PILIHAN
Polisi Hentikan Proses Hukum Andi Arief, Tak Ada Barang Bukti Narkoba

BUALBUAL.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.
Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.
"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," papar Riza.
Observasi kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Ahad (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Editor : Ucu
Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Kembalikan Hutan yang Dirambah Ilegal untuk Habitat Hewan 'Harimau Masuk Kawasan Manusia'
Bupati Inhil Ikuti Pembacaan Doa Peralihan Tahun 1440 H - 1441 H
5.000 Guru Pensiun Setiap Tahunnya, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS
Inilah Yang Menjadi Penyebab Mantan Aktor Disney Masuk Bui
Tunjuk Aziz Jadi Ketua DPR, Pimpinan Belum Terima Surat Setnov.
Viral! Beredar Rekaman Suara Dosen UIN Riau Bicara SARA "Kalau Mau Ujian Buka Cadar, kata dosen"
Ada Novum, KPU Ngotot Larang Terpidana Korupsi Maju Pilkada
Ini Isi Doa Abdul Somad Untuk Ustadz Zulkifli Yang Jadi Tersangka
Die Punye Pintar, Gadis Ini Menciptakan Aplikasi Tandingan WhatsApp
Dinkes Provinsi Riau Umumkan Satu Pasien Dinyatakan Positif Mengidap Virus Corona
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Waktu Habis, KPK Belum Terima Hasil TGPF Bentukan Kapolri