PILIHAN
Polisi Hentikan Proses Hukum Andi Arief, Tak Ada Barang Bukti Narkoba
BUALBUAL.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.
Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.
"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," papar Riza.
Observasi kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Ahad (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Editor : Ucu
Sumber : Kompas.com

Berita Lainnya
Dua Pelajar Sungai Perak Tembilahan Jadi Korban Pencurian dan Alami Kekerasan Hingga Pingsan
MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah
Desember, PSPS Riau Mulai Seleksi Pemain Lokal
Ternyata Inilah Manfaat Biji Semangka Untuk Kesehatan
Orang Tua Asik Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
Syamsuar Masih Butuh Audit Putuskan BUMD 'Sakit'
leg II Liga Champions, Juventus Menanti Keajaiban dan Tuah Cristiano Ronaldo
Rugikan Negara 1,5 Miliar, Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kembali Dibuka, Ini Kata Mantan Rektor UIR
Ternyata Ini Merk HP Meledak Saat Dicas Bikin Wajah Honorer Infokom dan Statistik Riau Luka
Musibah Longsor Hantam Jembatan 2 Penghubung Antara Kelurahan Kuala Enok Dan Desa Tanah
Pihak Hotel Telaga Puri Tembilahan Harus Bertanggung Jawab, Meninggalnya Muhammad Ikbal di Kolam Renang
Kode Etik Jurnalistik