PILIHAN
12 Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan Sebut KPU Inhil
BUALBUAL.com, Untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam Kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjelaskan terkait bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan diberikan kepada masyarakat.
Sesuai dengan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa ada 12 jenis bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh Calon Legislatif (Caleg), diantaranya adalah, selebaran, brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Untuk 5 dari 12 jenis bahan kampanye tersebut juga diatur ukurannya, seperti ukuran selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster dan stiker.
“Tidak hanya itu, setiap bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi adalah Rp 60 ribu, termasuk juga seperti pakaian. Jadi Caleg boleh bagikan pakaian asalkan sesuai aturan, ” jelas Nahrawi.
Peraturan KPU 23 Tahun 2018 itu sendiri, menurut Nahrawi, memberikan kelonggaran kepada Caleg dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga jenis-jenis pakaian lainya.
Dengan perluasan itu, maka tambah Nahrawi, para Caleg boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan harga maksimal Rp 60.000.
"Mau cetak batik, gamis, sarung, kerudung boleh saja, yang penting tidak melebihi dari harga Rp 60 ribu," jelas dia.
Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Inhil M. Dong. Terkait dengan bahan kampanye yang dibagikan seperti pakaian atau penutup kepala, M. Dong menyebutkan bahan kampanye yang diberikan harus ada identitas caleg yg melekat di baju itu.
"Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Jika memang itu ada menyalahi aturan, kami siap menerima laporan masyarakat, " ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini, M. Dong menjawab, baru ada satu laporan secara resmi yang diterima. Itu pun laporan terkait pengrusakan APK di Dapil 7 Kecamatan Tempuling dan Kempas.
"Kalau kami terbuka siapa saja mau datang melaporkan. Kami akan tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.
Tata cara pelaporan pelanggaran pemilu pun, menurut M. Dong, sudah dipaparkan dalam kesempatan sosialisasi yang ditaja 2018 kemarin.
Bawaslu Inhil, dikatakannya, selalu terbuka seandainya ada masyarakat yang ingin mengetahui secara jelas tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu.
"Silahkan datang langsung ke kantor Bawaslu inhil atau mengundang kami memaparkannya dalam suatu diskusi yang dilaksanakan kelompok masyarakat, " pungkasnya.
Sumber : Harianriau.co

Berita Lainnya
Periode HM Wardan di Golkar Belum Berakhir, Edy Sindrang: Sabar Bos! Jangan Seperti Ingin Mengkudeta
2 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rohil Ditemukan Tim SAR
Edy Natar: Kekuatan UMKM Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata
Dewan Minta Pemprov Serius Atasi Persoalan Ini, HUT Riau Ke-62
Heboh!!! Dinyatakan Tewas Tenggelam di Laut 18 Bulan Yang Lalu, Sunarsih Pulang Dengan Selamat
Jalan Teropong Pekanbaru Tak Kunjung Diaspal "Warga Sangat Mengeluhkan"
PSPS Riau Berduka 'Khairunnas Afrizal' Tewas Sekeluarga Tertabrak Mobil
Ahmad Yani: Misi Prabowo-Sandi Memberantas Terorisme Sangat Sempurna
Janji Dinas PUPR Tuntaskan Jalan Badak yang Masih Tanah
Abdul Aziz Terpilih Menjadi Dekan Kembali dan Dipercaya Nakhodai Fikom UIR
Elementor #48701
Sudah 4 Tahun Paud Miftahul Huda Tembilahan Laksanakan Ibadah Qurban