PILIHAN
Bawaslu Diturunkan 105 APK, PAN Terbanyak Melanggar
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menurunkan sebanyak 105 Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2019 yang melanggar aturan.
Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Siak per 10 Januari 2019, Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan terbanyak melanggar aturan pemasangan APK dengan jumlah 60 item, disusul Partai Golkar 12 item, Nasdem dan Demokrat masing- masing 6 item, Gerindra dan PDIP 4 item, PPP 2 item, PKB, Hanura, PKS masing-masing 1 item. Sementara itu untuk DPD sebanyak 6 item dan capres/cawapres nomor urut 02 sebanyak 2 item.
"APK itu diturunkan karena memang menyalahi aturan," kata anggota Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Ahmad Dardiri, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (16/1/2019).
Ia juga mengatakan, pemasangan APK tentunya harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU sehingga pesta demokrasi yang didambakan akan terwujud.
"Hingga saat ini terdapat 99 APK yang diturunkan karena di luar zona yang ditentukan, 1 terkait izin pemasangan, dan 5 itu dipasang di billboard" lanjutnya.
Ahmad Dadiri juga berharap kepada partai politik, calon legislatif, calon DPD, hingga tim pemenangan Capres dan cawapres pada pemilu 2019 ini mengikuti aturan terkait pemasangan APK.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Dulu Sopir Angkot, Kini Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-3 RI
Gubri Syamsuar Vidcon bersama Dinkes se-Riau, Bahas Kepulangan TKI Asal Riau
Kasih Tahu Teman Mu! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan PTT, Berikut Persyaratannya
Besok, Disdagtrin Inhil akan Lakukan Operasi Pasar Murah Gas Elpiji 3 Kg
Tentara Israel Tembak Remaja Palestina
Tak Ada Cara Lain, Hanya Tuhan Yang Bisa Padamkan Karhutla Di Riau Dan Kalimantan
Championship PWI Inhil 2017 Resmi Dibuka Oleh Kadis Kominfo
Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Riau Cacat Hukum 'Septina Bantah Tudingan '
Dodol Ayam putih Pungguk yang di kembangkan Rahmat Pantun Mulai di kenal
Seludupkan Sabu Dalam Pempers Anak, Pasangan Ini Diamankan Polres Inhil
Bupati Wardan Hadiri Pemusnahan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan
Ustaz Sambo Terpaksa Jawab Tuduhan Fitnah Prabowo Tidak Bisa Shalat