• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Debt Collector Penyekap Ibu dan Anak di Batam Ditangkap

Jamroni

Selasa, 26 November 2019 02:14:34 WIB Dibaca : 1342 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Oknum Debt collector pelaku penyekap, ibu dan dua orang anaknya di Perum Buana Vista Indah Batam Center, Minggu (24/11), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya diamankan jajaran Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, kejadian diawali dengan tersangka menggembok rumah korban karena kesal sudah berapa kali menagih utang tak kunjung dijumpai.
“Pada hari Minggu itu tersangka berangkat dari rumahnya, dan sudah berencana dengan membawa gembok yang sudah dibelinya, apabila korban tidak menemui saat ditagih utang, tersangka akan menggembok rumah korban,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11).
Ia mengatakan, pintu rumah korban tersebut digembok tersangka dengan tujuan agar korban tidak bisa keluar. Setelah itu tersangka mematikan aliran listrik yang berada di luar rumah korban.
“Setelah itu tersangka meninggalkan korban bersama dua orang anaknya di rumah tersebut sampai sore,” sebutnya.
Kabar penyekapan ini diketahui oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Ketua RW setempat. Polsek Batam Kota bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi, tersangka dipancing Polisi untuk kembali ke rumah korban.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Pijai Siagian, dan dari hasil pemeriksaan kita, memang permasalahan ini diawali dari perkara utang piutang,” katanya.
Menurut Prasetyo, waktu penyekapan terhadap korban ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka pada pukul 08.00 WIB, dan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB sore.
Akibatnya, korban tak bisa ke luar rumah dan kesulitan untuk mencari makanan serta melakukan aktivitas yang menurut Prasetyo itu merupakan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Korban ini berutang kepada tersangka mulai bulan Agustus, janji akan melunasi sampai bulan Desember, dan ternyata korban tidak membayarnya,” ungkap Prasetyo.
Polisi kata Prasetyo tidak masuk ke ranah utang piutang antara ke dua belah pihak. Namun fokus kepada penyekapan dan perampasan kemerdekaan korban dan kedua orang anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka kata Prasetyo dikenakan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kejadian ini, Prasetyo mengingatkan ke kepada masyarakat jika ingin simpan pinjam atau berutang, maka cari lembaga yang resmi, yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
“Karena sesuai undang-undang Indonesia tidak semua perusahaan ataupun koperasi memiliki izin untuk simpan pinjam,” ucapnya.
Sumber: Kumparan




Berita Lainnya

Sekda Rohil Job Kurniawan Buka Tes CPNS tahun 2020

Presiden Mesir Angkat Bicara Soal Orang Bikin Cedera SALAH

KPU Rokan Hilir Lantik 90 Anggota PPK Se-Kabupaten Rohil

Kembangkan Batik Inhil, Dekranasda Inhil Berikan Pelatihan Membatik

Sikap UAS di Pilpres 2019, Begini Menurut TGB

Ini Pernyataan Sikap Massa Aksi Bela Islam Jilid II di Riau

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Terus Berprogres

ISU Gandeng Septina atau Harris di Pilgubri, Ini Kata Syamsuar

Dukung Indonesia Sebagai Destinasi Menyelam Terbaik di Dunia

Pastikan Tidak Titik Hotspot,

Gunakan Pakaian Melayu Cekak Musang Berwarna Merah, Sandiaga Uno Terlihat Gagah

Warga Desa Air Jernih Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media