PILIHAN
Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah 'Adi Saputra Jadi Tersangka'

BUALBUAL.com, Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.
"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta perbulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan.
"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.
Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."
"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.
Sumber: Merdak.com /Editor: Ucu
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Tunjukkan Kondisi Bangunan Sekolah ke Rombongan Bappenas di Dua Kecamatan
Cegah Covid-19, Dimotori DPD KNPI Kampar, Masyarakat Kecamatan Sambut dengan antusias Penyemprotan Disinfektan
Ternyata Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini
Timnas U-19 Libas Hong Kong 4-0, Fakhri Ungkap Kunci Kemenangan
Akhirnya Abdullah Sulaiman Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian
Pemdes Harus Mengoptimalkan Dana Desa Serta Merevitalisasi Peran Pendamping Desa
Para Sarjana Harus Memiliki Jiwa Entrepreneurship
Olimpiade di Portugal , Siswa Pekanbaru Raih Perunggu
LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno
Ketum Granat Dukung Petugas BNN Dipersenjatai Lengkap
U-16 Indonesia Menang Telak Atas Filipina,Berikut Skor Pertandingannya
Ribuan Ikan di Sungai Gasib Siak Mati, PTPN V Menduga karena Diracun