PILIHAN
KPK Bakal Panggil Mendagri Tjahjo jika Dibutuhkan Terkait Meikarta

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyambut baik niat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.
Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut urgensi pemanggilan Tjahjo. Menurut dia, penyidik akan mengkaji lebih lanjut keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait keterlibatan Tjahjo dalam pembahasan izin Meikarta.
"Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain," katanya.
Menurut Febri, pembahasan terkait izin pembangunan Meikarta itu sedianya dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono alias Soni.
Soni sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut. Febri mengatakan dari keterangan Soni ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.
"Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti," tuturnya.
Nama Tjahjo sebelumnya disebut Neneng dalam sidang kasus korupsi proyek izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1). Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meminta bantuan dirinya untuk mengurus perizinan Meikarta.
Tjahjo pun menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau saya diperlukan kesaksian [oleh KPK], saya siap hadir," ucapnya di gedung DPR hari ini.
Tjahjo mengaku memang kerap menelepon Neneng jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin itu ada di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Motivasi Atlet Muda, Ahmad Syah Saksikan Pertandingan Catur Jenjang Usia Dini dan Remaja
Soal Mayat Tergantung, Massa Datangi Kantor Polsek Gas
Inilah Alasan SU Dampingi Wardan Jadi Bupati Inhil
Terkait OTT, Penyidik KPK Segel Kamar Tidur Romi
Terkesan tidak tranfaran peneriman tenaga kerja Di Hki 4A, Warga Sebut Pihak Pt HKi 4A jalan tol dinilai Diam-diam terima pekerja luar daerah,
PDIP Riau Siap Hadapi Sidang Lanjutan MK 'Sengketa Pemilu'
Prabowo Subianto Yakin RI Bisa Swasembada Energi dengan Kelapa Sawit
Perwakilan Dari SMK An-nur Kuala Selat, Tiga Siswa Mengikuti Seleksi Paskibra Inhil
Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana
Partisipasi Masyarakat Riau di Pilpres 2019 Capai Angka 78,15 Persen
Resahkan Warga, Seekor Buaya di Inhu Ditangkap Polisi
70 Sepeda Motor Pebalap Liar Terjaring Operasi Zebra Muara Takus