Polres Tetapkan 1 Tersangka
BENGKALIS, BUALBUAL.com – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.
Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan
Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
Asyik Tidur, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
Lima Pelaku Judi Togel Diringkus Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara