PILIHAN
17 Santri di Padang Panjang Aniaya Teman Hingga Tewas 'Kamar Asrama Putra Jadi Saksi'
BUALBUAL.com, Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan atas pihak Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang santri meninggal.
pidana akan dilanjutkan hingga ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi, di Padang Panjang, Selasa (19/2).
Kekerasan terhadap seorang santri R (17) terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2) yang dilakukan di kamar asrama putra lantai dua.
Sebanyak 17 santri telah ditetapkan sebagai anak pelaku (sebutan untuk tersangka yang masih di bawah umur).
Sementara sebelumnya berdasarkan keterangan Pengawas Pesantren Nurul Ikhlas Firmansyah, kamar asrama putra hanya dihuni oleh delapan santri dan setiap kamar terdapat ruang khusus untuk ustaz selaku wali kamar.
Pihak pesantren mengakui telah kecolongan, sehingga terjadi kasus tersebut yang mengakibatkan R tidak sadarkan diri pada Minggu (10/2) malam hingga akhirnya meninggal dunia Senin (18/2) pagi, setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kalbert menambahkan, saat ini sebanyak 17 santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku diamankan di pondok pesantren dan dalam pengawasan kepolisian. "Rentang usia mereka 15-16 tahun. Masih di bawah umur dan masih berhak memperoleh pendidikan," katanya.
Kepolisian juga segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana kekerasan terjadi, santri mana yang berperan dominan, dan segera melimpahkan ke jaksa.
"Ini sifatnya peradilan anak jadi penanganannya khusus, kami harus berhati-hati. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah R dalam rangka penyidikan, namun sementara ini belum dapat disampaikan bagaimana hasilnya," katanya. Seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat hingga korban mengalami koma.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu kemarin. Dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang, dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH Jabat Kajari Lampura
Asosiasi Media Siber Indonesia Meyakini RUU KUHP Lumpuhkan UU Pers
YLPK-IB Laporkan Pelaku Usaha Nakal Kepada BPKN RI dan BPH Migas
Sekdako Pekanbaru: Kalau Benar Jangan Ragu, Banyak Pejabat Takut Kelola Dana Kelurahan
Sekda Inhil Kukuhkan IPMI Ponorogo
Lomba TTGN Kepri Dapat Peringkat 3 Unggulan
Saksikan Bupati Tanda Tangani Prasasti DMIJ Kempas, DPRD Inhil Harapkan Seluruh Desa Menjadi Desa Maju
Membenahi IUP, Keterbukaan Lapangan Pekerjan, SPRMII Riau: Tanpa IUP Pidananya Penjara 10 Tahun
Waspada, Uang Pecahan Sepuluh Ribu Mainan Mirip Asli Beredar
Naas, Anak Mantan Camat Pangean Kuansing Tewas Menggenaskan
Sepanjang 2023, PHR Rawat dan Perbaiki 7.365 Kilometer Jalan di Blok Rokan
Satu Abad Tragedi Kemanusiaan Palestina: Dari Balfour ke Trump