• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Debt Collector Penyekap Ibu dan Anak di Batam Ditangkap

Jamroni

Selasa, 26 November 2019 02:14:34 WIB Dibaca : 1355 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Oknum Debt collector pelaku penyekap, ibu dan dua orang anaknya di Perum Buana Vista Indah Batam Center, Minggu (24/11), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya diamankan jajaran Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, kejadian diawali dengan tersangka menggembok rumah korban karena kesal sudah berapa kali menagih utang tak kunjung dijumpai.
“Pada hari Minggu itu tersangka berangkat dari rumahnya, dan sudah berencana dengan membawa gembok yang sudah dibelinya, apabila korban tidak menemui saat ditagih utang, tersangka akan menggembok rumah korban,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11).
Ia mengatakan, pintu rumah korban tersebut digembok tersangka dengan tujuan agar korban tidak bisa keluar. Setelah itu tersangka mematikan aliran listrik yang berada di luar rumah korban.
“Setelah itu tersangka meninggalkan korban bersama dua orang anaknya di rumah tersebut sampai sore,” sebutnya.
Kabar penyekapan ini diketahui oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Ketua RW setempat. Polsek Batam Kota bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi, tersangka dipancing Polisi untuk kembali ke rumah korban.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Pijai Siagian, dan dari hasil pemeriksaan kita, memang permasalahan ini diawali dari perkara utang piutang,” katanya.
Menurut Prasetyo, waktu penyekapan terhadap korban ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka pada pukul 08.00 WIB, dan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB sore.
Akibatnya, korban tak bisa ke luar rumah dan kesulitan untuk mencari makanan serta melakukan aktivitas yang menurut Prasetyo itu merupakan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Korban ini berutang kepada tersangka mulai bulan Agustus, janji akan melunasi sampai bulan Desember, dan ternyata korban tidak membayarnya,” ungkap Prasetyo.
Polisi kata Prasetyo tidak masuk ke ranah utang piutang antara ke dua belah pihak. Namun fokus kepada penyekapan dan perampasan kemerdekaan korban dan kedua orang anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka kata Prasetyo dikenakan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kejadian ini, Prasetyo mengingatkan ke kepada masyarakat jika ingin simpan pinjam atau berutang, maka cari lembaga yang resmi, yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
“Karena sesuai undang-undang Indonesia tidak semua perusahaan ataupun koperasi memiliki izin untuk simpan pinjam,” ucapnya.
Sumber: Kumparan




Berita Lainnya

Dahnil Ungkapkan Peran Imam Nachrowi di Balik Apel Pemuda Islam

Satu Keluarga di Reteh Inhil Tewas Kesetrum, Diduga Ingin Selamatkan Sapi dari Jeratan Kabel Listrik.

Cek Harga Sembako, Satgas Pangan Polda Riau Sidak Pasar di Kota Pekanbaru

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Kec Gaung Kembali Temukan Tengkorak Manusia di tepi pingiran Sungai Gaung Desa Belantaraya

Apakah Ahok Aman Pasca Bebas, Tidak Ada Kepastian Hukum

Kisah Sayyida Al-Hurra: Ratu Bajak Laut Muslimah yang Membuat Eropa Gentar

Dua Personel Satpol PP Disebar di Setiap Kecamatan, Untuk Pantau Warnet di Pekanbaru

Dewan Sebut Bantuan Sapi Potong Riau 7 Miliar Sekda Mengaku Tidak Tahu

Penghuni yang Kena Stroke Diselamatkan Warga, Rumah Dilalap Si Jago Merah di Bengkalis

Bupati Inhil Akui Banyak Laporan Terkait Perusahaan Bermasalah dengan Masyarakat

Terkini +INDEKS

Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027

21 Oktober 2026
Nyaris Beredar! BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
21 Oktober 2026
Trauma Berat! Mahasiswi Pekanbaru Ngaku Jadi Korban Curas Teman Dekat, Terduga Pelaku Belum Ditangkap
21 Oktober 2026
Anak Panti Asuhan Akhirnya Dapat Perhatian! Kajari Kuansing Gerak Cepat Urus KIA, KTP hingga BPJS
21 Oktober 2026
150 Penumpang dalam Bahaya! Simulasi Kapal Feri Meledak Libatkan Indonesia dan Malaysia
21 Oktober 2026
Gudang Solar Bersubsidi Digerebek! 6.500 Liter Bio Solar Disita, Dua Pelaku Ditangkap
21 Oktober 2026
Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp13 Miliar
21 Oktober 2026
Kapolres Inhil Beri 3 Mesin Katinting Gratis untuk Nelayan, Warga Pesisir Tersenyum
21 Oktober 2026
Bau Busuk Misterius Selimuti Pekanbaru, Warga Panik Kira Gas Bocor hingga Bangkai
21 Oktober 2026
BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 2 Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
  • 3 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 4 Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
  • 5 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 6 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 7 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 8 WALHI Riau Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang dan PSN yang Dinilai Ancam Ruang Hidup Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media