PILIHAN
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
Bualbual.com, Polres Metro Jakarta Barat menyebut artis sinetron Claudio Martinez ditangkap atas kepemilikan narkotika usai mendatangi salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Informasi kedatangan Claudio itu diberikan oleh masyarakat kepada polisi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penangkapan terhadap Claudio dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Seorang informan itu memberitahukan bahwa Claudio pernah mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang publik figur yang sering menyalahgunakan narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan juga pernah mengadakan pesta di salah satu kawasan Jakarta Barat," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/11).
Sejak informasi didapatkan, Erick mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menuju ke rumah Claudio yang berada di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Pada Rabu (7/11) pukul 00.15 WIB, setibanya di kediaman Claudio, polisi melakukan penggeledahan. Dari sana Claudio memberitahukan kepada polisi jika dia memiliki ganja yang disimpan di dalam laci lemari pakaian.
"Kemudian kami lakukan provelen sampai akhirnya kami lakukan penindakan terhadap yang bersangkutan di Depok pada Rabu dini hari," tuturnya.
Kemudian pemain sinetron Tendangan Si Madun itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa. Dia juga menjalani tes urine untuk membuktikan apakah dirinya benar konsumsi narkotika atau tidak.
Dari pengakuannya, dia membeli ganja dari seorang berinisial AL alias AHO. Dia mendapatkan ganja tersebut pada 4 November lalu di Depok.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Claudio, saat masuk ke Indonesia pada tahun 2001, dia telah menjadi pemain bola tahun 2001-2002. Saat itu Claudio sudah mengkonsumsi narkotika.
Erick mengatakan Claudio sempat berhenti konsumsi narkotika. Namun tak berlangsung lama, dia kembali menggunakan narkoba karena ada permasalahan keluarga.
Hingga saat ini, Claudio pun masih menjadi warga negara asing. Namun dia sudah memiliki surat izin tinggal tetap di Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini masih warga asing yang sudah memiliki kitap atau kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai Maret 2022," tuturnya.
Atas perbuatannya itu Claudio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor. : BBC
Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
Pemkab Rohil dan Dumai Belum Ajukan Penetapan UMK Tahun 2020
DPRD Inhil Mendagri: 314 Wilayah Pemekaran Dipastiakan Tunda Termasuk INHUT dan INSEL Pemerintah Fokus pembangunan infrastruktur
Indikator Minyak Mendadak Turun, Sebelum Mitsubishi Xpander Terbakar di Pekanbaru
Sebanyak 60 Hektare Lahan PT TPS di Inhu Terbakar
Stunting di Inhil Capai Angka 1.716 Orang,
Tujuh Nama Kandidat Kuat yang Akan Maju di Pilkada Kab Siak Tahun 2020
Masyarakat Kec Gaung Wardan-SU Terbukti, Kami Sudah Rasakan Pembangunannya
Polisi Religius Ipda Auzar, yang Gugur Ditabrak Teroris di Polda Riau
Kadiskes : Kualitas Udara di Inhil Tidak Sehat 'Hasil ISPU di Angka 169'
Polda Riau Gelar Pelatihan Dan Pemberangkatan Relawan Ke Lokasi KARHUTLA
Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan RTK Puskesmas Gajah Mada Tembilahan
Penemuan Janin Di Jok Motor Ini Ceritanya