PILIHAN
Polisi Penganiaya Pacar Banding 'Divonis 14 Bulan Penjara'
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2/2019).
Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.
Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.
Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Udara Mulai Membaik, Gubri Sebut Karhutla di Riau Terkendali
72 Jalur Meriahkan Pacu Jalur di Tepian Lubuok Sobae Kuansing
Horeee!!!, THR ASN Pemko Pekanbaru Dibayarkan Pekan Ini
Tim PKM Edu-PHOTSIC Universitas Riau Show di SMAN 2 Siak Hulu
Setelah Melewati Beberapa Proses Akhirnya APBD-P 2017 Kab Inhil Disahkan
Plh Sekda Riau Harapkan Produksi Blok Rokan Dapat Meningkat Pasca Ditinggal PT.CPI
Tak Mampu Atasi Karhutla di Riau, Panglima TNI Siap Copot Posisi Jabatan Jajarannya
Bupati Inhil HM. Wardan Programkan Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
SK Pansel Bank Riaukepri Masih Proses Revisi Pemprov Riau
Wabah Virus Corona, PBNU Imbau Umat Islam Tak Mudik Lebaran Hari Raya
Sampena Hut Bhayangkara ke- 72, Polres Inhil Taja Pasar Murah