PILIHAN
Caleg Pasang Lagi Baliho yang Sudah Diturunkan Bawaslu
BUALBUAL.com, Bawaslu provinsi Riau akan merazia kembali APK Caleg yang terpasang di bilboard berbayar. Langkah itu sesuai dengan Surat Edara (SE) Bawaslu RI Nomor 1990.
"Akan kami tertibkan lagi, tidak biarkan ada baliho yang terpasang yang menyalahi aturan," tegas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (5/2/2019).
Rusidi melihat ada beberapa Caleg yang tetap bandel. Baliho yang pernah diturun, dipasang lagi. Seperti di jalan Hangtuah dan Soebrantas.
"Memang sanksi berat tidak ada bagi Caleg yang terus melanggar memasang APK pada bilboard berbayar, namun sanksi yang bisa diambil adalah masyarakat bisa menilai mana Caleg yang tidak taat aturan. Jadi biarlah masyarakat yang menilai," kata Rusidi.
Meskipun anggaran terbatas, namun pihaknya tidak akan surut melakukan penertiban. Karena penertiban yang dilakukan Bawaslu juga bagian dari sosialisasi di lapangan.
Bawaslu mengimbau kepada perusahaan pemilik bilboard berbayar untuk konsultasi dengan Bawaslu jika ada Caleg yang ingin memasang APK disana.
"Kami minta perusahaan koordinasi jika ada Caleg yang ingin pasang APK, karena itu tidak tepat," tegasnya.
Sumber: | : | Cakaplah / Editor: Ucu |
Berita Lainnya
Pemerintah Desa Harus Berperan, Untuk Perangi Narkoba
Aksi Perampokan Mesin ATM di Pekanbaru Gagal usai Kepergok Patroli Polisi
Bupati Inhil HM. Wardan, Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 Kepada BPK
Sekda Inhil dan Ketua TP- PKK Inhil Zulaikha Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat di Gaung
Anggota DPRD Inhil Asmadi Pinta Aparat Tindak Tegas Jika ada Oknum Melakukan Penimbun Masker
Ruas Jalan Dua Jalur Desa Sanglar Sudah Selesai Ditimbun
Mantap! Warga Pelalawan Riau Sukses Terbangkan Pesawat Rakitannya Sendiri
Buka Sosialisasi DMIJ Plus Terintegrasi di Kec Mandah, Kadis PMD: Setiap Desa Wajib Memiliki Bumdes
Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!
Polisi Batam Sita 1.455 Ekor Burung Selundupan dari Malaysia
Ahmad Syah Harrofie dampingi Menristek Kunker di ST2P Langgam
Polemik Ganti Rugi! SDN 006 Tagaraja Kateman Inhil Kembali di Segel Pemilik Lahan