PILIHAN
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
Bualbual.com, Polres Metro Jakarta Barat menyebut artis sinetron Claudio Martinez ditangkap atas kepemilikan narkotika usai mendatangi salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Informasi kedatangan Claudio itu diberikan oleh masyarakat kepada polisi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penangkapan terhadap Claudio dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Seorang informan itu memberitahukan bahwa Claudio pernah mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang publik figur yang sering menyalahgunakan narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan juga pernah mengadakan pesta di salah satu kawasan Jakarta Barat," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/11).
Sejak informasi didapatkan, Erick mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menuju ke rumah Claudio yang berada di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Pada Rabu (7/11) pukul 00.15 WIB, setibanya di kediaman Claudio, polisi melakukan penggeledahan. Dari sana Claudio memberitahukan kepada polisi jika dia memiliki ganja yang disimpan di dalam laci lemari pakaian.
"Kemudian kami lakukan provelen sampai akhirnya kami lakukan penindakan terhadap yang bersangkutan di Depok pada Rabu dini hari," tuturnya.
Kemudian pemain sinetron Tendangan Si Madun itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa. Dia juga menjalani tes urine untuk membuktikan apakah dirinya benar konsumsi narkotika atau tidak.
Dari pengakuannya, dia membeli ganja dari seorang berinisial AL alias AHO. Dia mendapatkan ganja tersebut pada 4 November lalu di Depok.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Claudio, saat masuk ke Indonesia pada tahun 2001, dia telah menjadi pemain bola tahun 2001-2002. Saat itu Claudio sudah mengkonsumsi narkotika.
Erick mengatakan Claudio sempat berhenti konsumsi narkotika. Namun tak berlangsung lama, dia kembali menggunakan narkoba karena ada permasalahan keluarga.
Hingga saat ini, Claudio pun masih menjadi warga negara asing. Namun dia sudah memiliki surat izin tinggal tetap di Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini masih warga asing yang sudah memiliki kitap atau kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai Maret 2022," tuturnya.
Atas perbuatannya itu Claudio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor. : BBC
Sumber : CNNindonesia.com

Berita Lainnya
Hati-Hati Polisi Temukan Makanan Kadaluarsa Di Indomaret
Pemkot Pekanbaru Hentikan Paksa Pembangunan Gedung Karena Langgar Izin
Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu
PC IAI Inhil Berikan Seminar Peran Apoteker Terhadap Pasien Diabetes Melitus, Sempena Konfercab PC IAI Inhil
Harga BBM Pertamax dan Dex Naik
Ini yang Dilakukan Distankan Pekanbaru, Untuk Pastikan Hewan Kurban Sehat
Asyik Malam Mingguan, Aparat Temukan Barang Ini
Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati
Terkait Corona! BNI Tutup Dua Kantor, Satu Karyawannya Meninggal Dunia
Kapolres Ketapang dicopot Gara-gara plakat RI-China
Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan
Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif