PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ribuan Ikan di Sungai Gasib Siak Mati, PTPN V Menduga karena Diracun
BUALBUAL.com, Warga Desa Pangkal Pisang, Lubuk Dalam Kabupaten Siak mengeluhkan ribuan ikan mati karena diduga imbas dari melimpahnya limbah sawit. PT Perkebunan Nusantara V membantah tudingan warga, dan menyebutkan ikan tersebut mati karena diracun pihak tak bertanggung jawab.
"Terdapat kemungkinan ada aktivitas masyarakat mencari ikan dengan cara meracun atau kontaminasi racun karena sebab lain, semisal mencuci keef racun dan lain-lain," ujar Staf Humas PTPN V Pekanbaru Rizki Atriansyah kepada merdeka.com, Jumat (12/4).
Rizki menceritakan, awalnya PTPN V Kebun Lubuk Dalam mendapat informasi dari masyarakat terkait ditemukan ikan mati pada Rabu (10/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan itu di Sungai Puing yang melewati lahan masyarakat di Koto Gasib, Siak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Manajemen kebun saat itu meninjau lokasi. Menurut Rizki, dari hasil peninjauan tidak ditemukan ikan mati di sepanjang aliran air, parit dan anak sungai di sekitar penampungan limbah Kebun Lubuk Dalam.
"Baik di dalam areal kebun maupun sampai di perbatasan lahan masyarakat. Memang ada ikan yang mati, namun ini ditemukan di Sungai Puing yang melewati lahan masyarakat. Tidak ada air limbah yang meluber karena over atau jebol," jelas Rizki.
Rizki menyebutkan, dari hasil peninjauan tim perusahaan, ditemukan rembesan dari penampungan limbah yang dikategorikan tidak berbahaya. "Karena ikan di parit sekitarnya tetap hidup. Bahkan masih dijumpai kegiatan orang memancing ikan," kata Rizki.
Manajemen kebun, kata Rizki, sudah bertemu dengan masyarakat yang diwakili Ketua RT sekitar. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada penampungan limbah jebol atau meluber, dan di aliran air sekitar limbah ikan tetap hidup.
"Keesokan harinya, Polres Siak meninjau lokasi ikan yang mati di Sungai Puing dan belum dapat menyimpulkan apa penyebabnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak di hari yang sama juga telah mengambil sampel air," ucap Rizki.
Selanjutnya untuk mengantisipasi potensi rembesan maupun hal-hal yang dapat berakibat kurang baik, manajemen PTPN V mengambil langkah-langkah seperti memperdalam penampungan limbah sehingga menghilangkan risiko rembesan.
"Kami juga menambah flat bed untuk mengantisipasi apabila terjadi peningkatan kapasitas olah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS)," jelasnya.
Dikatakan Rizki, perusahaan mereka sudah melakukan langkah-langkah pencegahan melimpahnya limbah sawit tersebut. Mereka berulang kali membantah ikan tersebut mati bukan dari limbah sawit PTPN V.
"Kalau ada rekomendasi DLHK pastinya akan menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil tindakan. Penambahan flat bed (kolam limbah) baru di lokasi lain sejalan dengan permintaan DLHK," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, limbah PTPN V Lubuk Dalam Kabupaten Siak diduga mencemari sungai Gasib, Desa Pangkal Pisang. Akibatnya, ribuan ikan mati dan warga tak dapat mengkonsumsi air sungai yang biasanya menjadi sumber warga.
Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Desa Pangkal Pisang, Hendro Santrioko Kamis (11/4). Menurutnya, limbah PTPN V Lubuk Dalam itu sangat merusak sungai untuk beberapa bulan ke depan.
"Kami tidak bisa lagi mengambil air Sungai Gasib untuk dikonsumsi dan mandi hingga beberapa bulan ke depan. Dan kalau ini terus terjadi, maka selamanya kami kehilangan sumber air yang bersih," ujar Hendro, yang juga mantan kepala desa.
Sumber: Merdeka.com

Berita Lainnya
Wah!!!, Rayakan Ulang Tahun Pertama Anaknya, Artis Nia Rahmadhani Bagi Bagi Ini?
PMI Gelar Pelatihan Bagi Pembina Palang Merah Remaja ( PMR )
Bupati HM. Wardan Ikuti Rakoor Dengan Panglima TNI dan Kapolri, Bahas Penanganan Karlahut di Provinsi Riau
Warga Riau Diminta Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir
Abdul Wahid Sebut: Akibat Pemprov Riau Lambat, Sampai Saat Ini Rencana Pembangunan Fly Over SKA Tidak Jelas
Genap 18 Hari, Pelaku Pencurian uang Rp.195 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Warga Inhil, Berhasil Dibekuk Polisi di Siak
Alat Rapid Test Tidak Cukup untuk ODP, Satu Lagi Pasien PDP Covid-19 di Dumai Riau Meninggal Dunia
Pemilu Ketua PPK Panwascam Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara 'Sidang Tindak Pidana'
Tindakan petugas PLN Rayon Panam meresahkan konsumen
Cetak Gol Ke-100, Ronaldo Bikin Rekor Liga Champions
Masyarakat Harus Tahu Anggota Polri Dilarang Berbisnis Tambang dan Hutan
Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan