PILIHAN
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
Bualbual.com, Polres Metro Jakarta Barat menyebut artis sinetron Claudio Martinez ditangkap atas kepemilikan narkotika usai mendatangi salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Informasi kedatangan Claudio itu diberikan oleh masyarakat kepada polisi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penangkapan terhadap Claudio dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Seorang informan itu memberitahukan bahwa Claudio pernah mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang publik figur yang sering menyalahgunakan narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan juga pernah mengadakan pesta di salah satu kawasan Jakarta Barat," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/11).
Sejak informasi didapatkan, Erick mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menuju ke rumah Claudio yang berada di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Pada Rabu (7/11) pukul 00.15 WIB, setibanya di kediaman Claudio, polisi melakukan penggeledahan. Dari sana Claudio memberitahukan kepada polisi jika dia memiliki ganja yang disimpan di dalam laci lemari pakaian.
"Kemudian kami lakukan provelen sampai akhirnya kami lakukan penindakan terhadap yang bersangkutan di Depok pada Rabu dini hari," tuturnya.
Kemudian pemain sinetron Tendangan Si Madun itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa. Dia juga menjalani tes urine untuk membuktikan apakah dirinya benar konsumsi narkotika atau tidak.
Dari pengakuannya, dia membeli ganja dari seorang berinisial AL alias AHO. Dia mendapatkan ganja tersebut pada 4 November lalu di Depok.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Claudio, saat masuk ke Indonesia pada tahun 2001, dia telah menjadi pemain bola tahun 2001-2002. Saat itu Claudio sudah mengkonsumsi narkotika.
Erick mengatakan Claudio sempat berhenti konsumsi narkotika. Namun tak berlangsung lama, dia kembali menggunakan narkoba karena ada permasalahan keluarga.
Hingga saat ini, Claudio pun masih menjadi warga negara asing. Namun dia sudah memiliki surat izin tinggal tetap di Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini masih warga asing yang sudah memiliki kitap atau kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai Maret 2022," tuturnya.
Atas perbuatannya itu Claudio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor. : BBC
Sumber : CNNindonesia.com

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Dicopot dari Wakil Rektor UIN Suska Riau, Kusnadi Blak-blakan Penyebabnya
Yuk! Mengenal Sejarah Melayu Islam di Siak Sri Indrapura Riau
BMKG: Udara Kabur Bercampur Asap, Warga Keluhkan Asap Muncul Lagi di Pekanbaru
Dipasar Seribu Durian di Rohul 'Bayar Rp50 Ribu, Makan Durian Sepuasnya'
Gubri Tinjau Puskesmas Pekanbaru Kota
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan
HM. Wardan Buka Kegiatan Jambore PKK Se-Kab Inhil Tahun 2017
Diminta Mundur dari Ketua MUI, Ini Jawaban Ma'ruf Amin
Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'
Bang Bualbual: Sendainya Koalisi PKB vs Koalisi Golkar Akan Bertarung Di Pilkada Inhil, Partai Ini Akan Jadi Rebutan
'Presma UIN Sekaligus Kader HMI Dikeroyok' Advokat KAHMI Riau Bentuk Tim Hukum