PILIHAN
Polisi Penganiaya Pacar Banding 'Divonis 14 Bulan Penjara'

BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2/2019).
Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.
Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.
Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyaringan calon mahasiswa baru Tahun 2019 jalur Beasiswa Utusan Daerah
1 Pasien Riau Positif Corona Sebelumnya Miliki Riwayat Penyakit Hipertensi Ringan
Selamat, Calya Syakirah Juara Recycled Fashion Show Sri Gemilang Pada Festifal Budaya Alam Nusantara 2018
Bupati Inhil 'Tongkrongi' Sosialisasi Penyusunan Renstra Hingga Dini Hari
Induk dan Anak Harimau Sumatra Berkeliaran, KSDA Rengat Pasang 4 Kamera
Nasehat di Bulan Ramadhan: Jangan Sia-siakan Puasa Anda!
PT PLN (pesero) Gelar Acara Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim.Di Masjid syekh Zainuddin Kualo Tanah Putih
Haha Kocak... Hanya berbalut handuk, wanita ini pesan makanan di restoran cepat saji
Menteri Yohana: Pelanggan Prostitusi Anak Bakal Terjerat Pidana
BSN Riau Harapkan UMKM Miliki SNI
BPK RI Warning Pemkab Siak, Lambat Setor Anggaran Rp.608,79 Juta, Dinilai Rawan Penyalahgunaan
Warga Antusias Hadiri Peresmian Posko Pemenangan Wardan-Syamsuddin Uti di Kuindra