PILIHAN
Menag Siap Membantu KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan
BUALBUAL.com, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pihaknya akan mendukung seluruh proses pengungkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lembaga yang dipimpinnya. Lukman menyatakan dia siap dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.
"Eksplisit saya mengatakan kita semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan seluruh kasus ini secepat-cepatnya," kata Lukman usai menggelar jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Lukman menyebut kasus yang melibatkan pejabatnya ini sebagai pelajaran bagi Kemenag, khususnya di bidang kepegawaian. Ia berjanji akan ada evaluasi menyangkut mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi di kementeriannya.
"Ini adalah tidak hanya pelajaran tapi peringatan keras bagi kami bahwa kami harus introspeksi diri untuk memperbaiki diri sistem mekanisme tadi rotasi, mutasi, promosi, di internal kami sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari," jelasnya.
Menanggapi pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin sempat tak lolos dalam seleksi jabatan, Lukman tak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan regulasi UU yang berlaku, pada saatnya kami akan beri keterangan detail terkait pertanyaan itu," pungkas Lukman.
Sekjen Kemenag Buka Suara
Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan buka suara perihal pemanggilan dirinya ke KPK pada Jumat (15/3) malam. Nur secara singkat menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk pendalaman KPK terhadap kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.
"Yang kami lakukan adalah menjawab pertanyaan penyidik dan menemani penyegelan," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menyegel beberapa ruangan di kantor Kemenag untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dua ruangan itu merupakan milik Menteri Lukman dan Sekjen Kemenag Nur Kholis.
Mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi, bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, ditetapkan sebagai tersangka.
Romi diduga sebagai pihak penerima suap dan dua nama lain diduga sebagai pemberi suap. Dengan status barunya itu, Romi ditahan di Rutan Cabang di belakang Gedung KPK (K4), Haris di Rutan Cabang KPK (C1) dan Muafaq di Pomdam Jaya Guntur.
Komisi antirasuah mengendus pertemuan pertama mereka bertiga terjadi pada 6 Februari 2019. Kala itu Haris bertandang ke rumah Romi untuk menyerahkan uang Rp250 juta sesuai komitmen sebelumnya untuk membantu Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, rencana pertemuan para tersangka terjadi pada 12 Maret 2019. Muafaq mengontak Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pertemuan ini terjadi pada Jumat (15/3) kemarin, saat KPK memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka. Dari pertemuan itu, Muafaq hendak menyetor uang Rp50 juta kepada Romi untuk meloloskan dirinya dalam lelang jabatan.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Minang Berduka, Raja Pagaruyuang Meninggal Dunia
Heboh, Mobil Xpander baru beli hangus terbakar
RSUD Arifin Achmad Visitasi ke RSUD Bengkalis, Ini Tujuannya
KPK Cegah Kock Meng ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Tercyduk: Bupati HM. Wardan Temukan Kondisi Gedung Sekolah Yang Tak Layak Digunakan
Karena Tertidur, ABK Kapal Penyelundup 1.200 Miras Dari Singapura Tertangkap
Didalam Kesibukan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani
Aksi Perampokan Mesin ATM di Pekanbaru Gagal usai Kepergok Patroli Polisi
Perlu Diketahui Sejumlah Fakta, Untuk Memotong Kuku Jari Tangan dan Kaki
MUI Pekanbaru Terima 200 Alat Semprot dan Cairan Disinfektan dari Tionghoa Peduli
Pjs Bupati Inhil Hadiri Penutupan TMMD ke 101 Kodim 0314 Inhil
DPR: Jika TKA Banjiri Negara, Pengangguran akan Lebih Banyak