PILIHAN
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'
BUALBUAL.com, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.
Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.
”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.
sscasn.bkn.go.id
Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.
sscasn.bkn.go.id
Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Sumber: Jpnn/jun/git

Berita Lainnya
Sudah Tiga Harimau Dievakuasi BBKSDA Riau Pada Tahun 2019
Mulai Hari Ini, Kegiatan Sembahyang Kubur di Desa Perigi Raja Ditutup
Pemborosan Maskapai Jangan Dibebankan ke Konsumen 'Minta YLKI'
Ijtima Ulama Menyediakan Alternatif Fatwa Selain MUI 'Bachtiar Nasir'
Merasa Tak Pegaruh Mempunyai Wakil Rakyat Sebagai Ketua DPRD Inhil, Buktinya Kondisi Jembatan Sungai Piring Kian Memprihatinkan
Terjaring Razia,Satpol PP Pekanbaru Amankan Sejumlah Muda Mudi
Kuasa Hukum Korban Curas Mengapresiasi kinerja Polres Inhil
Sekda Kampar Laporkan Kondisi Terkini terkait Covid-19 ke Sekda Riau
Bupati Inhil HM. Wardan Perintahkan Jadwalkan Kembali Rapat Pembahasan Kelapa Segera
Dipuji Gatot, Gubri Sebut RE Semangat Maju Rohil 1
Muhammadiyah Minta Konflik Pilpres 2019, Dibawa ke Ranah Hukum dan Sesuai Konstitusi
195 ODP Baru Covid-19 Tiba di Bengkalis Melalui Bandar Sri Laksamana