• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya

Redaksi

Jumat, 09 November 2018 07:18:25 WIB Dibaca : 1130 Kali
Cetak


Bualbual.com, Polres Metro Jakarta Barat menyebut artis sinetron Claudio Martinez ditangkap atas kepemilikan narkotika usai mendatangi salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Informasi kedatangan Claudio itu diberikan oleh masyarakat kepada polisi. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penangkapan terhadap Claudio dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Seorang informan itu memberitahukan bahwa Claudio pernah mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat. "Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang publik figur yang sering menyalahgunakan narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan juga pernah mengadakan pesta di salah satu kawasan Jakarta Barat," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/11). Sejak informasi didapatkan, Erick mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menuju ke rumah Claudio yang berada di Kukusan, Depok, Jawa Barat. Pada Rabu (7/11) pukul 00.15 WIB, setibanya di kediaman Claudio, polisi melakukan penggeledahan. Dari sana Claudio memberitahukan kepada polisi jika dia memiliki ganja yang disimpan di dalam laci lemari pakaian. "Kemudian kami lakukan provelen sampai akhirnya kami lakukan penindakan terhadap yang bersangkutan di Depok pada Rabu dini hari," tuturnya. Kemudian pemain sinetron Tendangan Si Madun itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa. Dia juga menjalani tes urine untuk membuktikan apakah dirinya benar konsumsi narkotika atau tidak. Dari pengakuannya, dia membeli ganja dari seorang berinisial AL alias AHO. Dia mendapatkan ganja tersebut pada 4 November lalu di Depok. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," ucapnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Claudio, saat masuk ke Indonesia pada tahun 2001, dia telah menjadi pemain bola tahun 2001-2002. Saat itu Claudio sudah mengkonsumsi narkotika. Erick mengatakan Claudio sempat berhenti konsumsi narkotika. Namun tak berlangsung lama, dia kembali menggunakan narkoba karena ada permasalahan keluarga. Hingga saat ini, Claudio pun masih menjadi warga negara asing. Namun dia sudah memiliki surat izin tinggal tetap di Indonesia. "Yang bersangkutan saat ini masih warga asing yang sudah memiliki kitap atau kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai Maret 2022," tuturnya. Atas perbuatannya itu Claudio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.   Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Cabuli Keponakan, Warga Duri, Diamakan Team Reskrim Polsek Mandau

Dunia Pada Sibuk Masalah Corona, Dua Bocah Jambret di Pekanbaru Malah Sibuk Beraksi

Mengapung di Laut, Tim Sar Temukan Satu Korban Kapal Karam Tujuan Bengkalis - Malaysia

Himplan UIR dan Mata Garuda Riau Adakan Seminar LPDP

Ketahuan Lagi Genjot Pacarnya, Pemuda Ini di Grebek Warga

Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang

Polisi: Bukan Perampokan, Pelaku Hanya Berupaya Lakukan Perusakan Bank BNI Dumai

Terkait Suap Di Kemenag, Romi Berikan Rekomendasi Sebut Khofifah, Saya Kaget!

Ibuk Ini Senyum Terima Atribut Harris Menuju Riau 1

Waduh... Irwan Nasir Dalang Korupsi di Kepulauan Meranti

TPM soal Tak Diajukannya Ikrar NKRI ke Ba'asyir 'Istana Jawab'

Dosen UNRI Berikan Workshop pengembangan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru-guru PPKn di Kabupaten Pelalawan

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media