• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Negara Berpotensi Rugi Rp 72 M, PNS Napi Korupsi Masih Digaji

Redaksi

Minggu, 24 Februari 2019 07:11:32 WIB Dibaca : 1047 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Indonesian Corruption Watch (ICW) men­datangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maksud kedatangan ICW untuk melapor­kan potensi kerugian negara, yang diaki­batkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi, namun belum dipecat dan masih menerima gaji.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1.466 PNS atau Apara­tur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah karena terbukti korupsi, tapi masih mendapat gaji. Akibatnya, ICW memperkirakan, negara masih harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6,5 miliar sebulan, atau Rp 72 miliar setahun buat mereka. Menurut ICW, jumlah potensi kerugian negara itu pun kemungkinan besar akan bertambah. Pasalnya, nilai kerugian yang dihitung ICW, hanya berdasar­kan perkiraan kasar. Sebab, dari gaji pokoknya saja. Dari mana ICW menentukan potensi kerugian tersebut? Berdasarkan hasil pene­litian mereka, kenapa para ASN ini belum juga dipecat? Bagaimana pula tanggapan instansi terkait mengenai masalah ini? Berikut penuturan lengkapnya. Wana Alamsyah:  Estimasi Kerugian Negara Berdasarkan Gaji Pokok   Perhitungan ICW, negara berpotensi rugi Rp 72 miliar per tahun akibat ASN yang terjerat kasus korupsi, tapi belum dipecat, dari mana?  Perhitungannya berdasarkan estimasi kami. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penggajian PNS, di bagian lampirannya kami coba melakukan penggeneralisasian. Perhitungannya dilakukan secara moderat, di mana kami mengasumsikan 1.466 PNS ini memiliki golongan III/D. Gaji pokoknya Rp 3,5 juta. Gaji itu dikali­kan dengan jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi. Lalu, muncullah esti­masi tersebut. Pemasukan dari tunjangan dan lainnya tidak diitung?  Iya, gaji pokoknya saja. Karena, un­tuk tunjangan dan pendapatan lainnya itu, kami belum bisa memperkirakan besarannya berapa. Memang ASN yang terjerat kasus korupsi ini golongan III/D saja ya?  Memang, dimensi orang-orang yang terjerat bisa sangat luas. Bisa golongan IV, bisa golongan II, bah­kan golongan I. Makanya kami coba mengambil titik tengahnya. Kami juga meminta agar BPK melakukan perhitungan. Hitungan kami itu berdasarkan estimasi kami sendiri. Kami tidak mendapatkan informasi, soal nama dan jabatan para PNS yang terjerat kasus korupsi ini. Padahal menurut kami, harusnya informasi itu bisa diberikan. Data itu dianggap rahasia? Mereka ini kan pejabat publik. Harusnya informasi semacam ini tidak bersifat rahasia. Kecuali kalau kami minta informasi alamat rumah­nya, nomor teleponnya, baru tidak boleh dikasih. Yang terbanyak itu ada di instansi mana?  Berdasarkan informasi yang kami dapat dari BKN per 30 Desember 2018, di seluruh kementerian itu kami mencatat ada 98 orang ya. Kementerian yang paling banyak itu, Kementerian Perhubungan 16 orang, Kementerian Agama 14 orang. Untuk pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang paling banyak, 52 orang. Kalau jum­lah gabungan kabupaten/kota, yang paling banyak itu, ada di Sumatera Utara, 298 orang. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menempati posisi terbanyak kedua, 33 orang. Untuk pemerintah kabupaten/kota, saya tidak ingat mana yang terbanyak, dan kami tidak punya informasi per sektor, sehingga tidak tahu juga sektor mana yang paling banyak. Berdasarkan pengamatan ICW, ke­napa mereka belum diberhentikan?  Memang ada beberapa informasi yang kami temukan. Kementerian Dalam Negeri misalnya, mengalami kesulitan, karena tidak ada salinan putusan pengadilan. Ini sebetulnya dorongan juga bagi Mahkamah Agung (MA), untuk memberikan seluruh salinan putusan pengadilan kepada instansi terkait. Jadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dijabat kepala daerah, atau menteri, atau sekretaris daerah itu bisa melaku­kan pemecatan. Hanya itu penyebabnya?  Iya, itu penyebab lamanya mereka belum dipecat. Sebetulnya, ada alasan lain yang kami dapatkan. Misalnya, mereka bilang itu karena alamat orangnya sudah berubah, adanya relasi kekeluargaan pejabat yang berwenang. Menurut kami, dua alasan ini sudah tidak masuk akal, sebab yang dilakukan PPK ada landasan hukumnya. Apakah ada aturan yang bisa mereka gunakan untuk mencegah atau memperlambat pemecatan?  Sepertinya tidak ada. Data PNS ko­ruptor yang dikeluarkan BKN, adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika memiliki kekuatan hukum tetap, PNS tersebut harus dipecat se­cara tidak hormat. Kalau PNS masih dalam proses persidangan, maka kami tidak dapat meminta datanya, karena proses hukumnya sedang berjalan. Karena yang inkrah dan yang belum itu, dua hal yang sama sekali berbeda. Ketika masih ditetapkan se­bagai tersangka, berdasarkan aturan, dia memang belum bisa diberhentikan secara tidak hormat, karena ada asas praduga tak bersalah. Makanya, da­tanya pun tidak boleh dibuka. Muzakir: Silakan Tanya Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada BPK, ICW melaporkan potensi kerugian negara Rp 72 miliar per tahun akibat PNS (ASN) terpidana korupsi masih digaji...  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkepentingan, dan terus mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk segera melakukan tindakan admim­istratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pak Menpan te­lah menandatangani Surat Ketetapan Bersama (SKB), September tahun lalu tentang hal tersebut. Semua ini dilakukan agar hukum ditegakkan, dan kerugian negara bisa dimini­malisir. ICW tidak mendapatkan data mengenai jabatan para ASN yang terjerat kasus korupsi. Maukah Kemenpan RB membantu ICW?  Data soal ASN itu mintanya tidak ke Kemenpan RB, tapi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, silakan tanya ke sana kenapa bisa begitu. ASN yang terlibat kasus korupsi 1.466 orang. Rencananya, mereka dipecat paling lama Desember 2018. Pelaksanaannya?  Sejauh ini ada 1.276 orang ASN yang statusnya sudah PDTH (dipe­cat). Dari jumlah tersebut, ASN tingkat daerah ada 1150 orang. ASN tingkat pusat 126 orang. Tentunya kami akan terus mendorong agar se­mua bisa segera ditindaklanjuti. Soal para ASN yang terjerat kasus korupsi ini, sudah diketahui sejak 2016. Kenapa lama untuk mencopot mereka semua?  Yang memecat itu bukan Kemenpan RB, tapi PPK seperti yang saya sebut­kan sebelumnya. Untuk lebih jelas­nya, silakan ditanyakan ke sana. Kemenpan RB pasti tahu apa kendala pemecatan ini?  Setahu saya, kendalanya ada beberapa ya. Seperti informasi dari BKN, ada kendala teknis. Ini hanya ilustrasi, variannya sangat banyak. Misalnya, PPK tidak segera mem­peroleh amar putusan pengadailan. Amar putusan itu diperlukan un­tuk menyusun SK pemberhentian. Jika ini tidak disegerakan, maka waktu pemberhentiannya juga akan molor. Kendala nonteknisnya apa?  Untuk kendala non teknis, misal­nya ada PPK yang baru menjabat, di mana dia harus memberhentikan. Laporan di beberapa tempat ada yang enggan memberhentikan, dan ini jadi terhambat. Lalu, ada surat edaran dari pengacara LBH Korpri, yang tidak mendapatkan mandat dari Ketua Korpri, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menunda eksekusi pemberhentian dengan tidak hormat, karena beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN sedang diujimaterikan. Padahal, dalam Pasal 87 Undang-Undang ASN dijelaskan, bagi ASN yang terpidana dan sudah berkekua­tan hukum, terkait kejahatan ber­hubungan dengan jabatan, harus diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah. PPK harus segera melaksanakan aturan di Undang-undang ASN, dimana tindak pidana yang sudah berketetapan hukum harus segera ditindak lanjuti dengan langkah pem­berhentian tidak hormat. Kapan Kemenpan RB memecat mereka semua?  Saya kurang tahu, tetapi Kemenpan tentu akan terus mendorong penega­kan hukum oleh PPK. Apa langkah Kemenpan, agar ASN terpidana korupsi bisa segera dipecat?  Kemenpan RB bersama BKN dan Kemendagri akan terus memperkuat koordinasi agar PPK bisa segera melaksanakan eksekusi. Kalau tidak diberhentikan, ini akan ada masalah di belakang hari, seperti kerugian negara. Karena yang tidak segera diberhentikan, tetap terima gaji. Ini tentu harus divalidasi supaya tidak terjadi. Selain pemecatan, adakah lang­kah pencegahan korupsi yang didorong Kemenpan?  Kemenpan RB sedang mendorong pembentukan zona-zona integritas, serta wilayah bebas korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. ***
Sumber: RMOL.co




Berita Lainnya

Hari Ke 3, Satgas TMMD Kodim 0315/Bintan Terus Jaga Kekompakan

'21 Tahun Reformasi' Mahasiswa Bengkalis Gelar Aksi di Jalan Ahmad Yani

Warga Desa Panaso Buruh PT APS, Tewas Tertimpa Boom Crane

DPC AJOI Pekanbaru Adakan Syukuran Bersama Anak Yatim dan Dhuafa di Panti Asuhan Al Akbar

Photografer Rokan Comunity Buka Bersama Anak Yatim

MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut

Bupati HM. Wardan Buka MUSDA Ke-XI HIPMI Riau

Terduga Pelaku Pelemparan Sperma, Ditangkap Polisi

Risma: Aku Berat Tinggalkan Surabaya, Warga Juga, tapi kalau Tuhan Berkehendak...

Ini Tanggapan Politis Gokar Tentang Mahasiswa Demo dan Tuduh Rumdis Tempat Pejabat Pesta Narkoba

Hilang Selama Tiga Hari Seorang Warga Inhu Ditemukan Tewas Disungai

Kota Dumai Seluruh Desa Sudah Dialiri Listrik

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media