• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Begini Penjelasan Polisi, Terkait Penahanan Kades Pedekik Bengkalis

Redaksi

Selasa, 12 Februari 2019 08:20:40 WIB Dibaca : 1218 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pihak Polres Bengkalis membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan pencabulan yang tidak lain adalah Kepala Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis berinisial J alias Kijan (53), Senin (11/2/2019) kemarin. Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti menjelaskan, Senin kemarin pihak penyidik melakukan gelar perkara. Hal hasil, status pelaku yang semulanya saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Mantan Kapolsek Siak Kecil menjelaskan, perbuatan dugaan cabul pelaku pertama sekali dilakukan terhadap korban pada bulan Desember 2018 lalu. "Korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban dibawa jalan-jalan dan dilakukan rayuan kepada korban," ungkapnya, Selasa (12/2/2019). Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut, cakap Paur, dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut. "Pertama kali perbuatan itu dilakukan di dalam mobil milik pelaku dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban," imbuhnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban, keluarga membuat laporan ke Polres Bengkalis untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut. "Pelaku kita tahan di rutan Polres Bengkalis dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya Iptu Kusnandar Subekti. Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Buruan Daftar Lam Riau Buka Pendaftaran Polisi Adat

Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Dampak Covid-19

Bupati Inhil HM.Wardan Melantik 13 Pejabat Eselon III dan IV

Satu Penumpang Kapal Karam di Tanjung Medang Bengkalis Telah Ditemukan

BUAL Kapolres Bengkalis: Narkoba Musuh Kita Bersama 11,8 Kg Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Karang Taruna TPTM Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Rohil

Gepeng Kembali Ramai Berkeliaran di Kota Pekanbaru

Bengkres Sukses Pentaskan Marhum Buantan di Tembilahan

Bareskrim Pinta Pencekalan Kivlan Zen Dibatalkan

YLPK-IB Laporkan Pelaku Usaha Nakal Kepada BPKN RI dan BPH Migas

Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil

Pompong Pengangkut Satu Keluarga Karam Sungai Indragiri, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media