PILIHAN
Begini Penjelasan Polisi, Terkait Penahanan Kades Pedekik Bengkalis
BUALBUAL.com, Pihak Polres Bengkalis membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencabulan yang tidak lain adalah Kepala Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis berinisial J alias Kijan (53), Senin (11/2/2019) kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti menjelaskan, Senin kemarin pihak penyidik melakukan gelar perkara. Hal hasil, status pelaku yang semulanya saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Mantan Kapolsek Siak Kecil menjelaskan, perbuatan dugaan cabul pelaku pertama sekali dilakukan terhadap korban pada bulan Desember 2018 lalu.
"Korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban dibawa jalan-jalan dan dilakukan rayuan kepada korban," ungkapnya, Selasa (12/2/2019).
Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut, cakap Paur, dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut.
"Pertama kali perbuatan itu dilakukan di dalam mobil milik pelaku dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban," imbuhnya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban, keluarga membuat laporan ke Polres Bengkalis untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut.
"Pelaku kita tahan di rutan Polres Bengkalis dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya Iptu Kusnandar Subekti.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Tangisan UAS Ketika Menonton Film Hayya di Batam
Banjir Sepekan Lebih, Hanya Truk yang Bisa Lewat Jalan Lintas Timur di Pelalawan
50 Laporan Perusahan ke Disnakertrans Riau yang tak menyalurkan THR
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ikut Pawai Ta'ruf MTQ 38 Tingkat Provinsi Riau Di Kampar
Polres Rohul Gerebek Kafe Remang Remang di KM 6 Sukamaju
Indra Muchlis: Rancikan Politik Ramli-Azhar Perpaduan Melayu Banjar Kita Yakin Menang
Meriahkan Kemerdekaan RI 74, Pemdes Bakau Aceh Gelar Perlombaan Lagu Dangdut
Dewan Riau Pinta Cabut Izinnya, Serahkan Lahan ke Masyarakat 'PT SSS Tersangka Karhutla'
Remaja Keritang Hulu Inhil Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi
Bank Indonesia Riau Gelar Kas Keliling ke 7 Pulau Terluar, Gandeng TNI AL
Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'
Siswa SMK/SMA Pekanbaru yang Ikut Demo di DPRD Riau Dibubarkan Petugas