PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia, Divonis 6 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Palu hakim sudah diketok, dan vonis di persidangan memutuskan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.
Bersamaan dengan vonis itu, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Zumi berikut dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim memutuskan Zumi bersalah sebab telah menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus pengesahaan APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi terbelit Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua," ujar Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Selain sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Hakim membeberkan bahwa sejumlah uang yakni sebesar Rp41 miliar yang diterima Zumi dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Zumi sendiri, saat mau dijatuhkan vonis tersebut menyatakan diri menerima hukuman tersebut. "Saya nyatakan menerima, yang mulia," katanya.
Sumber: bpc3

Berita Lainnya
Pak SBY Rindu Warga Riau, BUAL Buk Ani: Kalau Dada Dibelah, Ada Masyarakat Riau di Dalamnya
Dinsos Pekanbaru Beralasan, Gepeng Tak Bisa Teratasi, Karena Tak Miliki Pusat Penampungan Representatif
Panitia Konser Solidaritas Ahmad Dhani Minta Maaf, Izin Kurang Lengkap
PCR Hibahkan Bilik Disinfektan ke RSUD Arifin Achmad
Mendikbud: 44.507 Anak Yatim-Piatu seluruh Indonesia Akan Mendapat KIP
Soal Selebrasi Kontroversial, Ronaldo Didenda UEFA
Tanggap Covid-19, Pemdes Semunai Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum
Polsek Mandau Amankan ZA Atas Tindak Pidana Asusila
Kasatpol PP Kampar Disebut Arogan, Dewan Kampar Minta Bupati Beri Sanksi
Hasil Sementara Pasangan No 1 Syamsuar-Edy di Tanah putih tanjung melawan Rohil
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Motif Pria Penghina Bupati Inhil HM. Wardan di Facebook?