PILIHAN
Soal Pose 2 Jari, Ada Tiga Alasan Bawaslu Setop Kasus Anies Baswedan
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bogor memutuskan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanterkait pose dua jari dihentikan. Alasan kasus itu dihentikan lantaran Anies tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu .
"Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi penanganan berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris dalam jumpa pers di Cibinong, Bogor, Jumat (11/1/2019) malam.
Menurutnya dari hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan terdapat sejumlah fakta-fakta di lapangan yang sulit membuktikan terjadi pelanggaran oleh Anies.
"Terhadap apa yang dilakukan saudara terlapor (Anies) yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan. Untuk itu, penanganan berhenti di sini," beber Abdul.
Fakta-fakta tersebut yaitu kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra yanh digelar di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu merupakan kegiatan internal partai yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai konsolidasi.
Kedua, Anies diundang sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa akan menghadiri kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra tersebut
Terakhir, terkait simbol 2 jari yang ditampilkan saat berpidato saudara terlapor menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, salam literasi gemar membaca dan simbol hubungan vertikal dan horizontal.
Sebelumnya, Anies diduga melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Setelah berpidato, dari atas mimbar Anies terlihat bergaya salam dua jari, yakni mengacungkan jempol dan jari telunjuk.
Tindakan Anies tersebut berujung kepada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) yang menjadi pelapor menilai bahwa Anies telah melakukan kampanye terselubung dengan menunjukkan tangan jempol dan telunjuk yang identik dengan simbol kampanye pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Polda Riau Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 390 Personel dan Jajarannya
Gubernur Syamsuar Sebut karena Pendinginan Karhutla, Kabut Asap Selimuti Langit Riau
Besok, 15 Pelajar SMA/SMK Se-Bengkalis, Akan Ikuti Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan
Viral! Seorang Guru di Meranti Terjun ke Laut Saat Perahu di Bawanya Dihantam Gelombang
Wow!!! Biaya Kebutuhan Bandar Narkoba Adam, Selama Dipenjara Habiskan 30 Juta Perbulan
23 Hospot Kepung Riau Hari Ini 'BMKG'
Gempa 5,4 SR Guncang Kabupaten Sarmi Papua
Warga Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan Terpaksa Mengungsi Akibat Banjir
Gubernur Riau Syamsuar Ogah Berdamai dengan Suporter PSPS
Tensi Tinggi, Politikus Berebut Kursi Wagub Kepri
Mahasiswa Umrah ikuti Seminar Hukum Internasional di Auditorium Dompak