PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Debt Collector Penyekap Ibu dan Anak di Batam Ditangkap
BUALBUAL.com - Oknum Debt collector pelaku penyekap, ibu dan dua orang anaknya di Perum Buana Vista Indah Batam Center, Minggu (24/11), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya diamankan jajaran Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, kejadian diawali dengan tersangka menggembok rumah korban karena kesal sudah berapa kali menagih utang tak kunjung dijumpai.
“Pada hari Minggu itu tersangka berangkat dari rumahnya, dan sudah berencana dengan membawa gembok yang sudah dibelinya, apabila korban tidak menemui saat ditagih utang, tersangka akan menggembok rumah korban,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11).
Ia mengatakan, pintu rumah korban tersebut digembok tersangka dengan tujuan agar korban tidak bisa keluar. Setelah itu tersangka mematikan aliran listrik yang berada di luar rumah korban.
“Setelah itu tersangka meninggalkan korban bersama dua orang anaknya di rumah tersebut sampai sore,” sebutnya.
Kabar penyekapan ini diketahui oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Ketua RW setempat. Polsek Batam Kota bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi, tersangka dipancing Polisi untuk kembali ke rumah korban.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Pijai Siagian, dan dari hasil pemeriksaan kita, memang permasalahan ini diawali dari perkara utang piutang,” katanya.
Menurut Prasetyo, waktu penyekapan terhadap korban ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka pada pukul 08.00 WIB, dan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB sore.
Akibatnya, korban tak bisa ke luar rumah dan kesulitan untuk mencari makanan serta melakukan aktivitas yang menurut Prasetyo itu merupakan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Korban ini berutang kepada tersangka mulai bulan Agustus, janji akan melunasi sampai bulan Desember, dan ternyata korban tidak membayarnya,” ungkap Prasetyo.
Polisi kata Prasetyo tidak masuk ke ranah utang piutang antara ke dua belah pihak. Namun fokus kepada penyekapan dan perampasan kemerdekaan korban dan kedua orang anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka kata Prasetyo dikenakan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kejadian ini, Prasetyo mengingatkan ke kepada masyarakat jika ingin simpan pinjam atau berutang, maka cari lembaga yang resmi, yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
“Karena sesuai undang-undang Indonesia tidak semua perusahaan ataupun koperasi memiliki izin untuk simpan pinjam,” ucapnya.
Sumber: Kumparan

Berita Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Sekdaprov Riau Imbau Masyarakat Menghindari Keramaian
Dihari 17517 Wardan damping Ketua TP PKK Inhil Buka Lomba Cipta Rasa Menu (B2SA) Se Kab Inhil
Mahasiswa UIN Suska Riau- Pekanbaru, Sudah Mulai Mudik Lebaran
Terduga Teroris Riau Belajar Merakit Bom dari Aplikasi Media Sosial Instagram
Topikor PN Pekanbaru, Terima Berkas Korupsi BPMPD Kab Inhil
Akibat Keterlambatan Pengajuan Usulan, APBD - P Inhil Tahun 2018 di Pastikan Tidak Dapat Dilaksanakan
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Siak
Sidang Perdana PT. Kholil & Brothers mangkir Atas Tuntutan Wanprestasi Pembiayaan Material Rp 4,6 M Di PN Tembilahan
Pertanyakan Dampak Festival Kelapa Internasional Mahasiswa Inhil Pekanbaru Gelar Diskusi
Di Purna MTQ Pekanbaru Ada Pentas Lumba-lumba, Jangan Lewatkan!
Pengendara di Pekanbaru DitilangSelama Operasi Patuh Siak 2017, Total 2.649 ,