PILIHAN
Polisi Penganiaya Pacar Banding 'Divonis 14 Bulan Penjara'
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2/2019).
Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.
Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.
Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Sumber : Cakaplah

Berita Lainnya
Waduh, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi di Bandara
Akibat Cuaca Buruk, Menteri Susi Mendarat Darurat Lapangan Bayuurip, lalu Santap Bakso di Temanggung
Pemkab rohil tetap mengijinkan kedai kopi bukak bulan puasa
Festival Layang-layang Kampar Riau Kembali Digelar di Bendungan Alam Sungai Paku, Ini Jadwalnya
Apa itu! Segmen Keempat Dan Kelima Debat Paling Ditunggu, Baca Disini?
Satu Korban Hangus Terbakar, Si Jago Merah Lalap Habis Satu Rumah Warga Desa Bente Kecamatan Mandah
Entah Apa yang Merasuki! di Rumbai Seoramg Ayah Tega Gauli Anak Kandung hingga Hamil
Bupati Rohil H. Suyatno Pinta Aparat penegak hukum segara bertindak menangkap para pelaku Narkoba
Pakai Cara Mudus Baru, Lapas Tembilahan Kembali Gagalkan 4 Paket Penyeludupan Sabu
Tim Gabungan Sebanyak 300 Personel dan 15 Kapal Dikerahkan Pencarian Korban
Malam Ini, Jika Mengacu Final Champions 1981, Maka Madrid Juaranya
Ketua KPK Sebut Gaji BPJS Lebih Besar Dari Gaji Presiden, Ini Tanggapan Dewas BPJS Ketenagakerjaan