PILIHAN
Parah!!! Napi Genjot Wanita Penghibur dan Pesta Narkoba di Ruang Kalapas
bualbual.com, Narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Marzuli Y.S kerap melakukan hubungan intim dengan wanita penghibur di ruang Kepala Lapas (Kalapas).
Ini diketahui dari pemeriksaan terhadap Kalapas Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, narapidana (napi) Lapas Kalianda Marzuli Y.S, dan wanita penghibur berinisial LA.
”Ada beberapa kali (hubungan intim, Red) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing.
Tidak hanya itu, dari pengakuan LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas.
”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya.
Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, hari ini.
Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda.
Menurut Richard, pihaknya mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (25/5) lalu.
“Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko,” kata Richard, Selasa (29/5/2018).
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar.
“Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai,” urai Richard.
Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis.
”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik BNNP Lampung mengeluarkan keputusan menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie.
Ini dilakukan dengan pertimbangan Mukhlis dinilai tidak kooperatif. Ia diduga menerima aliran dana dari Marzuli yang diduga hasil penjualan narkoba.
Marzuli juga mendapat keistimewaan. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, Marzuli juga kerap memasukkan wanita ke dalam selnya.*(nca/c1/ais/pojoksatu)
loading...
Berita Lainnya
MA Tegaskan Surat Bebas Kasus Pidana Bagi Caleg Gratis
Bupati HM Wardan Hadiri acara Pisah Sambut Kapolres Inhil
Heboh, Jeremy Teti Setujui LGBT Punya Anak Sewa Rahim Perempuan
Dari Warung Remang-remang, Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita
Tak Terima Kekasihnya Menikah dengan Pria Lain, Mantan Pacar Ngamuk di Pesta Pernikahan
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Terkait Penangan Covid-19 di Riau, Besok Gubri akan Sampaikan ke Presiden
Jadwal Padat Ke Negeri Jiran Malaysia, UAS Batal Bersaksi di Sidang Joni Boy Pekan Depan
SMAN 1 Kateman Juara Umum Festival Pencak Silat Daarul Rahman V Championship Tahun 2020 se-Kabupaten Inhil
Wakil Bupati Bengkalis 'Muhammad' Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pipa PDAM Inh Senilai Rp.3,8 Milyar
Bersama Polisi dan ASN Wanita Polres Inhil Gelar Peringatan Hari Kartini Tahun 2018