• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Rapat Paripurna Bupati Inhil Sampai Tentang Pengantar NKRPD Tentang Perubahan APBD 2017

Redaksi

Senin, 30 Oktober 2017 11:14:15 WIB Dibaca : 1081 Kali
Cetak


bualbual.com, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, sampaikan pidato tentang pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (NKRPD) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 dan penyampaian 5 (Lima) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Melalui forum yang terhormat ini, Bupati Inhil HM Wardan mengpresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017. 30/10/17 “Saya bersyukur bahwa pembahasan rancangan kebijakan mum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017, telah berjalan lancar, efektif dan efisien dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi serta komitmen yang kuat sehingga tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 dapat segera kita mulai,” ungkap Bupati. Penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tersebut berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Sesuai dengan pedoman tersebut dan berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Bupati Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil tentang kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan, dan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Inhil. “Pada dasarnya kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” kata Bupati. Penyusunan rancangan perubahan APBD juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD Inhil. Adapun faktor eksternal yang mempengaruhi penyusunan perubahan APBD Inhil antara lain dengan terbitnya : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/Sj Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.22/I/2017 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Provinsi Riau Tahun Angaran 2017. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2841/SJ Tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Selain hal diatas, kata Bupati Inhil, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. “Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi perubahan APBD Inhil lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan,” ulasnya. Disadari bahwa belum semua usulan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, ujar Bupati, hal ini karena terbatasnya anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya pada kesempatan ini Bupati Inhil menyampaikan secara garis besar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : Pendapatan Daerah Pendapatan daerah pada Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil direncanakan sebesar Rp. 2.048.016.104.823,94 (dua triliun empat puluh delapan milyar enam belas juta seratus empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh empat sen). Bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.936.208.167.482,54 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh empat sen) terjadi kenaikan sebesar Rp. 111.807.937.341,40 (seratus sebelas milyar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah koma empat puluh sen). Lebih rinci pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.164.898.820.410,86 (seratus enam puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh enam sen). Setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 246.417.234.480,26 (dua ratus empat puluh enam milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma dua puluh enam sen). Terjadi kenaikan sebesar Rp. 81.518.414.069,40 (delapan puluh satu milyar lima ratus delapan belas juta empat ratus empat belas ribu enam puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen). Dana Perimbangan : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.440.960.690.937,00 (satu triliun empat ratus empat puluh milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah). Setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 1.471.250.214.209,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sembilan rupiah). Terjadi kenaikan sebesar Rp. 30.289.523.272,00 (tiga puluh milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah. Lain-Lain Pendapatan yang Sah : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 330.348.656.134,68 (tiga ratus tiga puluh milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah koma enam puluh delapan sen) dan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak mengalami perubahan. Belanja Daerah Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp. 2.262.076.445.759,47 (dua triliun dua ratus enam puluh dua milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah koma empat puluh tujuh sen), dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.185.224.630.331,62 (dua triliun seratus delapan puluh lima milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah koma enam puluh dua sen), terjadi kenaikan belanja sebesar Rp. 76.851.815.427,85 (tujuh puluh enam milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah koma delapan puluh lima sen). “Dengan jumlah tersebut diatas, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp. 214.060.340.935,53 (dua ratus empat belas milyar enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen),” jelas Bupati. Selanjutnya rencana Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dialokasikan sebagai berikut : Belanja Tidak langsung Belanja ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah desa dan Partai politik, serta Belanja Tidak terduga. Belanja Langsung Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 220.960.540.935,53 (dua ratus dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Sedangkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 264.716.462.849,08 (dua ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma nol delapan sen). Terjadi penurunan sebesar Rp. 43.755.921.913,55 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah koma lima puluh lima sen). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 6.900.200.000,00 (enam milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 8.799.800.000,00 (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari jumlah APBD murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 15.700.000.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus juta rupiah). Dengan demikian jumlah pembiayaan Netto pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 214.060.340.935,53 (dua ratus empat belas milyar enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Kemudian pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sehingga tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan. Pada kesempatan ini, Bupati Inhil juga menyampaikan 5 (lima) Raperda, yang diajukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Inhil yang tertuang dalam keputusan DPRD Inhil nomor 14/kpts/dprd/2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017. Ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil terjadi perubahan nomenklatur Badan menjadi Dinas. Guna meningkatkan mutu pelayanan melalui administrasi yang lancar, cepat, tepat dan transparan dan pencapaian pelayanan prima kepada masyarakat dan dalam rangka menyikapi beberapa perubahan terminologi dan nomenklatur Dinas, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap perubahan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Inhil : Berdasarkan pasal 1 angka 5 pp no. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh Penyidik Kepolisian. Berdasarkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. PPNS menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang spesifik masing-masing. Peraturan Daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, perlu dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang mengadakan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, disamping penyidik POLRI dengan demikian keberadaan PPNS diharapkan memiliki kontribusi besar dalam mencapai kesuksesan tujuan pembangunan dan mereduksi berbagai penyimpangan yang berkenaan dengan pelanggaran Perda. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pemkab Inhil bertanggungjawab melindungi segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum. Penanganan bencana tersebut merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan melibatkan masyarakat, lembaga usaha, serta semua pihak secara terpadu, aktif dan masif. Berdasarkan pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulagan bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana masyarakat dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 6 ayat 3 pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditetapkan dalam anggaran BPBD. Dalam rangka integralisasi hukum agar tercapai efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan bencana di Kabupaten Indragiri Hilir yang sesuai dengan kondisi kekhususannya dan keadaan dewasa ini, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan bencana. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Maksud diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka melaksanakan atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XII/2014. Tujuan diajukan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum/legal standing pungutan retribusi pengendalian telekomunikasi. Penyelenggaraan kepariwisataan. Urgensi yang melatarbelakangi perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata bahwa banyaknya usaha pariwisata secara potensial yang berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir yang perlu diatur dalam satu payung hukum. Sasaran yang akan diwujudkan dengan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwista adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pilihan dibidang pariwisata sehingga lebih tertib administrasi, efektif dan efisien bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pariwisata sehingga meningkatkan pembangunan pariwisata didaerah Kabupaten Indragiri Hilir yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap agar ke-5 (lima) Raperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Inhildan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, dan akan memprioritaskan pembahasan sisa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 yang belum dapat dibahas pada tahun ini. Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah. Tampak hadir, Wakil-kakil ketua serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah serta Pimpinan Instansi di lingkungan Pemkab Inhil.(adv)




Berita Lainnya

Bermain-Main Dengan Pistol, Satu Polisi Meninggal Di Tangan Rekannya

Camat Mandau Hardir Pelepasan 4 Santri Rumah Tahfidz Belading, di aula Han’s Cafe Duri

Kodim 0314 Inhil Giat Lakukan Minggu Militer, Berikut Kegiatannya

Upacara Awal Tahun, ini Pesan Bupati Inhil Kepada ASN

KPAI Soroti Kurangnya Pembinaan Karakter, Soal Video Murid Tantang Guru

DPD KNPI Bengkalis Gelar Rapat Pleno Perdana, Dihadiri Majelis Pemuda Indonesia (MPI)

Viral! Pegangan Tangan saat Berkendara, Pasangan Ini Bikin Warganet Jengkel

Hong Kong Tetapkan Status Darurat, Penyebaran Wabah Virus Corona

Minim Penghargaan pada Peringatan Harganas Tingkat Provinsi, Zulaikhah: Inhil Harus Lakukan Evaluasi

GARBI: Gelar Deklarasi di Kabupaten Indragiri Hilir

DBD Terus Meningkat di Pekanbaru, Sasaran Utama Yaitu Anak-Anak

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media