• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Polri Proses Dugaan Ujaran Kebencian oleh Habib Bahar Smith

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 08:57:06 WIB Dibaca : 1160 Kali
Cetak


Bualbual.com, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan hate speech. Laporan itu dibuat pada Rabu (29/11) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dibuat oleh La Kamarudin yang merupakan Sekretaris Jenderal Jokowi Mania. "Sudah diterima oleh Bareskrim," ujar Dedi, Kamis (29/11). Habib Bahar Smith melontarkan pernyataan soal Jokowi dan tersebar di media sosial dalam bentuk video. Dalam video yang berdurasi 60 detik itu, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya. Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. Dedi mengatakan dengan diterimanya LP tersebut maka Bareskrim akan mengirimkannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk dilakukannya assessment terhadap laporan tersebut. Meski demikian, Dedi belum dapat menyampaikan perkembangan laporan tersebut secara rinci. Hal itu karena laporan baru saja dilakukan. "Jadi belum ada perkembangan karena baru kemarin laporan kan. Nanti di assessment terkait laporan tersebut," tuturnya. Dalam laporan di Bareskrim itu, Habib Bahar Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian atau hate speech, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2. Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Jokowi Mania, Rahmat terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara. Namun laporan tersebut justru ditolak oleh Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor bernama Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga caleg PSI itu pun melaporkan Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan itu diterima oleh Polda Metro Jaya. Salah satu kalimat yang dipersoalkan Muannas hingga berujung laporan adalah ucapan Habib Bahar Smith yang berbunyi "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." "Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara, kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jangan hanya pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi jangan melecehkan seperti itu," ujar Muannas melalui keterangan tertulis yang diterima media seperti dilansir CNNIndonesia.com. Laporan Muannas pun diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Tepati Janji, Perusahaan PT ASIA CITRA Keluarkan Gaji dan THR Karyawan

Sempat Berdebat, Banggar Minta Pemprov Riau Naikkan Target PAD di APBD Perubahan 2016

Sebanyak 6000 Pengawas Pemilu Se-Riau Nyatakan Kesiagaan dan Kesiapan Awasi Pemilu

BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19

Masalah Aset Sudah Bagus, Bupati Rohil Optimis Raih WTP 2019

Bupati Wardan Buka MTQ Ke 38 Tingkat Kecamatan

Agus Dkk Hendaknya Buat Kenangan Manis Dengan Menjerat Enggar, Sebelum Tinggalkan KPK

Terbanyak di Siak, Luasan Lahan Riau Terbakar Sudah Capai 200 Hektare Lebih

Heboh !!! Saddil Ramdani Beri Semangat Untuk PS Senayang di Laga PSSI CUP 1

Diduga Seorang Istri di Riau Dalang Pembunuhan Suami

Siti Badriah Minta Maaf Pada Syahrini, Pencipta 'Lagi Syantik' Ungkap Ini

Meminta Tanggapan Soal Hasil Pilpres, Gubri Syamsuar, Malah Ucapkan 'Awak Sarjana? Sekolahlah Kalian Sikit'

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media