PILIHAN
Polisi Penganiaya Pacar Banding 'Divonis 14 Bulan Penjara'

BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2/2019).
Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.
Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.
Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Berikut Info Penting Soal Libur Nasional Sepanjang 2019
Nursal Bantah Keras! Perempuan Inisial SH Pelaku Curanmor di Tangkap Polres Inhil Pegawai Honorer Disdukcapil!
Dinas PUPR Riau Anggarkan Rp200 Juta untuk Pengadaan Drone
Kemenpora Tawarkan Lalu Muhammad Zohri Jadi PNS
Digugat Rp 1 Triliun Oleh Abu Janda Karena Akunnya Ditutup 'Begini Jawaban Facebook'
Usia Tua Bukan Persoalan Untuk Ikut Membangun Bersama TMMD Inhil
Pilgubri: Menang Secara Hitungan Cepat Syam-Edy Sujud syukur di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Syamsuar Ngaku Nggak Tahu Soal Teguran Mendagri 'ASN Korupsi Belum Dipecat'
Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Bekuk 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Shabu
Wow, Alquran Tertua di Asia Tenggara Ada di Indonesia
Pjs Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Damai, dan Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai
Pemkab Inhil mendukung kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR ) fase II Tahun 2018