PILIHAN
Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera, Polisi Diminta Dikebut Seperti Kasus Bahar Smith
BUALBUAL.com, Pihak kepolisian diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum yang sedang ditangani.
Demikian dikatakan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution usai melaporkan politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (25/12).
"Ya, kami berharap, kasus ini tidak di-gap bahwa kasus ini harus segera diproses dan tangkap Kapitra Ampera jika sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Menurut Pitra, tidak boleh lagi ada diskriminasi hukum menimpa warga negara Indonesia.
"Tidak boleh ada diskriminasi hukum," tegasnya.
Dia juga menyinggung masalah penanganan perkara hukum Habib Bahar yang terkesan dikebut oleh pihak kepolisian.
"Sementara kalau seperti Habib Bahar bin Smith beliau langsung ditangkap langsung ditahan segera diadili. Nah, saya kira ini kami menuntut hal yang sama. Bahwasanya dimata hukum, semua warga negara memiliki hak yang sama. Kami harapkan pihak kepolisian benar-benar bisa mengusut dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Kapitra Ampera dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 182 KUHP tentang lawan tanding perkelahian.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Perintahkan OPD Terkait Untuk Carikan Solusi, Bupati Inhil Tinjau Lokasi Banjir
45 Anggota DPRD Rohil Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama dari Masing-masing Dapil
Bupati Inhil HM.Wardan Lantik 7 Kepala Desa dari 3 Kecamatan
Film Perdana: 'Lem Kambing Punye Pasal'
Riau Tak Persoalkan Latar Belakang Tim Pansel Komut dan Dirut BRK
HUT PGRI Ke-74 Kecamatan, Kasmarni Lepas Gerak Jalan Di Pinggir
Antusiasnya Para Siswa SMA N 7 Batam Dalam Ikuti Zikir Barat Kasu
Oknum Dewan Kuansing Ini Dilaporkan ke BK Dewan 'Diduga Selingkuhi Istri Orang'
Puluhan Rohingya Masih Ditahan Saat Naik Kapal Menuju Malaysia
Eks Pemain PSPS Pekanbaru Beserta Istri dan Anaknya Dimakamkan Berdampingan
Gerindra Akan Resmikan Prabowo Jadi Capres pada 6 Februari?
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan