KPK Bakal Panggil Mendagri Tjahjo jika Dibutuhkan Terkait Meikarta

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyambut baik niat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.
Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut urgensi pemanggilan Tjahjo. Menurut dia, penyidik akan mengkaji lebih lanjut keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait keterlibatan Tjahjo dalam pembahasan izin Meikarta.
"Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain," katanya.
Menurut Febri, pembahasan terkait izin pembangunan Meikarta itu sedianya dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono alias Soni.
Soni sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut. Febri mengatakan dari keterangan Soni ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.
"Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti," tuturnya.
Nama Tjahjo sebelumnya disebut Neneng dalam sidang kasus korupsi proyek izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1). Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meminta bantuan dirinya untuk mengurus perizinan Meikarta.
Tjahjo pun menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau saya diperlukan kesaksian [oleh KPK], saya siap hadir," ucapnya di gedung DPR hari ini.
Tjahjo mengaku memang kerap menelepon Neneng jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin itu ada di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Ada 3 Akar Penting Persoalan Hotel Aryaduta
Bosan Ribut-Ribut Politik, dan Politik di Mata Milenial
PDIP Riau Sudah Mulai Buka Penjaringan Bakal Calon 'Hadapi Pilkada 2020'
Tarif Parkir tidak Sesuai Perda, Dishub Pekanbaru Pekanbaru Ancam Cabut SPT
Susi Pudjiastuti: Bedakan Pencurian Ikan dengan Persahabatan dan Iklim Investasi Itu Natuna Bukan China
Bikin Evan Dimas Cedera, Instagram Pemain Vietnam "Van Hau" Diserang Netizen
Pria di Pekanbaru Bacok Temannya Hingga Berlumuran Darah, Karena Usahanya Dirugikan
Pihak Keamanan Bandara (SSK) II Pekanbaru Amankan Sabu 1,5 Kg
Zurnalis ST Arsitek Muda: Pemerintah diminta kritis dan Mengkaji Ulang Mengenai Renovasi Masjid Al-huda kota Tembilahan
Di Bawah Komando Dandim 0314 dan Wakapolres Inhil, Bupati HM Wardan Ikut serta Padamkan Api di Tempuling
Kerap Naik Helikopter Saat Kunker, Gubernur Riau dikritik Waka DPRD
Mahasiswa Inhil Gagal Jumpai Anggota Dewan, Saat Lakukan Aksi di DPRD Riau Tuntut Kestabilan Harga Kelapa