2019