PILIHAN
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'

BUALBUAL.com, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming menuturkan rekrutmen PPPK yang pendaftarannya dimulai hari ini (10/2) menjadi solusi atas berlarutnya masalah honorer K2.
Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait dengan anggaran gaji PPPK yang dibebankan ke APBD.
”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap Mardani.
sscasn.bkn.go.id
Bunyi pasal 101 UU ASN ayat (3) adalah Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negarauntuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD.

”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Sumber: Jpnn/jun/git
Berita Lainnya
Bupati Kampar dampingi pertemuan Gubernur Riau dan Sumbar di perbatasan
Identitas Mayat Dikubur tak Wajar di Pelalawan, Berhasil Diungkapkan Polisi
Mencengkamnya Demo Antar Fakultas Taknik dan Fisipol Unri
Danramil 06 dan Tokoh Masyarakat Keteman Gelar Goro Bersama 'Mari Kita Ciptakan Lingkungan yang Bersih'
Terkait Korupsi Proyek Jalan Poros di Bengkalis 'KPK Periksa Karyawan Swasta'
Ditemukan di Bawah Jembatan, Siswa yang Hilang di Sungai Hitam Dengan Kondisi Meninggal Dunia
DPC Gerindra Inhil Gelar "Seleksi fit and proper test" Ke Pada Bacaleg Tahun 2019
Sebelum Jadi Boss Mafia Narkoba Adam Pernah Jadi Petani hingga Pebisnis dan Punya Istana di Batam
Masyarakat Sei Buluh Kuansing Tak Bisa Pasarkan Hasil Panen 'Jalan Rusak Parah'
Kasus Habib Bahar, Pengamat Sebut tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden
Penemuan Janin Di Jok Motor Ini Ceritanya