PILIHAN
Kanwil Kemenag Riau Disengketakan ke KI Riau, Tak Berikan Informasi Publik ke Pemohon
BUALBUAL.com, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Riau disengketakan oleh salah seorang warga, Raden Adnan, ke Komisi Informasi (KI) Riau. Alasan sengketa, karena Kemenag Riau tidak memberikan informasi publik yang diminta Raden Adnan.
"Ada tujuh item informasi yang saya minta ke Kemenag Riau. Tapi, belum satu pun yang dipenuhi," ujar Raden Adnan saat sidang pemeriksaan awal di Kantor KI Riau, Senin (18/3/2019).
Ada pun informasi yang dimintakan Raden Adnan antara lain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Riau tahun 2017 dan 2018, Daftar nama penyuluh agama Kemenag Riau, daftar siswa penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di Kemenag Riau, daftar nama Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersertifikasi dan belum, juga informasi mengenai perjalanan dinas yang ada si Kemenag Riau.
Sementara itu, pihak Kemenag Riau yang dikuasakan kepada Kasubag Hukum dan KUB Kemenag Riau, Anasri, menyebutkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan informasi yang diminta Raden Adnan. Tapi, tak semua informasi yang diminta itu diberikan kepada Raden Adnan, karena menurut Kemenag Riau ada informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
"Misalnya informasi tentang perjalanan dinas di Kemenag Riau, itu menurut kita informasi yang dikecualikan. Karena menyangkut rahasia jabatan," kata Anasri di persidangan KI Riau tersebut.
Sementara itu, Majelis Komisioner KI Riau yang menyidangkan kedua pihak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Dan mengenai adanya informasi yang dikecualikan, itu harus ada dasar hukumnya.
"Untuk mengklasifikasikan bahwa informasi itu termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, itu mesti ada uji konsekuensinya, mesti ada pijakan hukumnya. Tak bisa serta merta informasi itu disebut sebagai informasi rahasia hanya berdasarkan asumsi sesaat saja," kata anggota Majelis Komisioner Alnofrizal.
Selain Alnofrizal, majelis komisioner yang ikut menyidangkan sengeketa ini adalah Zufra Irwan selaku Ketua Majelis Komisioner dan Johny Setiawan Mundung selaku anggota Majelis Komisioner.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Bupati Inhil dan Forkominda Turut Meriahkan Pesta Demokrasi 2019
Disperindag Riau Sebut Harga Cabe merah Mengalami Kenaikan
Masyarakat Kota Pekanbaru Banyak Belum Mendapat Undangan Pilkada
Titik api karhutla di Enok terdapat di Parit Medan Desa Pengalihan
Peduli Elis, Hippmih - Pekanbaru, Melakukan Penggalagan Dana di Jalanan
Manfaatkan Waktu Luang, Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Melakukan Bersih-bersih Mesjid di Desa Sanglar
Gubernur Riau : Pasien Suspect Covid-19 di Riau Miliki Riwayat Perjalanan dari Malaysia
HM. Wardan Berkomitmen Menutaskan Ruas jalan Sungai Piring – Teluk Pinang
Menkumham RI Yasonna Laoly Mengundurkan Diri!
Antusias Pemuda Desa sambut Festival Lampu Colok 2017
Viral di Sosmed Ternyata Penjual Kopi Cantik Ini Mantan Pemain Sinetron
KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Senilai Rp764,5 Juta ke Pada Negara