PILIHAN
Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi
Bualbual.com, Jika sebelumnya di awal tahun 2018 ini lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau akan menempati gedung baru yaitu gedung Unisi, hingga hari ini rencana itu tak kunjung terwujud.
'’Saya menerima laporan kalau pengajuan lift ditolak karena ada ketidaksesuaian,’’ ujarnya.
Jika tanpa lift, dikatakannya sulit memfungsikan gedung enam lantai tersebut, karena tidak akan sanggup ASN menaiki tangga setiap hari sampai ke lantai 6.
Sekretaris Daerah (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin menuturkan, diurungkannya niat untuk segera memfungsikan gedung yang sebelumnya difungsikan untuk proses belajar mengajar mahasiswa Unisi itu dikarenakan adanya masalah pada lift.
‘’Kalau hari-hari turun naik sampai lantai enam tak akan sanggup pegawai kita, jadi untuk sementara belum kita fungsikan,’’ Bual Sekda inhil Said Syarifuddin
Memang Saat ini kondisi gedung yang terbilang cukup tinggi di kota tembilahan ini sudah beberap yang selesai pengerjaannya , Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman telah membuat lapangan di depan gedung yang berada di Jalan Swarnabumi Tembilahan itu. ***(adv)
Berita Lainnya
Wabup Inhil Rosman Malomo Resmi Menutup MTQ Ke - 48 Tahun 2018
Mohamed Salah Beri Pesan Menyentuh Untuk Loris Karius
Operasi Antik 2019, Polresta Pekanbaru Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 12.787 Butir Ekstasi
Jumlah Desa Tertinggal di Provinsi Riau Berkurang
Wow !!! Selain Tempur Ternyata Satgas TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil Juga Gago Ini
Ada Tujuh Titik Hotspot Terdeteksi di Sumatera
Pekanbaru Siapkan Rp2,28 Miliar untuk Honor Imam Masjid Paripurna 'Segera Dibayarkan'
Dalam Waktu Dua Jam, Enam Orang Bandar Sabu Diringkus Polres Lampura
Pria di Kampar, Selain Mencabuli, Juga Embat Hp Milik Korban yang Masih ABG
Syamsuar Utus Kepala BPKAD dan Bappenda Tagih ke Kemenkeu "DBH Tak Kunjung Dibayar Pusat"
Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 01/Bengkalis Edukasi Warga Desa Sungai Batang
Habib Bahar Dalam Lingkaran Jeratan Kasus Hate Speech