• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka

Redaksi

Rabu, 07 November 2018 12:54:57 WIB Dibaca : 1382 Kali
Cetak


Bualbual.com, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga memuluskan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Selain Achmad Subhan, status tersangka juga dilabeli tim KPK kepada Achmad Suhawi, Direktur PT Sumawijaya dan seorang swasta lainnya bernama Nabiel Titawano.

Sejatinya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 7 November 2018.

Febri menjelaskan, Nabiel diduga bersama-sama dengan Ockyanto memberikan suap kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021. Suap itu terkait IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

Sementara itu suap kepada Mustofa Kamal Pasa juga diberikan oleh Achmad Subhan dan Achmad Suhawi diduga bersama-sama dengan Onggo Wijaya. Dari dua pihak tersebut, Mustofa menerima suap setidaknya sejumlah Rp2,73 Miliar terkait izin 22 menara telekomunikasi.

"Dugaan suap yang diterima tersangka MKP sebesar Rp 2,73 Miliar yang merupakan imbalan atas proses izin IPPR dan IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi (PT Protelindo) di Kabupaten Mojokerto. Total izin itu yaitu 22 menara telekomunikasi," kata Febri.

Ditambahkan Febri, awal 2015 lalu Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP menertibkan dan menyegel sejumlah menara telekomunikasi yang didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna. Setelah disegel, Mustofa meminta komitmen feesebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap menara atau sekitar Rp4,4 Miliar untuk 22 menara.

"Diduga dalam beberapa pemberian selama Juni 2015 penerimaan yang telah terealisasi terhadap MKP adalah Rp2,75 miliar yaitu dari Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 Miliar dan PT Protelindo diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Achmad Subhan, Achmad Suhawi dan dan Nabiel, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor. : BBC Sumber : Viva.co.id




Berita Lainnya

Haul Akbar Syek Abdul Qadir Jaelani,Bupati Inhil: Saya Bangga Kerena Antusiasme Masyarakat

Bupati Inhil HM Wardan: Industri Rumah Tangga Bisa Jadi Solusi Pengembangan Kelapa

Kodim 0314 Inhil Gelar Minggu Militer

Penemuan Mayat di Tembilahan, Ini Hasil Visumnya

Gubernur Riau dan Forkopimda akan Gelar Rakor Pada Rabu Besok

Selama 5 Hari Koramil 06 Kateman Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla

GERAKAN BHAKTI SOSIAL SERENTAK POLDA RIAU PEDULI COVID-19.

Putera Inhil 'Lukman Edy' Didepak Cak Imin dari Pengurusan PKB Pusat

Malam Penghujung Tahun 2017,Pemkab Inhil Taja Muhasabah Cinta

BNN Sebut Taiwan Sering Seludupkan Sabu Ke Indonesia

Pra PSBB: Polisi di Pekanbaru Gelar Razia Masker, Yang tak Pakai Disuruh Pulang

Terkini +INDEKS

Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN

02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media