PILIHAN
Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia, Divonis 6 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Palu hakim sudah diketok, dan vonis di persidangan memutuskan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.
Bersamaan dengan vonis itu, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Zumi berikut dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim memutuskan Zumi bersalah sebab telah menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus pengesahaan APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi terbelit Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua," ujar Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Selain sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Hakim membeberkan bahwa sejumlah uang yakni sebesar Rp41 miliar yang diterima Zumi dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Zumi sendiri, saat mau dijatuhkan vonis tersebut menyatakan diri menerima hukuman tersebut. "Saya nyatakan menerima, yang mulia," katanya.
Sumber: bpc3

Berita Lainnya
Awas Jebakan Batman! Pembatasan WhatsApp Diakali VPN? Seperti Tawarkan Permen ke Anak Kecil!
Penjaga gawang Barcelona,Tutup Peluang Hijrah ke Liverpool
Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
BKPSDM Pemda Inhil, Umumkan Nama - nama yang ikut Simulasi CPNS
Seusai Penunjukan Sekda, Kini Tinggal Giliran Eselon II Gelar Assesment
Warga Rempakbitung Sukabumi di Hebohkan Dengan Seekor Domba Bermata Satu
Pembangunan Jalan Lingkar di Pelalawan Tuntas, Habiskan Anggaran Rp53,5 Miliar
Ditinggal Sekejab Untuk Mengambil Handuk, Balita 3 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Parit Simpang Gaung Inhil
Kasat Intelkam Polres dan Kapolsek Bintan Timur, Gelar Silahturahmi Rekan - rakan Jurnalis
Berikan Dukungan Moral ke Keluarga, Prabowo Kunjungi Rumah Ahmad Dhani
Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"
Terkuak Fakta Video Porno Bocah dan Wanita Dewasa Bikin Heboh Publik