PILIHAN
Debt Collector Penyekap Ibu dan Anak di Batam Ditangkap
BUALBUAL.com - Oknum Debt collector pelaku penyekap, ibu dan dua orang anaknya di Perum Buana Vista Indah Batam Center, Minggu (24/11), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya diamankan jajaran Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, kejadian diawali dengan tersangka menggembok rumah korban karena kesal sudah berapa kali menagih utang tak kunjung dijumpai.
“Pada hari Minggu itu tersangka berangkat dari rumahnya, dan sudah berencana dengan membawa gembok yang sudah dibelinya, apabila korban tidak menemui saat ditagih utang, tersangka akan menggembok rumah korban,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11).
Ia mengatakan, pintu rumah korban tersebut digembok tersangka dengan tujuan agar korban tidak bisa keluar. Setelah itu tersangka mematikan aliran listrik yang berada di luar rumah korban.
“Setelah itu tersangka meninggalkan korban bersama dua orang anaknya di rumah tersebut sampai sore,” sebutnya.
Kabar penyekapan ini diketahui oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Ketua RW setempat. Polsek Batam Kota bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi, tersangka dipancing Polisi untuk kembali ke rumah korban.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Pijai Siagian, dan dari hasil pemeriksaan kita, memang permasalahan ini diawali dari perkara utang piutang,” katanya.
Menurut Prasetyo, waktu penyekapan terhadap korban ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka pada pukul 08.00 WIB, dan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB sore.
Akibatnya, korban tak bisa ke luar rumah dan kesulitan untuk mencari makanan serta melakukan aktivitas yang menurut Prasetyo itu merupakan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Korban ini berutang kepada tersangka mulai bulan Agustus, janji akan melunasi sampai bulan Desember, dan ternyata korban tidak membayarnya,” ungkap Prasetyo.
Polisi kata Prasetyo tidak masuk ke ranah utang piutang antara ke dua belah pihak. Namun fokus kepada penyekapan dan perampasan kemerdekaan korban dan kedua orang anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka kata Prasetyo dikenakan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kejadian ini, Prasetyo mengingatkan ke kepada masyarakat jika ingin simpan pinjam atau berutang, maka cari lembaga yang resmi, yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
“Karena sesuai undang-undang Indonesia tidak semua perusahaan ataupun koperasi memiliki izin untuk simpan pinjam,” ucapnya.
Sumber: Kumparan

Berita Lainnya
Dahnil Ungkapkan Peran Imam Nachrowi di Balik Apel Pemuda Islam
Satu Keluarga di Reteh Inhil Tewas Kesetrum, Diduga Ingin Selamatkan Sapi dari Jeratan Kabel Listrik.
Cek Harga Sembako, Satgas Pangan Polda Riau Sidak Pasar di Kota Pekanbaru
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Kepolisian Kec Gaung Kembali Temukan Tengkorak Manusia di tepi pingiran Sungai Gaung Desa Belantaraya
Apakah Ahok Aman Pasca Bebas, Tidak Ada Kepastian Hukum
Kisah Sayyida Al-Hurra: Ratu Bajak Laut Muslimah yang Membuat Eropa Gentar
Dua Personel Satpol PP Disebar di Setiap Kecamatan, Untuk Pantau Warnet di Pekanbaru
Dewan Sebut Bantuan Sapi Potong Riau 7 Miliar Sekda Mengaku Tidak Tahu
Penghuni yang Kena Stroke Diselamatkan Warga, Rumah Dilalap Si Jago Merah di Bengkalis
Bupati Inhil Akui Banyak Laporan Terkait Perusahaan Bermasalah dengan Masyarakat