PILIHAN
KPK Bakal Panggil Mendagri Tjahjo jika Dibutuhkan Terkait Meikarta

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyambut baik niat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.
Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut urgensi pemanggilan Tjahjo. Menurut dia, penyidik akan mengkaji lebih lanjut keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait keterlibatan Tjahjo dalam pembahasan izin Meikarta.
"Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain," katanya.
Menurut Febri, pembahasan terkait izin pembangunan Meikarta itu sedianya dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono alias Soni.
Soni sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut. Febri mengatakan dari keterangan Soni ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.
"Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti," tuturnya.
Nama Tjahjo sebelumnya disebut Neneng dalam sidang kasus korupsi proyek izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1). Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meminta bantuan dirinya untuk mengurus perizinan Meikarta.
Tjahjo pun menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau saya diperlukan kesaksian [oleh KPK], saya siap hadir," ucapnya di gedung DPR hari ini.
Tjahjo mengaku memang kerap menelepon Neneng jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin itu ada di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Seniman Riau Harus Diperhatikan Pemprov di Tengah Pandemi Corona
Bupati Inhil Ikuti Pembacaan Doa Peralihan Tahun 1440 H - 1441 H
Kades Alang Kepayang Inhu, Harap Pembangunan Jembatan Segera Dilaksanakan
Kodim 0314/Inhil Gelar Bukber dengan Anak-Anak Panti Asuhan Puri Kasih di Kampung Milenial
Warga Titi Akar Risau Tiang Listrik Dari Kayu Sejak 1996 Mulai Rapuh, Keselamatan Terancam
Mbah Moen: Saya Kecewa, Dulu Suryadharma Lalu Romi
Jelang Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Inhil, Sejumlah Persiapan Terus Digesa
Pencairan DAK Fisik Perlu Digesa
Dalam Rangka Peduli Alam, Jajaran Polsek Mandau Ajak Masyarakat Budidaya Tanam Pohon
Viral, Video Mesum Pelajar SMP dan SMA Tersebar di Facebook
Kapolres Inhil Kunjung ke SD 21 Marjinal Panglima Hitam Desa Sebatu, Berharap Kepemilikan Tanah Hibah Cepat Selesai
TNI Tak Netral di Pemilu, Karir yang Akan Jadi Sanksinya