PILIHAN
Tak Dengar Kabar, Sanksi Kepala Daerah di Riau yang Terang-terangan Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf?

BUALBUAL.com, Bawaslu provinsi Riau belum dapat kabar dari Kemendari terkait tindak lanjut rekomendasi pihaknya yang meminta 11 kepala daerah di Riau diberi peringatan karena terang-terangan deklarasi mendukung Capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Sikap kepala daerah tersebu dinilai salah karena melanggar Undang Undang tentang pemerintah daerah.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Kementerian dalam Negeri. "Hingga saat ini kita belum dapat kabar dari Kemendagri," kata Rusidi, Jumat (7/12/2018).
Meski demikian, Bawaslu hanya bisa menunggu apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan Kemendagri atau tidak. "Kita tunggu saja, yang jelas kita sudah berikan rekomendasi, dan tugas kita sudah selesai," tukasnya.
Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Bawaslu Riau merekomendasikan 11 kepala daerah di Riau kepada Kemendagri untuk diberi sanksi teguran karena melanggar peraturan tentang pemerintah daerah. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Kemendagri beberapa waktu yang lalu.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Kondisi Ekonomi Terancam, Kebijakan Pemerintah Jokowi Malah Matikan UKM
Daftar Tamu Kenegaraan Yang Hadir Di Pelantikan Jokowi-Maruf
PKB Antarkan Kepala Sekolah Cantik Jadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang
Andi Arief Ancam Laporkan Anak Jokowi Gibran Rakabuming ke Bareskrim Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU
Rugi Atas utang Negara, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi Dan Sri Mulyani Ke KPK
Untuk Mendamping Jokowi, Elektabilitas Ma'ruf Amin Hanya Sumbang 0,2%
Jokowi ke Riau, TKD Riau Masih Matangkan Konsep Agenda Kegiatan
Dahnil: Tujuan Dari BPN Gugat ke MK adalah Diskualifikasi Jokowi
Ada Tiga fenomena, Lawan Jokowi Itu Bukan Prabowo, Tapi Vonis Rakyat Bisa Sangat Kejam!
Aparat yang Tak Bisa Atasi Karhutla, Wiranto Jamin Jokowi Penuhi Janji Soal Copot Jabatan
Harus Bekerja Ekstra Tanpa Perlindungan, Jeritan Pekerja Lepas di Tengah Pandemi
Lebel Halal Dihapuskan Rugikan Umat Islam Se-Indonesia, Permendag 29/2019 Harus Segera Dievaluasi Jokowi