• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

12 Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan Sebut KPU Inhil

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 14:51:23 WIB Dibaca : 14971 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam Kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjelaskan terkait bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan diberikan kepada masyarakat. Sesuai dengan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa ada 12 jenis bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh Calon Legislatif (Caleg), diantaranya adalah, selebaran, brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Untuk 5 dari 12 jenis bahan kampanye tersebut juga diatur ukurannya, seperti ukuran selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster dan stiker. “Tidak hanya itu, setiap bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi adalah Rp 60 ribu, termasuk juga seperti pakaian. Jadi Caleg boleh bagikan pakaian asalkan sesuai aturan, ” jelas Nahrawi. Peraturan KPU 23 Tahun 2018 itu sendiri, menurut Nahrawi, memberikan kelonggaran kepada Caleg dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga jenis-jenis pakaian lainya. Dengan perluasan itu, maka tambah Nahrawi, para Caleg boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan harga maksimal Rp 60.000. "Mau cetak batik, gamis, sarung, kerudung boleh saja, yang penting tidak melebihi dari harga Rp 60 ribu," jelas dia. Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Inhil M. Dong. Terkait dengan bahan kampanye yang dibagikan seperti pakaian atau penutup kepala, M. Dong menyebutkan bahan kampanye yang diberikan harus ada identitas caleg yg melekat di baju itu. "Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Jika memang itu ada menyalahi aturan, kami siap menerima laporan masyarakat, " ujarnya. Ketika ditanya apakah ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini, M. Dong menjawab, baru ada satu laporan secara resmi yang diterima. Itu pun laporan terkait pengrusakan APK di Dapil 7 Kecamatan Tempuling dan Kempas. "Kalau kami terbuka siapa saja mau datang melaporkan. Kami akan tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya. Tata cara pelaporan pelanggaran pemilu pun, menurut M. Dong, sudah dipaparkan dalam kesempatan sosialisasi yang ditaja 2018 kemarin. Bawaslu Inhil, dikatakannya, selalu terbuka seandainya ada masyarakat yang ingin mengetahui secara jelas tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu. "Silahkan datang langsung ke kantor Bawaslu inhil atau mengundang kami memaparkannya dalam suatu diskusi yang dilaksanakan kelompok masyarakat, " pungkasnya. Sumber : Harianriau.co




Berita Lainnya

Periode HM Wardan di Golkar Belum Berakhir, Edy Sindrang: Sabar Bos! Jangan Seperti Ingin Mengkudeta

2 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rohil Ditemukan Tim SAR

Edy Natar: Kekuatan UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata

Dewan Minta Pemprov Serius Atasi Persoalan Ini, HUT Riau Ke-62

Heboh!!! Dinyatakan Tewas Tenggelam di Laut 18 Bulan Yang Lalu, Sunarsih Pulang Dengan Selamat

Jalan Teropong Pekanbaru Tak Kunjung Diaspal "Warga Sangat Mengeluhkan"

PSPS Riau Berduka 'Khairunnas Afrizal' Tewas Sekeluarga Tertabrak Mobil

Ahmad Yani: Misi Prabowo-Sandi Memberantas Terorisme Sangat Sempurna

Janji Dinas PUPR Tuntaskan Jalan Badak yang Masih Tanah

Abdul Aziz Terpilih Menjadi Dekan Kembali dan Dipercaya Nakhodai Fikom UIR

Elementor #48701

Sudah 4 Tahun Paud Miftahul Huda Tembilahan Laksanakan Ibadah Qurban

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media