• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Hakim Tunda Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Redaksi

Senin, 05 November 2018 09:58:31 WIB Dibaca : 1249 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Sidang akan kembali dibuka pekan depan, Senin (12/11). Penundaan sidang dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon I), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan Kapolri (termohon III) tak hadir pada sidang perdana ini. "Persidangan tidak dapat kami lanjutkan karena ketidakhadiran termohon," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/11). Hakim Dedy menyatakan pihaknya akan kembali memanggil pihak termohon untuk hadir dalam sidang pekan depan. Menurutnya, sidang hari ini tak bisa dilanjutkan lantaran ketidakhadiran pihak termohon. Azam Khan, selaku pihak pemohon, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan Mabes Polri dalam sidang perdana praperadilan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Azam merupakan pihak yang mengajukan permohonan atas keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan yang dirinya buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. "Kami datang ke sini melakukan praperadilan karena akibat dari pihak mabes mengeluarkan surat SP3," ujarnya. Azam pun meminta hakim tunggal Dedy tegas pada sidang selanjutnya, apabila perwakilan Mabes Polri kembali tidak hadir. Menurutnya, hakim bisa langsung memutuskan agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan dengan membacakan permohonan yang dirinya ajukan tersebut. "Hakim harus tegas. Misalnya dilanjutkan pemeriksaan atau pembacaan," kata dia. Azam mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus Sukmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2018 lalu. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Azam meminta hakim menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya, membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal. Kemudian memerintahkan kepada termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon III sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah Sukmawati. Editor. : BBC Sumber : CCNindonesia.com




Berita Lainnya

Gubri Syamsuar Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Riau

Tiga Tersangka di Tetapkan Kejari Pekanbaru Terkait Kredit Macet PT PER

Abdullah Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"

Sekda Inhil: Jajaran Pemkab Sambut Baik Kehadiran Pjs Bupati

Bintan Akan Bangun Air Mancur Menari Senilai Rp 12 Miliar di Kijang

H Bustami HY, “Kita Juga Akan Laksanakan Rafid Test Covid-19”

Jadi Topik Paling Ngetren, #MakelarDoaDitangkap KPK

Ketahuan Pungli di Disdukcapil Inhil, Operator Dapat Imbalan Sebungkus Rokok

Wabup Kepulauan Meranti Rencanakan Hotel Jadi Tempat Isolasi Covid-19

Inilah Kopi Transparan Tampa Warna Pertama di Dunia

Kampar Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP

Bawaslu Minta Gerindra Riau Jemput Uang Rp506 Juta 'Dugaan Politik Uang Tak Terbukti'

Terkini +INDEKS

Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya

01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026
Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
31 Juli 2026
Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
31 Juli 2026
BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
31 Juli 2026
Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
31 Juli 2026
Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media