• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Negara Berpotensi Rugi Rp 72 M, PNS Napi Korupsi Masih Digaji

Redaksi

Minggu, 24 Februari 2019 07:11:32 WIB Dibaca : 1176 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Indonesian Corruption Watch (ICW) men­datangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maksud kedatangan ICW untuk melapor­kan potensi kerugian negara, yang diaki­batkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi, namun belum dipecat dan masih menerima gaji.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1.466 PNS atau Apara­tur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah karena terbukti korupsi, tapi masih mendapat gaji. Akibatnya, ICW memperkirakan, negara masih harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6,5 miliar sebulan, atau Rp 72 miliar setahun buat mereka. Menurut ICW, jumlah potensi kerugian negara itu pun kemungkinan besar akan bertambah. Pasalnya, nilai kerugian yang dihitung ICW, hanya berdasar­kan perkiraan kasar. Sebab, dari gaji pokoknya saja. Dari mana ICW menentukan potensi kerugian tersebut? Berdasarkan hasil pene­litian mereka, kenapa para ASN ini belum juga dipecat? Bagaimana pula tanggapan instansi terkait mengenai masalah ini? Berikut penuturan lengkapnya. Wana Alamsyah:  Estimasi Kerugian Negara Berdasarkan Gaji Pokok   Perhitungan ICW, negara berpotensi rugi Rp 72 miliar per tahun akibat ASN yang terjerat kasus korupsi, tapi belum dipecat, dari mana?  Perhitungannya berdasarkan estimasi kami. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penggajian PNS, di bagian lampirannya kami coba melakukan penggeneralisasian. Perhitungannya dilakukan secara moderat, di mana kami mengasumsikan 1.466 PNS ini memiliki golongan III/D. Gaji pokoknya Rp 3,5 juta. Gaji itu dikali­kan dengan jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi. Lalu, muncullah esti­masi tersebut. Pemasukan dari tunjangan dan lainnya tidak diitung?  Iya, gaji pokoknya saja. Karena, un­tuk tunjangan dan pendapatan lainnya itu, kami belum bisa memperkirakan besarannya berapa. Memang ASN yang terjerat kasus korupsi ini golongan III/D saja ya?  Memang, dimensi orang-orang yang terjerat bisa sangat luas. Bisa golongan IV, bisa golongan II, bah­kan golongan I. Makanya kami coba mengambil titik tengahnya. Kami juga meminta agar BPK melakukan perhitungan. Hitungan kami itu berdasarkan estimasi kami sendiri. Kami tidak mendapatkan informasi, soal nama dan jabatan para PNS yang terjerat kasus korupsi ini. Padahal menurut kami, harusnya informasi itu bisa diberikan. Data itu dianggap rahasia? Mereka ini kan pejabat publik. Harusnya informasi semacam ini tidak bersifat rahasia. Kecuali kalau kami minta informasi alamat rumah­nya, nomor teleponnya, baru tidak boleh dikasih. Yang terbanyak itu ada di instansi mana?  Berdasarkan informasi yang kami dapat dari BKN per 30 Desember 2018, di seluruh kementerian itu kami mencatat ada 98 orang ya. Kementerian yang paling banyak itu, Kementerian Perhubungan 16 orang, Kementerian Agama 14 orang. Untuk pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang paling banyak, 52 orang. Kalau jum­lah gabungan kabupaten/kota, yang paling banyak itu, ada di Sumatera Utara, 298 orang. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menempati posisi terbanyak kedua, 33 orang. Untuk pemerintah kabupaten/kota, saya tidak ingat mana yang terbanyak, dan kami tidak punya informasi per sektor, sehingga tidak tahu juga sektor mana yang paling banyak. Berdasarkan pengamatan ICW, ke­napa mereka belum diberhentikan?  Memang ada beberapa informasi yang kami temukan. Kementerian Dalam Negeri misalnya, mengalami kesulitan, karena tidak ada salinan putusan pengadilan. Ini sebetulnya dorongan juga bagi Mahkamah Agung (MA), untuk memberikan seluruh salinan putusan pengadilan kepada instansi terkait. Jadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dijabat kepala daerah, atau menteri, atau sekretaris daerah itu bisa melaku­kan pemecatan. Hanya itu penyebabnya?  Iya, itu penyebab lamanya mereka belum dipecat. Sebetulnya, ada alasan lain yang kami dapatkan. Misalnya, mereka bilang itu karena alamat orangnya sudah berubah, adanya relasi kekeluargaan pejabat yang berwenang. Menurut kami, dua alasan ini sudah tidak masuk akal, sebab yang dilakukan PPK ada landasan hukumnya. Apakah ada aturan yang bisa mereka gunakan untuk mencegah atau memperlambat pemecatan?  Sepertinya tidak ada. Data PNS ko­ruptor yang dikeluarkan BKN, adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika memiliki kekuatan hukum tetap, PNS tersebut harus dipecat se­cara tidak hormat. Kalau PNS masih dalam proses persidangan, maka kami tidak dapat meminta datanya, karena proses hukumnya sedang berjalan. Karena yang inkrah dan yang belum itu, dua hal yang sama sekali berbeda. Ketika masih ditetapkan se­bagai tersangka, berdasarkan aturan, dia memang belum bisa diberhentikan secara tidak hormat, karena ada asas praduga tak bersalah. Makanya, da­tanya pun tidak boleh dibuka. Muzakir: Silakan Tanya Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada BPK, ICW melaporkan potensi kerugian negara Rp 72 miliar per tahun akibat PNS (ASN) terpidana korupsi masih digaji...  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkepentingan, dan terus mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk segera melakukan tindakan admim­istratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pak Menpan te­lah menandatangani Surat Ketetapan Bersama (SKB), September tahun lalu tentang hal tersebut. Semua ini dilakukan agar hukum ditegakkan, dan kerugian negara bisa dimini­malisir. ICW tidak mendapatkan data mengenai jabatan para ASN yang terjerat kasus korupsi. Maukah Kemenpan RB membantu ICW?  Data soal ASN itu mintanya tidak ke Kemenpan RB, tapi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, silakan tanya ke sana kenapa bisa begitu. ASN yang terlibat kasus korupsi 1.466 orang. Rencananya, mereka dipecat paling lama Desember 2018. Pelaksanaannya?  Sejauh ini ada 1.276 orang ASN yang statusnya sudah PDTH (dipe­cat). Dari jumlah tersebut, ASN tingkat daerah ada 1150 orang. ASN tingkat pusat 126 orang. Tentunya kami akan terus mendorong agar se­mua bisa segera ditindaklanjuti. Soal para ASN yang terjerat kasus korupsi ini, sudah diketahui sejak 2016. Kenapa lama untuk mencopot mereka semua?  Yang memecat itu bukan Kemenpan RB, tapi PPK seperti yang saya sebut­kan sebelumnya. Untuk lebih jelas­nya, silakan ditanyakan ke sana. Kemenpan RB pasti tahu apa kendala pemecatan ini?  Setahu saya, kendalanya ada beberapa ya. Seperti informasi dari BKN, ada kendala teknis. Ini hanya ilustrasi, variannya sangat banyak. Misalnya, PPK tidak segera mem­peroleh amar putusan pengadailan. Amar putusan itu diperlukan un­tuk menyusun SK pemberhentian. Jika ini tidak disegerakan, maka waktu pemberhentiannya juga akan molor. Kendala nonteknisnya apa?  Untuk kendala non teknis, misal­nya ada PPK yang baru menjabat, di mana dia harus memberhentikan. Laporan di beberapa tempat ada yang enggan memberhentikan, dan ini jadi terhambat. Lalu, ada surat edaran dari pengacara LBH Korpri, yang tidak mendapatkan mandat dari Ketua Korpri, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menunda eksekusi pemberhentian dengan tidak hormat, karena beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN sedang diujimaterikan. Padahal, dalam Pasal 87 Undang-Undang ASN dijelaskan, bagi ASN yang terpidana dan sudah berkekua­tan hukum, terkait kejahatan ber­hubungan dengan jabatan, harus diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah. PPK harus segera melaksanakan aturan di Undang-undang ASN, dimana tindak pidana yang sudah berketetapan hukum harus segera ditindak lanjuti dengan langkah pem­berhentian tidak hormat. Kapan Kemenpan RB memecat mereka semua?  Saya kurang tahu, tetapi Kemenpan tentu akan terus mendorong penega­kan hukum oleh PPK. Apa langkah Kemenpan, agar ASN terpidana korupsi bisa segera dipecat?  Kemenpan RB bersama BKN dan Kemendagri akan terus memperkuat koordinasi agar PPK bisa segera melaksanakan eksekusi. Kalau tidak diberhentikan, ini akan ada masalah di belakang hari, seperti kerugian negara. Karena yang tidak segera diberhentikan, tetap terima gaji. Ini tentu harus divalidasi supaya tidak terjadi. Selain pemecatan, adakah lang­kah pencegahan korupsi yang didorong Kemenpan?  Kemenpan RB sedang mendorong pembentukan zona-zona integritas, serta wilayah bebas korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. ***
Sumber: RMOL.co




Berita Lainnya

Lima Tuntutan KAMMI Riau Terhadap 18 Tersangka Korupsi Pembangunan Proyek RTH Yang di Resmikan KPK Senilai Rp. 8 Miliar

Menteri Menristekdikti: 75 Poltekkes di Indonesia Bermasalah

Hadir di Acara halal bihalal bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wardan Sebut Guru Juga Harus Menimba Ilmu

AL AZMI : Sebagai Wakil Rakyat Wajib Hukumnya Memperjuangkan Asfirasi Masyarakat

FPI dan NU Seperti Apa, Bersatu Apa Misah-misah?

Pengurus Percasi Kampar resmi dilantik

Sejak Dibuka, Ternyata Inilah 10 Formasi Terbanyak Diincar Pendaftar CPNS Tahun 2019

Kubu Prabowo Akan Laporkan KPU Ke DKPP Dan Polri, Tidak Terima Alasan Salah Input

Pada Tahun 2020 Bakal Ada Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih Menuju Kadur Bengkalis

RUPSLB Bank Riau Kepri Diwarnai Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka

Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU

Edi Sakura: Bengkalis Dukung Penuh Program Merdeka Belajar Mendikbud

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media