• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Menteri Agama RI: Ajak Masyarakat Maafkan Abu Bakar Ba'asyir

Redaksi

Sabtu, 19 Januari 2019 11:54:42 WIB Dibaca : 1206 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat memaafkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Lukman juga meminta masyarakat mendukung langkah Presiden Jokowi membebaskan dalang sejumlah kasus terorisme tersebut. "Setiap agama mengajarkan, mari kita maafkan orang-orang yang katakanlah bersalah sekalipun, apalagi beliau kondisinya sudah tua. Sudahlah, kita maafkan, toh, dia sudah menjalani dua per tiga hukuman yang dijatuhkan padanya," kata Lukman di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (19/1). Lukman dalam kesempatan itu juga mengaku memberikan persetujuan kepada Jokowi untuk membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut. Menurut dia, persetujuan itu didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, yakni usia Ba'asyir yang sudah tua dan sakit. "Lebih pada pertimbangan agama yang mengajarkan bahwa kepada sesama umat manusia, sebesar apa pun kesalahan dia, mari kita maafkan kekhilafan-kekhilafan atau kesalahan-kesalahannya," kata Lukman. Pertimbangan kondisi kesehatan Ba'asyir yang makin tua dan melemah, juga menjadi faktor utama bagi Lukman untuk menyetujui sikap presiden dalam membebaskan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, itu. "Ya, tentu ketika orang tua seperti itu, yang kondisinya kita semua sama-sama tahu, memang dengan pembebasan itu sesuatu yang saya setujui," ujarnya. Lukman dalam kesempatan itu juga menilai efek Abu Bakar Ba'asyir tidak sekuat dulu ketika masih menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. "Boleh jadi saya subjektif dalam memberikan penilaian. Namun, saya berpandangan bahwa beliau tentu berbeda dengan 5 atau 10 tahun yang lalu," kata Lukman. Selain itu, Lukman berkeyakinan bahwa aparat keamanan dan penegak hukum telah memiliki instrumen khusus untuk mengawasi gerak gerik Ba'asyir ketika nanti sudah bebas. "Mereka tentu memiliki instrumennya sendiri untuk bisa mengalkulasi seberapa besar dampaknya," katanya. Sebelumnya, Penasihat Hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba'asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan. Kata Yusril, salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman. "Inilah materi masalahnya," ujar Yusril di Jakarta. Penolakan Ba'asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Yusril bahkan mengatakan status Ba'asyir adalah bebas tanpa syarat. Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018. Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Plh. Bupati Bengkalis Minta Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja

Polri Selidiki Aliran Dana Terduga Teroris di UNRI

Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil

Gepeng Kembali Ramai Berkeliaran di Kota Pekanbaru

Nelayan dari Jawa Akan Merapat, Menteri Susi ke Nelayan Natuna: Jangan Suudzon

Supaya Tahun politik tetap adem, tak ada isu SARA dan politik uang

Kadisdik: Besok 66.144 Pelajar SMA se Riau Jalani UNBK dan UNKP

Orang Kampar Harus Tahu! Inilah Sejarah dan Profil Kabupaten Kampar Riau

Diskes Imbau Anak-anak Jangan Keluar Rumah, Udara Enam Daerah di Riau Tidak Sehat

Kodim 0314/Inhil dan Baznas Tandatangani MoU Tentang Pendistribusian Zakat

Pemda Akan Bantu Melalui BP3TKI Pekanbaru 'TKW Meranti Tewas di Malaysia'

Pemilik Nissan Dapat Mengendalikan Mobil dari Rumah Lewat Alexa

Terkini +INDEKS

Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai

14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 2 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 3 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 4 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 5 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 6 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 7 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 8 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media