• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hakim Tunda Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Redaksi

Senin, 05 November 2018 09:58:31 WIB Dibaca : 1133 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Sidang akan kembali dibuka pekan depan, Senin (12/11). Penundaan sidang dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon I), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan Kapolri (termohon III) tak hadir pada sidang perdana ini. "Persidangan tidak dapat kami lanjutkan karena ketidakhadiran termohon," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/11). Hakim Dedy menyatakan pihaknya akan kembali memanggil pihak termohon untuk hadir dalam sidang pekan depan. Menurutnya, sidang hari ini tak bisa dilanjutkan lantaran ketidakhadiran pihak termohon. Azam Khan, selaku pihak pemohon, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan Mabes Polri dalam sidang perdana praperadilan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Azam merupakan pihak yang mengajukan permohonan atas keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan yang dirinya buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. "Kami datang ke sini melakukan praperadilan karena akibat dari pihak mabes mengeluarkan surat SP3," ujarnya. Azam pun meminta hakim tunggal Dedy tegas pada sidang selanjutnya, apabila perwakilan Mabes Polri kembali tidak hadir. Menurutnya, hakim bisa langsung memutuskan agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan dengan membacakan permohonan yang dirinya ajukan tersebut. "Hakim harus tegas. Misalnya dilanjutkan pemeriksaan atau pembacaan," kata dia. Azam mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus Sukmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2018 lalu. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Azam meminta hakim menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya, membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal. Kemudian memerintahkan kepada termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon III sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah Sukmawati. Editor. : BBC Sumber : CCNindonesia.com




Berita Lainnya

Kabar Duka, Musisi Reggae Aray Daulay Tutup Usia

Jubir KPK: Tim Amankan Dokumen Anggaran, Saat Geledah Dinas PU dan Disdik Kepri

Bikin Kesal! Timnas U-16 Malaysia Unggah Foto Bendera Indonesia Terbalik

Ronaldo dengan Madrid Sepakati Kontrak Baru Sampai Tahun 2021

Anjungan Riau TMII Gelar Doa Bersama Tolak Bala Wabah

Jelang Hadapi Mudik Lebaran, PUPR Riau Segera Perbaik Jalan Rusak Berat

Begini Kata Gubernur Syamsuar, Terkait Bayi Meninggal di Hutan Kota karena Kendala Biaya

Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar

Griezmann Tepis isu kepindahannya ke Barcelona Itu kebohongan belaka

Kevin/Marcus Kian Terancam Lengser dari Rangking 1 Dunia

Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas

Ada Apakah Barcelona Langsung Meminta Maaf ke Real Madrid?

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media