PILIHAN
Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif
Bualbual.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 3 PNS Pemprov Riau yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar. Saat digiring menuju rumah tahanan, ketiganya menangis.
Ketiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis (15/2/2018). Usai pemeriksaan, pihak kejaksaan menahan tiga tersangka korupsi, inisial Y, DC dan SA.
Ketiganya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Saat ketiganya digiring ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, ketiga menangis.
"Mereka kita tahan karena sudah mendekati jadwal persidangan. Dalam kasus korupsi di Bapenda ini, kita sudah menyidangkan dua terdakwa sebelumnya, Deyu dan DE. Dalam persidangan nama ketiganya selalu disebut ikut andil dalam korupsi. Tapi sebenarnya, sejak awal pemeriksaan dari Deyu dan DE nama-nama mereka sudah tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom.
Ketiga tersangka ini, kata Sugeng, terlibat dalam kasus korupsi di Bapenda yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar. Ketiga tersangka itu sebelumnya menjabat bendara pembantu bidang pajak dan retribusi.
"Ketiganya terlihat dalam membuat SPJ fiktif. Selain itu mereka juga memotong uang SPJ tersebut. Artinya mereka ini sudah membuat SPJ fiktif, uangnya juga mereka potong lagi," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, ketiganya dalam kasus ini memang koorperatif selama dalam pemeriksaan. Mereka juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang selama ini mereka lakukan bersama-sama sejak tahun 2015 lalu.
"Jadi mereka ini turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi. Mereka menikmati hasil korupsi itu, walau belakangan mereka mengembalikan, saya jumlah lupa, tapi lebih dari Rp 100 juta dari mereka bertiga ini," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, untuk terdakwa Deyu dan DE sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mereka ini dijerat pasal 2 jo pasal 3 pasal 8 jo pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (detik.com)

Berita Lainnya
12 Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan Sebut KPU Inhil
Hari Ini, Ada Lima Hotspot Terdeteksi di Riau
Stadion Utama Riau akan Jadi Tempat Training Camp dan Ujicoba Timnas Indonesia
Ormas Front Betawi Bersatu minta Ahok tidak takut dan tetap kuat
Gelar Razia di Bulan Suci Ramadan, Polres Inhil Sita Ratusan Miras Berbagai Merk
Pemkab Istimewakan Pelamar CPNS Tahun 2019 Ber-KTP Rokan Hulu
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Isra Miraj di Halaman Mapolsek GAS
Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan
Mantap! Azrul Noor, Ketum BPC HIPMI Bengkalis Terpilih Aklamasi
Ternyata...!!! BBKSDA Riau Turunkan Tim Cek Jejak Harimau yang Viral di Area PT Darmali
Lembung Udara Ikan Ini Harga 1 kg Bisa Mencapai Rp.180 juta
Pemerintah Desa Harus Berperan, Untuk Perangi Narkoba