PILIHAN
Gubernur Ahok Terdakwa, Ini kata Ketua DPR Setya Novanto

bualbual.com - Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak berkomentar banyak mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Novanto memercayakan persoalan tersebut kepada pemerintah.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu (11/2/2017) kemarin. Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, sebagian pihak menilah sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Masalah itu kan kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk memilih mana yang terbaik. Saya percaya, saya apresiasi apa yang diputuskan pemerintah," ujar Novanto saat ditemui di Planet Hollywood Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Menurut Novanto, apa pun yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, pasti telah melalui pertimbangan dan evaluasi secara matang. Ia pun akan mendukung semua keputusan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.
Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan keputusan presiden jika dituntut di atas lima tahun.
Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke presiden.
Setelah keputusan presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara
BB.C/Adit_kompas.com
Berita Lainnya
Kampar Dapat Bantuan 283 Rumah Layak Huni dari APBD Riau 2020
Sebanyak 20 Hektare lahan tidur di Indragiri Hilir terbakar
Anggota TNI AD Hilang di Hutan Riau Saat Padamkan Api, Cerita-cerita Misteri Merebak
Penuhi Panggilan Kasus Ratna, Amien Rais Datangi Polda Metro Jaya
Kalahkan Malaysia,Timnas U-16 Indonesia Melaju ke Final
PB - HMI Resmi Lantik Kepengurusan Badko Riau-Kepri Periode 2018- 2020, di Gedung LAMR Bengkalis
Bupati Inhil Buka Kegiatan Pelaksanaan MTQ Kecamatan Kempas
Selama 6 Hari, Unilak Gelar Training Mulok Budaya Melayu
82 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi Akibat Gempa di NTB
Kabur saat Razia, Pengendara Motor Ternyata Bawa Dua Paket Sabu
MenPAN-RB: Mbok Jangan Banyak-banyak Liburnya "Soal PNS Libur Jumat"
Buntut Pencalegan OSO, Hanura Polisikan Ketua KPU RI