PILIHAN
Polisi Hentikan Proses Hukum Andi Arief, Tak Ada Barang Bukti Narkoba
BUALBUAL.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.
Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.
"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," papar Riza.
Observasi kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Ahad (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Editor : Ucu
Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Bahas Penyusunan Anggaran Tangani Corona, Pemprov Kepri Gandeng Kejaksaan
Syamsuar Bangga Riau Mampu Lahirkan Ulama Hebat 'Silaturahmi Bersama Ustadz Suwandi'
Ronaldo dengan Madrid Sepakati Kontrak Baru Sampai Tahun 2021
Bupati Inhil HM. Wardan Tegaskan Muslim NU Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai Politik
Nelayan Di Inhil Hilang Hingga Kini Belum Ditemukan
DPD IWO Inhil Selenggarakan Cofee Morning Yang Akan Dihadiri Bupati Inhil
Ketum PWI Pusat: Secara Konstitusional, Pemenang Pilpres Ditentukan Hitungan KPU
Memasuki zona bebas Kampanye, Dihapan Andi Rachman Warga Sebut Pekanbaru Sekarang Jadi Kota Berkuah
PT IJA Inhil, Bermasalah, Masyarakat Minta Keadilan
Daerah Riau Masuk Dalam 6 Provinsi Fokus Target KPK
Tak Terima Anak Gadisnya Hamili Sang Pacar, Seorang Ayah di Kampar Lapor Polisi
H. Musa: Semenjak Wardan Bupati Pembangunan Desa Rasa Kota