PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Gubernur Ahok Terdakwa, Ini kata Ketua DPR Setya Novanto
bualbual.com - Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak berkomentar banyak mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Novanto memercayakan persoalan tersebut kepada pemerintah.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu (11/2/2017) kemarin. Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, sebagian pihak menilah sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Masalah itu kan kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk memilih mana yang terbaik. Saya percaya, saya apresiasi apa yang diputuskan pemerintah," ujar Novanto saat ditemui di Planet Hollywood Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Menurut Novanto, apa pun yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, pasti telah melalui pertimbangan dan evaluasi secara matang. Ia pun akan mendukung semua keputusan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.
Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan keputusan presiden jika dituntut di atas lima tahun.
Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke presiden.
Setelah keputusan presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara
BB.C/Adit_kompas.com
.jpg)

Berita Lainnya
Rektor Mengaku Lost Contact, KASN Minta UIN Suska Klarifikasi Pertemuan UAS dengan Prabowo
Karang Taruna Mesah Gelar Semarak Isra Mi'raj
Bupati HM. Wardan Tawarkan Beberapa Potensi Inhil ke Bappenas
Disdukcapil Inhu Imbau Seluruh Pegawainya Untuk Menerapkan Sikap Preventif
Hebat! Di Australia, Profesor Asal Indonesia Raih Bintang Penghargaan
Dosen IAIN Bukittinggi Diberhentikan Sebagai ASN 'Bukan Karena Bercadar'
Mengenal Lebih Dekat Keunikan dari Ular Deric Albino Milik Warga Pekanbaru
Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan
Karyawan PT Asih Dibekuk Polsek Kuala Cenaku Inhu, Karena Jadi Pengedar Narkoba
Dandim Inhil: Enggan Berkomentar Banyak Perihal People Power 'Mohon Maaf Saya Bersama Rakyat Mikirkan Harga Kelapa Saja Sudah Pusing'
Inilah Alasan Bufon Masih Belum Mau Pensiun
Gunakan Pakaian Melayu Cekak Musang Berwarna Merah, Sandiaga Uno Terlihat Gagah