PILIHAN
Penghina UAS, Jony Boyok Diadili 7 Februari
BUALBUAL.com, Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang terhadap pengusaha itu akan digelar pekan depan.
Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengungkapan, sidang terhadap Jony Boyok digelar, Kamis 7 Februari 2019. "Sidang perdana 7 (Februari)," ujar Martin, Jumat (1/2/2019).
Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan dipimpin hakim Astriawati.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.
Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.
Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.
Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.
Sumber : Cakaplah
Editor : Mendek
Berita Lainnya
Rapat Persiapan Pelantikan Gubri-Wagubri Definitif Mulai Digelar di Setneg
PWRI Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Riau
H. Muhammad Wardan: Listrik dan Akses Internet Harus Sampai Kepelosok Perdesaan
Terkait Virus Corona, Gubri Syamsuar Keluarkan Maklumat Liburkan Semua Sekolah Se-Provinsi Riau
Ikuti Imbauan Pemerintah, Dua Toko di Tembilahan Sediakan Fasilitas Cuci Tangan untuk Pelanggannya
Korut sebut: Trump sakit jiwa dan sampah masyarakat, Soal Yerusalem
Akhir Tahun 2020, Seluruh Desa Akan Miliki Batas Defenitif
NasDem Oke.. Rosman Segera Lakukan Deklarasi Maju Pilkada Inhil 2018
Plh Bupati Bengkalis Tengaskan Bila Tak Taat Jalani Isolasi di Rumah, ODP Covid-19 Bakal Dijemput Paksa
Kondisi Masjid Agung Islamic Center Rohul Menyedihkan "Achmad Tertetes Air Mata"
MUI: Pecat Ahmad Ishomuddin Setelah Menjadi Saksi Sidang Ahok