• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Awal Februari Ojek Online Sah Jadi Angkutan Umum

Redaksi

Sabtu, 12 Januari 2019 11:38:31 WIB Dibaca : 1141 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan depan. Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum. "Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1). Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih sering menekankan aspek keselamatan dalam calon peraturan mereka. Seperti diketahui, sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan. Terlebih sejumlah pengemudi masih kerap melanggar ketentuan yang ada saat membawa kendaraannya. "Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara," imbuh Budi. Di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pentingnya payung hukum bagi transportasi roda dua. Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online. "Intinya kami ingin memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online biar semuanya jelas," ujar Jokowi. Kendati demikian, Jokowi mengatakan perlu waktu agar pemerintah dapat merangkul semua pemangku kepentingan transportasi online. Ia memberi contoh keberhasilan Kemenhub yang sudah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online. Namun, Jokowi menyadari membuat peraturan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi bukan perkara mudah. Bahkan ia menyebut tak ada hukum di internasional yang pernah melakukan hal serupa. "Secepat-cepatnya, nanti akan keluar PM tentang ojek online," pungkas Jokowi. Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojek online. Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Hal ini lantaran kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Riau "Dikepung" 289 Titik Panas, Terbanyak di Wilayah Inhil

Warga Inhil yang Hilang Diduga Diterkam Buaya, Masih dalam Pencarian

Bale Beli Rumah di London, BUAL dirinya Diisukan Akan Ke Chelsea

Berikut Jadwal SKB Bagi Peserta CPNS di Pekanbaru

DIRJEN GTK: INI DIA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI GURU HONORER UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF LEBIH

Konser Amal untuk Palestina "BEM UNRI" akan Hadirkan Virgoun

Wow... Googlepun Ikut Pantau Pemilu 2019

HM. Wardan Perintahkan Disdukcapil Berikan Pelayan E-KTP Sampai Ketingkat Kecamatan

Kementerian Agama Sebutkan Kebijakan 2020 tentang Keberangkatan Jamaah haji

Kapolda Menghimbau Masyarakat Riau Ibadah di Rumah Selama Ramadan

Kasus Korupsi Alkes di RSUD AA, Jaksa Bakal Hadirkan Yulwiriati Moesa ke Persidangan

Kapolda Riau Minta Maaf Terkait Pemberitaan ini "Negara Boleh Tak Ada Tentara, Tapi Polisi Harus Ada"

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media